Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi di lingkungan Komnas HAM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.
Your Correction
