Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Pelaksanaan penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi meliputi:
a. pembentukan tim teknis;
b. pengumpulan data dan informasi atas tindak lanjut Rekomendasi;
c. analisis data dan informasi;
d. penyusunan rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi; dan
e. pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi dalam Sidang Paripurna.
Your Correction
