MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Berkas pengaduan yang diterima oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab terhadap pendataan pengaduan, dalam kondisi bahwa berkas pengaduan tersebut sudah dalam keadaan lengkap.
(2) Berkas pengaduan yang merupakan lanjutan dari pengaduan sebelumnya, pada saat diserahkan ke Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan dalam keadaan sudah disatukan dengan berkas pengaduan sebelumnya.
(3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, maka berkas pengaduan akan dikembalikan ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan guna dilengkapi dan atau disatukan dengan berkas pengaduan sebelumnya.
(1) Berkas pengaduan yang diterima di Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan penilaian dan penelaahan yang dilakukan oleh Staf Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab dalam menangani pengaduan.
(2) Dalam melakukan penilaian dan penelaahan awal berkas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan mempelajari berkas pengaduan;
b. penilaian dan penelaahan awal berkas pengaduan dapat berupa :
1. bukan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, maka pengadu harus diberitahukan mengenai penilaian tersebut secara resmi, disertai dengan pemberian saran untuk melakukan upaya lain yang lebih efektif;
2. merupakan eristiwa pelanggaran hak asasi manusia, maka pengaduan akan ditindaklanjuti dengan pengiriman rekomendasi dan atau pemantauan lapangan;
c. Surat rekomendasi Komnas HAM yang berkenaan dengan penanganan pengaduan ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dan/atau Pimpinan Komnas HAM;
d. Surat rekomendasi yang ditujukan kepada PRESIDEN ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM;
e. Nomor surat rekomendasi penanganan pengaduan, menggunakan nomor surat pengaduan yang dikeluarkan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan;
(1) Jika rekomendasi Komnas HAM tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang menerima rekomendasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat diterima sesuai dengan tanda terima penerimaan surat, maka staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas penanganan pengaduan menulis kembali surat rekomendasi kedua kepada pihak yang tidak menanggapi surat tersebut dan memberikan batas waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah surat rekomendasi kedua diterima oleh pihak yang mendapatkan surat rekomendasi kedua.
(2) Surat rekomendasi kedua dapat ditujukan langsung dan hanya kepada pihak yang tidak menanggapi surat rekomendasi pertama dan/atau dikirimkan kepada pihak yang yang tidak menanggapi surat rekomendasi pertama dan atasan pihak tersebut.
(3) Dalam hal rekomendasi kedua tidak ditanggapi maka dapat dilakukan pemanggilan saksi.
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan dapat berkonsultasi dengan Komisioner yang menangani pengaduan sekiranya berpendapat bahwa tindakan Subkomisi/ Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan telah cukup, akan tetapi ternyata belum dapat menghasilkan penyelesaian yang tepat, maka staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan ini akan menyerahkan pengaduan kepada Subkomisi/ Bagian Administrasi Mediasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan di dalam Pasal 89 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(2) Penyerahan berkas pengaduan kepada Subkomisi/Bagian Administrasi Mediasi setelah :
a. adanya permintaan tertulis dari salah satu pihak bersengketa untuk dimediasikan.
b. menyarankan kepada salah satu pihak bersengketa untuk dimediasikan oleh Komnas HAM, dan saran ini disetujui oleh salah satu pihak;
c. memberikan ringkasan/risalah pengaduan kepada Subkomisi/Bagian Administrasi Mediasi yang dicantumkan di dalam surat penyerahan berkas kepada Subkomisi/ Bagian Administrasi Mediasi dalam bentuk memorandum;
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan diwajibkan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, ditembuskan kepada Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan.
(2) Format laporan bulanan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format pada lampiran ketiga.
(3) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pendataan dan penomoran diwajibkan membuat laporan bulanan yang disampaikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, ditembuskan kepada Kepala Sub Bagian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan dan Kepala Sub Bagian Rencana Pemantauan dan Penyelidikan.
(4) Format laporan bulanan pendataan dan penomoran pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format pada Lampiran Empat.
