Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Hasil penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi terdiri dari:
a. sudah menindaklanjuti;
b. tidak dapat menindaklanjuti; atau
c. tidak menindaklanjuti.
Your Correction
