Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi penilaian tindak lanjut atas Rekomendasi yang diterbitkan: a. subkomisi; atau b. Komnas HAM. (2) Rekomendasi yang diterbitkan subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Rekomendasi dalam rangka fungsi: a. pengkajian dan penelitian; b. mediasi; atau c. pemantauan; (3) Rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Rekomendasi dalam rangka: a. pengawasan diskriminasi ras dan etnis; dan b. penanganan kasus yang diputuskan Komnas HAM.
Your Correction