Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komnas HAM ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Risalah Penerimaan Laporan Langsung
No. Agenda
: ……… Topik
: ……… Pelapor
: ……… Alamat
: ……… Hari/Tanggal/Tahun : ……… Waktu
: ……… WIB s.d. ……… WIB.
Penerima
: 1) ………
2) ………
Ringkasan Laporan:
Berisi tentang ringkasan laporan dan posisi permasalahan yang diadukan.
Pihak Yang Dilaporkan:
Pihak-pihak yang diduga melakukan diskriminasi rasial dan etnis, termasuk pihak-pihak yang diduga mengeluarkan kebijakan yang diduga diskriminatif rasial dan etnis.
Tuntutan:
Berisi poin-poin tuntutan pelapor kepada Komnas HAM.
Upaya Penyelesaian yang telah dilakukan:
Upaya yang telah dilakukan oleh pelapor dalam rangka mencari penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tanggapan:
Respon Komnas HAM terhadap laporan dimaksud dan tindak lanjut atas laporan.
Dokumen Kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pengadu.
Contact Person Jakarta, ………
ttd
staf yang menerima pengaduan
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Alur Penanganan Laporan
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
Jenis Laporan - Laporan - Prakarsa Rapat Berkas Laporan Staf Prakarsa Pemantauan Staf Penghentian Rekomendasi Penilaian Pencarian Fakta Data Entry www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Surat Penugasan Anggota
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
SURAT PENUGASAN Nomor: ……… /TUA/bulan/tahun
Komnas HAM telah membentuk Tim Pengawasan terkait peristiwa ……… (nama peristiwa diskriminasi) di ……… (wilayah kasus). Sesuai dengan kewenangan Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka Komnas HAM akan melaksanakan pengawasan dalam bentuk pemantauan yang akan dilaksanakan di ……… (wilayah) pada ……… (tanggal pelaksanaan). Dengan ini Komnas HAM menugaskan kepada:
Nama : ……… (nama komisioner) Jabatan : Komisioner Subkomisi ……… (nama subkomisi) Alamat : ……… (alamat kantor) Tempat pemberangkatan : ……… (daerah tempat berangkat) Tujuan keberangkatan : ……… (daerah tempat yang dituju/menginap) Waktu berangkat : ……… www.djpp.kemenkumham.go.id
Waktu kembali : ……… Lingkup penugasan : pelaksanaan pemantauan ke lapangan terkait peristiwa ……… (nama peristiwa) yang terjadi di ……… (wilayah terjadinya) Sumber pembiayaan : KOMNAS HAM (DIPA No ………) Klasifikasi anggaran : ……… (Nomor klasifikasi anggaran) Keterangan : ……… (catatan yang penting untuk diketahui dalam pembiayaan)
Demikian surat penugasan ini dibuat, kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan tugas dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ……… (tanggal/bulan/tahun)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Ketua,
(nama ketua Komnas HAM)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Surat Penugasan Staf
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
SURAT PENUGASAN Nomor: ……… (sesuai dengan nomor persuratan di Sesjen)
Komnas HAM telah membentuk Tim Pengawasan terkait peristiwa ……… (nama peristiwa Diskriminasi) di ……… (wilayah kasus). Sesuai dengan kewenangan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka Komnas HAM akan melaksanakan pengawasan dalam bentuk pemantauan yang akan dilaksanakan di ……… (wilayah) pada ……… (tanggal pelaksanaan). Dengan ini Komnas HAM menugaskan kepada:
Nama : ……… (nama staf) Jabatan : ……… (nama jabatan staf) Alamat : ……… alamat kantor Tempat pemberangkatan : ……… (daerah tempat berangkat) Tujuan keberangkatan : ……… (daerah tempat yang dituju/menginap) Waktu berangkat : ……… Waktu kembali : ……… www.djpp.kemenkumham.go.id