(1) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b angka 1, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Lima.
(2) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b angka 2, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Enam.
(3) Sekiranya surat rekomendasi Komnas HAM sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang diberikan rekomendasi, maka akan dilakukan pengiriman surat rekomendasi kedua, yang isinya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Tujuh.
(4) Format surat rekomendasi anjuran mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Delapan.
(5) Format memorandum penyerahan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Sembilan.
(1) Surat rekomendasi dikelompokkan sesuai dengan sifat surat dan tingkat keamanan sebagai berikut :
a. Rahasia disingkat (R), yaitu surat-surat yang isinya hanya boleh diketahui Komisioner, staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang mempunyai kewenangan tertentu, pengadu, dan pihak yang dituju karena apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membawa akibat yang menyebabkan kerugian Komnas HAM dan pengadu;
b. Terbatas disingkat (T), yaitu surat-surat yang isinya boleh diketahui hanya oleh yang berkepentingan;
c. Biasa disingkat (B), yaitu surat-surat yang isinya boleh diketahui oleh pihak yang berkepentingan maupun pihak lain.
(2) Guna menjaga kerahasiaan surat menyurat di Komnas HAM, seluruh komponen yang ada di Komnas HAM wajib ikut serta untuk memelihara kerahasiaan tersebut.
Surat rekomendasi dikelompokkan sesuai dengan derajat surat sebagai berikut :
a. Amat segera/kilat, disingkat (AS), yaitu surat yang harus diproses/disampaikan dalam kesempatan pertama pada hari yang sama.
b. Segera, disingkat (S), yaitu surat yang harus diproses/disampaikan dengan batas waktu 24 jam
c. Biasa, disingkat (B), yaitu semua surat yang diproses/disampaikan berdasarkan urutan waktu penerimaan/pengiriman dengan batas waktu maksimum 2 X 24 jam.
(1) Pemanggilan saksi dilakukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan apabila diperlukan Komnas HAM.
(2) Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan, data dan informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan.
(3) Surat pemanggilan saksi ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
(4) Surat pemanggilan saksi yang ditujukan kepada PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara ditanda tangani oleh Pimpinan Komnas HAM.
(5) Format surat pemanggilan saksi pada pemanggilan pertama setidak- tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Sepuluh.
Jika dipandang perlu, pemanggilan saksi juga dapat dilakukan apabila setelah pemantauan ke lapangan atau terjadi pengaduan langsung yang memerlukan keterangan saksi guna mendapatkan keterangan, data dan informasi dari pihak- pihak yang terkait dengan pengaduan yang ditangani.
(1) Pemanggilan saksi dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan.
(2) Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang memenuhi panggilan Komnas HAM sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Komnas HAM akan mengirimkan surat panggilan kedua.
(3) Format surat pemanggilan saksi pada pemanggilan kedua setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Sebelas.
(4) Pemanggilan kedua dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan pada surat pemanggilan pertama.
(5) Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, setelah dilakukan pemanggilan kedua, maka Komnas HAM dapat melakukan pemanggilan secara paksa (subpoena) dengan mengajukan permohonan pemanggilan paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM.
(6) Pemanggilan secara paksa dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemeriksaan pada surat pemanggilan kedua yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM.
(7) Format surat permohonan pemanggilan paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Dua Belas.
(8) Format surat pemanggilan saksi pada pemanggilan secara paksa setidak- tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Tiga Belas.
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 29 ayat (5).
(1) Setiap orang berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif sesuai dengan hukum acara untuk memperoleh putusan yang adil dan tidak berpihak.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang adil dan benar.
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pendapat di Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
(2) Pemberian pendapat di Pengadilan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM, atas permintaan Pengadu dan/atau atas inisatif Komnas HAM.
(3) Kewenangan pemberian pendapat di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(1) Persyaratan mengenai pemberian pendapat dilakukan apabila dalam perkara tersebut, terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan penyimpangan hukum acara dalam proses pemeriksaan.
