Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi meliputi: a. pembentukan tim teknis; b. pengumpulan data dan informasi atas tindak lanjut Rekomendasi; c. analisis data dan informasi; d. penyusunan rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi; dan e. pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi dalam Sidang Paripurna.
Your Correction