Lingkup penugasan : Pelaksanaan pemantauan ke lapangan terkait peristiwa ……… (nama peristiwa) yang terjadi di ……… (wilayah terjadinya) Sumber pembiayaan : KOMNAS HAM (DIPA No. ………) Klasifikasi anggaran : ……… (Nomor klasifikasi anggaran) Keterangan : ……… (catatan yang penting untuk diketahui dalam pembiayaan)
Demikian surat penugasan ini dibuat, kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan tugas dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, (tanggal/bulan/tahun)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Sekretaris Jenderal,
(nama Sesjen Komnas HAM)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN V PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Kerangka Acuan dan Jadwal Kegiatan Pemantauan
TERM OF REFERENCE (TOR) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pemantauan dalam Rangka Fungsi Pengawasan Sesuai dengan UU No. 40/2008 tentang
Judul: ______________ ……… (Lokasi, Provinsi, Tanggal/bulan/tahun)
1. JUDUL PROGRAM / KEGIATAN Judul program dan tempat – tanggal pelaksanaan
2. GAMBARAN SINGKAT Menjelaskan kewenangan Komnas HAM, ringkasan kasus, latar belakang pelaksanaan pengawasan
3. TUJUAN PROGRAM / KEGIATAN Menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan pengawasan melalui pemantauan
4. DASAR HUKUM KEGIATAN www.djpp.kemenkumham.go.id
1. UUD 1945.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
4. Surat Tugas Ketua Komnas HAM No. ……… / (tanggal) / (bagi)...
5. Surat Tugas Sesjen Komnas HAM No. ……… /tanggal / bagi...
5. KAITAN DENGAN ISUE DAN TUJUAN STRATEGIS Melaksanakan pengawasan dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dalam rangka terjaminnya kondisi yang kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM di INDONESIA.
6. TARGET GRUP Target Primer :
(pihak-pihak yang menjadi obyek prioritas pengawasan/pemantauan) Target Sekunder:
(pihak-pihak yang berkepentingan untuk diminta keterangannya)
7. INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT) Hasil dari pemantauan ke lapangan (misalnya laporan, rekomendasi)
8. INDIKATOR SASARAN (OUTCOME) Memberikan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk tidak mengeluarkan peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
9. PELAKSANA DAN PELAKSANAAN AN PROGRAM / KEGIATAN
Keterangan tentang:
1. Tim pelaksana
2. Hari dan tanggal pelaksanaan kegiatan
(JADWAL TERLAMPIR)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jadwal Kegiatan Pemantauan dalam rangka fungsi pengawasan sesuai dengan UU No. 40/2008
Judul: ______________ ……… (Lokasi, Provinsi, Tanggal/bulan/tahun)
NO
WAKTU KEGIATAN KETERANGAN HARI / TANGGAL
PUKUL/JAM
HARI / TANGGAL
Dan seterusnya
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN VI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Format Laporan Pemantauan Singkat
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
LAPORAN PEMANTAUAN SINGKAT Nomor Agenda : ……… Nomor Laporan : ……… Nama Pelapor : ……… Nama Terlapor : ……… Hak Asasi Manusia Yang Dilanggar : ……… Tanggal Diterimanya Laporan : ……… Kewenangan Pemantauan : Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
1. Laporan: buatlah garis besar tuduhan utama dengan catatan singkat mengenai bukti apa yang dimiliki pelapor untuk menuduh, latar belakang, tujuan, landasan dan susunan tim, jadwal, hambatan.
2. Temuan Pemantauan: buatlah garis besar semua bukti yang ditemukan.
Buatlah daftar saksi yang memberikan pernyataan dan buatlah sebuah ringkasan dari tiap-tiap pernyataan yang diutarakan. Buatlah garis besar mengenai semua bukti dokumenter dan buatlah ringkasan mengenai apa yang bisa dirujuk dari tiap-tiap dokumen. Buatlah garis besar bukti-bukti lain www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diperoleh. Catatlah apabila sebuah pemeriksaan lokasi telah dilakukan dan berikan ringkasan temuannya.