(2) Pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(3) Format surat pemberian pendapat di pengadilan setidak-tidaknya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam format surat pada Lampiran Empat Belas.
(1) Tingkat pengaduan yang akan diselidiki berbeda menurut jenis pengaduan yang diselidiki dan bergantung pada sifat pengaduan, jumlah pengadu, dan tingkat keseriusan pengaduan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya di dalam Komnas HAM ketika MEMUTUSKAN meningkatkan penyelidikan/pemantauan lapangan atas setiap pengaduan.
(2) Tindakan pemantauan dan penyelidikan adalah:
a. Pemeriksaan administrasi
b. Pemeriksaan melalui surat
c. Pemeriksaan melalui tatap muka dengan pengadu
d. Pemantauan ke lapangan
e. Penyelidikan dengan memanggil para pihak, dan apabila perlu menggunakan kewenangan sub poena.
(1) Jika dipandang perlu, dalam rangka penanganan pengaduan, Komnas HAM dapat melakukan pemantauan lapangan.
(2) Pelaksanaan pemantauan lapangan harus berdasarkan pada berbagai pertimbangan dan prioritas penanganan pengaduan;
(3) Adapun pertimbangan dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain :
a. peristiwa yang diadukan berdampak luas bagi masyarakat sekiranya tidak dilakukan penanganan dengan segera;
b. peristiwa yang diadukan menjadi perhatian publik;
c. pertimbangan lain yang disepakati bersama antara Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan dengan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
(1) Pemantauan lapangan dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA.
(2) Jika dipandang perlu, pemantauan lapangan dapat dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sekiranya dalam peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi korban adalah Warga Negara Republik INDONESIA.
(1) Komposisi jumlah tim pemantauan lapangan dipertimbangkan dengan besarnya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia serta tingkat kesulitan geografis di lapangan.
(2) Komposisi jumlah tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Komisioner, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan dan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang menangani keuangan.
(3) Pelaksanaan pemantauan lapangan terutama menjadi tugas pokok Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
(4) Dalam hal Komisioner di luar Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan akan melakukan pemantauan, diwajibkan melakukan koordinasi dengan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
(5) Jika dipandang perlu, pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan dapat mengikutsertakan unsur dari masyarakat dengan tetap menyertakan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan.
(6) Dalam melakukan pemantauan lapangan yang berada di wilayah Perwakilan Komnas HAM di daerah, dalam pelaksanaannya wajib mengikutsertakan unsur dari Perwakilan Komnas HAM di daerah.
(7) Dalam hal tertentu, keberangkatan tim pemantauan lapangan dapat dilakukan tanpa Komisioner.
(8) Kualifikasi Anggota Tim Pemantau lapangan, disesuaikan dengan uraian jabatan masing-masing anggota tim.
(9) Sebelum melakukan pemantauan lapangan, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani pengaduan mempersiapkan pemantauan ke lapangan, antara lain:
a. berkoordinasi dengan Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab menangani keuangan dalam menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan tim di lapangan;
b. menghubungi para pihak yang akan ditemui melalui surat dan atau telepon.
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan melakukan pemantauan secara berkala untuk memantau perkembangan penanganan pengaduan yang ditangani, baik melalui surat maupun telepon.
(2) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan dapat mendiskusikan dengan pengadu dan/atau komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan tentang pengaduan yang ditanganinya untuk mencari solusi penyelesaian yang efektif.
(1) Pengumpulan informasi dapat diambil dari tanggapan-tanggapan tertulis dari semua pihak yang dimintai keterangan, dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, foto-foto, rekaman gambar dan/atau suara, benda fisik lainnya.
(2) Alat bukti dalam Peristiwa Pelanggaran HAM ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terlapor/teradu;
f. keterangan pelapor/pengadu.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
(1) Keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
(2) Keterangan ahli adalah keterangan yang dberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM guna kepentingan pemeriksaan.
