Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komnas HAM dan/atau tim teknis memperoleh bantuan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Your Correction