3. Analisis singkat:
Fakta-fakta yang disetujui dan fakta-fakta yang diperdebatkan diidentifikasi.
Kredibilitas dan relevansi bukti harus dipertimbangkan.
4. Kesimpulan awal: pada bagian ini pengawas harus membuat sebuah temuan awal apakah laporan tersebut:
a. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya
b. Belum dapat dibuktikan kebenarannya
c. Dapat dibuktikan kebenarannya
5. Rekomendasi awal:
rekomendasi tergantung pada kesimpulannya.
Rekomendasi hendaknya memberi saran mengenai tindakan yang perlu diambil selanjutnya, menghentikan atau membuat laporan.
Komisioner
: ……………………….
Tanda tangan
: ……………………….
Tanggal
: ……………………….
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN VII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Format Laporan Pemantauan
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
LAPORAN PEMANTAUAN SINGKAT Nomor Agenda :
Nomor Laporan :
Nama Pelapor :
Nama Terlapor :
Hak Asasi Manusia Yang Dilanggar :
Tanggal Diterimanya Laporan :
Kewenangan Pemantauan : Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
1. Pendahuluan: buatlah garis besar tuduhan utama dengan catatan singkat mengenai bukti apa yang dimiliki pelapor untuk menuduh, latar belakang, tujuan, landasan dan susunan tim, jadwal, hambatan.
2. Temuan Pemantauan: buatlah garis besar semua bukti yang ditemukan.
Buatlah daftar saksi yang memberikan pernyataan dan buatlah sebuah ringkasan dari tiap-tiap pernyataan yang diutarakan. Buatlah garis besar mengenai semua bukti dokumenter dan buatlah ringkasan mengenai apa yang bisa dirujuk dari tiap-tiap dokumen. Buatlah garis besar bukti-bukti lain www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diperoleh. Catatlah apabila sebuah pemeriksaan lokasi telah dilakukan dan berikan ringkasan temuannya.
3. Analisis: semua bukti didiskusikan dan ditimbang dalam bagian ini. Fakta- fakta yang disetujui dan fakta-fakta yang diperdebatkan diidentifikasi.
Kredibilitas dan relevansi bukti harus dipertimbangkan.
4. Kesimpulan: pada bagian ini pengawas harus membuat sebuah temuan apakah laporan tersebut:
a. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya
b. Belum dapat dibuktikan kebenarannya
c. Dapat dibuktikan kebenarannya
6. Rekomendasi: rekomendasi tergantung pada kesimpulannya. Rekomendasi hendaknya memberi saran mengenai tindakan yang perlu diambil selanjutnya, menghentikan, atau membuat laporan.
Komisioner : ……………………….
Tanda tangan : ……………………….
Tanggal
: ……………………….