(3) Surat adalah dokumen tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah yang isi dari surat tersebut terkait dengan dugaan peristiwa Pelanggaran HAM.
(4) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu peristiwa Pelanggaran HAM.
(5) Keterangan Terlapor/Teradu adalah apa yang Terlapor/Teradu nyatakan di hadapan pemeriksaan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan
dan/atau Komisioner tentang suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(6) Keterangan Pelapor/Pengadu adalah apa yang Pelapor/Pengadu nyatakan di hadapan pemeriksaan oleh Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab di bidang penanganan pengaduan dan/atau Komisioner tentang suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(1) Barang bukti ialah barang-barang yang digunakan:
a. untuk melakukan Pelanggaran HAM;
b. untuk membantu melakukan Pelanggaran HAM;
c. menjadi tujuan suatu Pelanggaran HAM;
d. tercipta dari Pelanggaran HAM;
e. informasi dalam artian khusus termasuk didalamnya bukti yang berupa dokumen dan informasi elektronik.
(2) Barang bukti wajib disimpan dan didata dengan baik dan dijaga kerahasiaanya oleh Sub Bagian Arsip Pengaduan Komnas HAM.
(1) Setelah selesai melakukan pemantauan lapangan, maka tim wajib menyusun laporan pelaksanaan pemantauan lapangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan bersama komisioner menyusun laporan singkat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah menjalankan tugas. Format penyusunan laporan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam tujuh belas.
b. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan bersama komisioner menyusun laporan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menjalankan tugas. Format penyusunan laporan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam lampiran delapan belas.
c. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan di Perwakilan Komnas HAM di daerah wajib menyusun dan menyerahkan laporan substansi dari pemantauan tersebut kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja setelah waktu pemantauan dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan.
d. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani keuangan menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Rencana Pemantauan dan Penyelidikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari menjalankan tugas.
(2) Jika dipandang perlu, laporan hasil pemantauan lapangan dapat dibahas dalam rapat Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan maupun dalam rapat Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
(1) Terhadap peristiwa yang diadukan ke Komnas HAM yang diduga adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka setelah dilakukan analisis dan pembahasan di Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan, selanjutnya diteruskan ke Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna ditindaklanjuti.
(2) Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan setelah menyetujui hasil analisis dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya melaporkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM guna dilakukan pembahasan.
(3) Sidang Paripurna dapat membentuk tim ad hoc untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
(4) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyelidikan proyustisia terhadap dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(5) Keanggotaan tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Anggota Komnas HAM, Staf Komnas HAM dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penyelidikan proyustisia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelidikan proyustisia diatur secara tersendiri melalui Peraturan Komnas HAM.
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam ayat (1), pengaduan tidak dilakukan atau dihentikan apabila ada pernyataan dari pengadu bahwa peristiwanya sudah selesai.
(3) Apabila pengaduan dinyatakan tidak dilakukan atau dihentikan, Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggungjawab menangani pengaduan melakukan tindakan sebagai berikut :
a. memberitahukan kepada pengadu mengenai tidak dilakukan atau dihentikannya penanganan pengaduan;
b. memberitahukan kepada para pihak yang relevan disertai dengan ucapan terima kasih sehubungan dengan tidak dilakukan atau dihentikannya penanganan pengaduan;
c. menyerahkan berkas pengaduan yang tidak dilakukan atau dihentikan pemeriksaannya kepada Subbagian Arsip Pengaduan.
(4) Berkas pengaduan yang tidak dilakukan atau dihentikan penanganannya, seluruh berkas pengaduan menjadi milik Komnas HAM.
(5) Suatu pengaduan bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru dan mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan oleh pihak pengadu kepada Komnas HAM.
Guna memudahkan memahami proses penanganan pengaduan pada Bagian Administrasi dan atau Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dapat dilihat pada lampiran sembilan belas.