Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tinjauan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. peninjauan ke tempat kejadian; dan/atau b. tempat lainnya yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi.
Your Correction