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN VIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Surat Penugasan Anggota
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
SURAT PENUGASAN Nomor: /TUA/bulan/tahun
Komnas HAM telah membentuk Tim Pengawasan terkait peristiwa ……… (nama peristiwa Diskriminasi) di ……… (wilayah kasus). Sesuai dengan kewenangan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka Komnas HAM akan melaksanakan pengawasan dalam bentuk pencarian fakta yang akan dilaksanakan di ……… (wilayah) pada ……… (tanggal pelaksanaan). Dengan ini Komnas HAM menugaskan kepada:
Nama : ……… (nama komisioner) Jabatan : Komisioner Subkomisi ……… (nama subkomisi) Alamat : ……… (alamat kantor)
Tempat pemberangkatan : ……… (daerah tempat berangkat) Tujuan keberangkatan : ……… (daerah tempat yang dituju/menginap) www.djpp.kemenkumham.go.id
Waktu berangkat : ……… Waktu kembali : ……… Lingkup penugasan : Pelaksanaan pencarian fakta terkait peristiwa ……… (nama peristiwa) yang terjadi di ... (wilayah terjadinya) Sumber pembiayaan : KOMNAS HAM (DIPA No ………) Klasifikasi anggaran : ……… (Nomor klasifikasi anggaran) Keterangan : ……… (catatan yang penting untuk diketahui dalam pembiayaan)
Demikian surat penugasan ini dibuat, kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan tugas dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ……… (tanggal/bulan/tahun)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Ketua,
(nama ketua Komnas HAM)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IX PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Surat Penugasan Staf
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
SURAT PENUGASAN Nomor: (sesuai dengan nomor persuratan di Sesjen)
Komnas HAM telah membentuk Tim Pengawasan terkait peristiwa ……… (nama peristiwa Diskriminasi) di ……… (wilayah kasus). Sesuai dengan kewenangan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka Komnas HAM akan melaksanakan pengawasan dalam bentuk pencarian fakta yang akan dilaksanakan di ……… (wilayah) pada ……… (tanggal pelaksanaan). Dengan ini Komnas HAM menugaskan kepada:
Nama : ……… (nama staf) Jabatan : ……… (nama jabatan staf) Alamat : ……… (alamat kantor)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tempat pemberangkatan : ……… (daerah tempat berangkat) Tujuan keberangkatan : ……… (daerah tempat yang dituju/menginap) Waktu berangkat
: ……… Waktu kembali
: ……… Lingkup penugasan : pelaksanaan pencarian fakta terkait peristiwa ……… (nama peristiwa) yang terjadi di ……… (wilayah terjadinya) Sumber pembiayaan : KOMNAS HAM (DIPA No………) Klasifikasi anggaran : ……… (Nomor klasifikasi anggaran) Keterangan : ……… (catatan yang penting untuk diketahui dalam pembiayaan)
Demikian surat penugasan ini dibuat, kepada semua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan tugas dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, (tanggal/bulan/tahun)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Sekretaris Jenderal,
(nama Sesjen Komnas HAM)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN X PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Kerangka Acuan dan Jadwal Kegiatan Pencarian Fakta
TERM OF REFERENCE (TOR) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pencarian Fakta dalam Rangka Fungsi Pengawasan Sesuai dengan UU No. 40/2008 tentang
Judul: ______________ Lokasi, Provinsi, Tanggal/bulan/tahun
1. JUDUL PROGRAM / KEGIATAN Judul program dan tempat – tanggal pelaksanaan
2. GAMBARAN SINGKAT Menjelaskan kewenangan Komnas HAM, ringkasan kasus, latar belakang pelaksanaan pengawasan
3. TUJUAN PROGRAM / KEGIATAN Menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan pengawasan melalui pencarian fakta
4. DASAR HUKUM KEGIATAN www.djpp.kemenkumham.go.id
1. UUD 1945
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
4. Surat Tugas Ketua Komnas HAM No. / tanggal / bagi...
5. Surat Tugas Sesjen Komnas HAM No. /tanggal / bagi...
5. KAITAN DENGAN ISUE DAN TUJUAN STRATEGIS Melaksanakan pengawasan dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dalam rangka terjaminnya kondisi yang kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM di INDONESIA.
6. TARGET GRUP Target Primer
:
pihak-pihak yang menjadi obyek prioritas pengawasan/pemantauan Target Sekunder : pihak-pihak yang berkepentingan untuk diminta keterangannya
7. INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT) Hasil dari pencarian fakta (misalnya laporan, rekomendasi)
8. INDIKATOR SASARAN (OUTCOME) Memberikan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk tidak mengeluarkan peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
9. PELAKSANA DAN PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN Keterangan tentang:
a. Tim pelaksana
b. Hari dan tanggal pelaksanaan kegiatan (JADWAL TERLAMPIR)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jadwal Kegiatan Pencarian Fakta dalam rangka fungsi pengawasan sesuai dengan UU No. 40/2008
Judul: ______________ ……… (Lokasi, Provinsi, Tanggal/bulan/tahun)
NO
WAKTU KEGIATAN KETERANGAN HARI / TANGGAL
PUKUL/JAM
HARI / TANGGAL
Dan seterusnya
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Format Laporan Pencarian Fakta Singkat
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
LAPORAN PEMANTAUAN SINGKAT Nomor Agenda :
Nomor Laporan :
Nama Pelapor :
Nama Terlapor :
Hak Asasi Manusia Yang Dilanggar :
Tanggal Diterimanya Laporan :
Kewenangan Pemantauan : Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
1. Laporan: buatlah garis besar tuduhan utama dengan catatan singkat mengenai bukti apa yang dimiliki pelapor untuk menuduh, latar belakang, tujuan, landasan dan susunan tim, jadwal, hambatan.
