Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertugas:
a. melaksanakan penilaian awal; dan
b. menyusun dan menyampaikan penilaian awal atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) kepada Anggota Komnas HAM dan/atau subkomisi.
(2) Susunan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. koordinator;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Tim teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama Anggota Komnas HAM dan/atau sub komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