2. Temuan Pencarian Fakta: buatlah garis besar semua bukti yang ditemukan.
Buatlah daftar saksi yang memberikan pernyataan dan buatlah sebuah ringkasan dari tiap-tiap pernyataan yang diutarakan. Buatlah garis besar mengenai semua bukti dokumenter dan buatlah ringkasan mengenai apa yang bisa dirujuk dari tiap-tiap dokumen. Buatlah garis besar bukti-bukti lain www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diperoleh. Catatlah apabila sebuah pemeriksaan lokasi telah dilakukan dan berikan ringkasan temuannya.
3. Analisis singkat:
Fakta-fakta yang disetujui dan fakta-fakta yang diperdebatkan diidentifikasi.
Kredibilitas dan relevansi bukti harus dipertimbangkan.
4. Kesimpulan awal: pada bagian ini pengawas harus membuat sebuah temuan awal apakah laporan tersebut:
a. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya
b. Belum dapat dibuktikan kebenarannya
c. Dapat dibuktikan kebenarannya
5. Rekomendasi awal:
rekomendasi tergantung pada kesimpulannya.
Rekomendasi hendaknya memberi saran mengenai tindakan yang perlu diambil selanjutnya, menghentikan atau membuat laporan.
Komisioner
: ……………………….
Tanda tangan
: ……………………….
Tanggal
: ……………………….
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Format Laporan Pencarian Fakta
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
LAPORAN PEMANTAUAN SINGKAT Nomor Agenda :
Nomor Laporan :
Nama Pelapor :
Nama Terlapor :
Hak Asasi Manusia yang Dilanggar :
Tanggal Diterimanya Laporan :
Kewenangan Pemantauan : Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
1. Pendahuluan: buatlah garis besar tuduhan utama dengan catatan singkat mengenai bukti apa yang dimiliki pelapor untuk menuduh, latar belakang, tujuan, landasan dan susunan tim, jadwal, hambatan.
2. Temuan Pencarian Fakta: buatlah garis besar semua bukti yang ditemukan.
Buatlah daftar saksi yang memberikan pernyataan dan buatlah sebuah ringkasan dari tiap-tiap pernyataan yang diutarakan. Buatlah garis besar mengenai semua bukti dokumenter dan buatlah ringkasan mengenai apa yang bisa dirujuk dari tiap-tiap dokumen. Buatlah garis besar bukti-bukti lain www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diperoleh. Catatlah apabila sebuah pemeriksaan lokasi telah dilakukan dan berikan ringkasan temuannya.
3. Analisis: semua bukti didiskusikan dan ditimbang dalam bagian ini. Fakta- fakta yang disetujui dan fakta-fakta yang diperdebatkan diidentifikasi.
Kredibilitas dan relevansi bukti harus dipertimbangkan.
4. Kesimpulan: pada bagian ini pengawas harus membuat sebuah temuan apakah laporan tersebut:
a. Tidak dapat dibuktikan kebenarannya
b. Belum dapat dibuktikan kebenarannya
c. Dapat dibuktikan kebenarannya
5. Rekomendasi: rekomendasi tergantung pada kesimpulannya. Rekomendasi hendaknya memberi saran mengenai tindakan yang perlu diambil selanjutnya, menghentikan, atau membuat laporan.
Komisioner : ……………………….
Tanda tangan : ……………………….
Tanggal
: ……………………….
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Rekomendasi Kepada Terlapor
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
Jakarta, (tt/bb/thn)
Nomor : ... (nomor)/K/PMT/(bb)/(thn)
Yth.
Lampiran: (sesuai kebutuhan)
YANG DITUJU Sifat : Biasa/terbatas/rahasia
(alamat lengkap) Perihal : (sesuai dengan isi surat)
Berkenaan dengan laporan melalui surat dari (nama pelapor – kecuali dirahasiakan) (nomor dan tt/bb/tahun) perihal (sesuai surat pengirim) yang diterima Komnas HAM pada ……… (tanggal). Di dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ……… (ringkasan laporan yang disampaikan dengan memuat:
apa kejadiannya, mengapa terjadi – latar belakang masalah, di mana peristiwa tersebut terjadi – locus, kapan peristiwa tersebut terjadi – tempus, siapa yang menjadi korban dan siapa yang diduga bertanggung jawab, bagaimana peristiwa tersebut terjadi) - (ringkasan kasus).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM berwenang untuk melakukan pemantauan/pencarian fakta atas: (i) kebijakan Pemerintah dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
(ii) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pengawasan melalui pemantauan/pencarian fakta yang dilaksanakan di ……… (isi wilayahnya) pada ……… (tanggal pelaksanaan).
Dalam pemantauan/pencarian fakta tersebut Komnas HAM menemui ……… (pihak-pihak yang ditemui), melakukan pemeriksaan data dan dokumen.
Kemudian Komnas HAM menarik kesimpulan sebagai berikut:
……… (isi kesimpulan) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM berpendapat bahwa telah ditemukan dugaan awal terjadinya diskriminasi ras dan etnis pada ……… (sebutkan masalahnya), berupa……… (sebutkan tindakan diskriminasi). Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan ……… (sebutkan rekomendasinya).
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
(nama komisioner)
Tembusan Yth:
1. Ketua Komnas HAM.
2. (pihak yang perlu mendapatkan tembusan)
3. Arsip.
……… (inisial staf yang menangani)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XIV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Rekomendasi Kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
Jakarta, (tt/bb/thn) Nomor : ... nomor/K/PMT/bb/thn
Yth.
Lampiran: ... (sesuai kebutuhan)
YANG DITUJU Sifat : ... Biasa/terbatas/rahasia (alamat lengkap) Perihal : … (sesuai dengan isi surat)
Berkenaan dengan laporan melalui surat dari (nama pelapor – kecuali dirahasiakan) (nomor dan tt/bb/tahun) perihal (sesuai surat pengirim) yang diterima Komnas HAM pada ……… (tanggal). Di dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ……… (ringkasan laporan yang disampaikan dengan memuat:
apa kejadiannya, mengapa terjadi – latar belakang masalah, di mana peristiwa tersebut terjadi – locus, kapan peristiwa tersebut terjadi – tempus, siapa yang menjadi korban dan siapa yang diduga bertanggung jawab, bagaimana peristiwa tersebut terjadi) - (ringkasan kasus).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM berwenang untuk melakukan pemantauan/pencarian fakta atas: (i) kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan www.djpp.kemenkumham.go.id
etnis;
(ii) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pengawasan melalui pemantauan/pencarian fakta yang dilaksanakan di ……… (isi wilayahnya) pada ……… (tanggal pelaksanaan).
Dalam pemantauan/pencarian fakta tersebut Komnas HAM menemui ……… (pihak-pihak yang ditemui), melakukan pemeriksaan data dan dokumen.
Kemudian Komnas HAM menarik kesimpulan sebagai berikut:
……… (isi kesimpulan) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM berpendapat bahwa telah ditemukan dugaan awal terjadinya diskriminasi ras dan etnis pada ……… (sebutkan masalahnya), berupa……… (sebutkan tindakan diskriminasi).
Komnas HAM telah merekomendasikan ……… (sebutkan rekomendasinya) kepada (terlapor) namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak (terlapor). Maka melalui surat ini, Komnas HAM meminta kepada (yang dituju) untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
(nama komisioner)
Tembusan Yth:
1. Ketua Komnas HAM.
2. (pihak yang perlu mendapatkan tembusan)
3. Arsip.
……… (inisial staf yang menangani)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XV PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Rekomendasi Kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
Jakarta, tt/bb/thn Nomor : nomor/K/PMT/bb/thn
Yth.
Lampiran: (sesuai kebutuhan)
YANG DITUJU Sifat : Biasa/terbatas/rahasia
(alamat lengkap) Perihal : (sesuai dengan isi surat)
Berkenaan dengan laporan melalui surat dari ……… (nama pelapor – kecuali dirahasiakan) ……… (nomor dan tt/bb/thn) perihal ……… (sesuai surat pengirim) yang diterima Komnas HAM pada ……… (tanggal). Di dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ……… (ringkasan laporan yang disampaikan dengan memuat:
apa kejadiannya, mengapa terjadi – latar belakang masalah, di mana peristiwa tersebut terjadi – locus, kapan peristiwa tersebut terjadi – tempus, siapa yang menjadi korban dan siapa yang diduga bertanggung jawab, bagaimana peristiwa tersebut terjadi) - (ringkasan kasus).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM berwenang untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan pemantauan/pencarian fakta atas: (i) kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
(ii) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pengawasan melalui pemantauan/pencarian fakta yang dilaksanakan di (isi wilayahnya) pada (tanggal pelaksanaan). Dalam pemantauan/pencarian fakta tersebut Komnas HAM menemui (pihak-pihak yang ditemui), melakukan pemeriksaan data dan dokumen. Kemudian Komnas HAM menarik kesimpulan sebagai berikut:
……… (isi kesimpulan) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM berpendapat bahwa telah ditemukan dugaan awal terjadinya diskriminasi ras dan etnis pada ……… (sebutkan masalahnya), berupa ……… (sebutkan tindakan diskriminasi). Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan (sebutkan rekomendasinya).
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
(nama komisioner)
Tembusan Yth:
1. Ketua Komnas HAM.
2. (pihak yang perlu mendapatkan tembusan)
3. Arsip.
……… (inisial staf yang menangani)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XVI PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Rekomendasi Kepada DPR/DPRD
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
Jakarta, tt/bb/thn Nomor : nomor/K/PMT/bb/thn
Yth.
Lampiran: (sesuai kebutuhan)
YANG DITUJU Sifat : Biasa/terbatas/rahasia
(alamat lengkap) Perihal : (sesuai dengan isi surat)
Berkenaan dengan laporan melalui surat dari (nama pelapor – kecuali dirahasiakan) (nomor dan tt/bb/tahun) perihal (sesuai surat pengirim) yang diterima Komnas HAM pada ……… (tanggal). Di dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ……… (ringkasan laporan yang disampaikan dengan memuat:
apa kejadiannya, mengapa terjadi – latar belakang masalah, di mana peristiwa tersebut terjadi – locus, kapan peristiwa tersebut terjadi – tempus, siapa yang menjadi korban dan siapa yang diduga bertanggung jawab, bagaimana peristiwa tersebut terjadi) - (ringkasan kasus).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM berwenang untuk melakukan pemantauan/pencarian fakta atas: (i) kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
(ii) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pengawasan melalui pemantauan/pencarian fakta yang dilaksanakan di ……… (isi wilayahnya) pada ……… (tanggal pelaksanaan).
Dalam pemantauan/pencarian fakta tersebut Komnas HAM menemui ……… (pihak-pihak yang ditemui), melakukan pemeriksaan data dan dokumen.
Kemudian Komnas HAM menarik kesimpulan sebagai berikut:
……… (isi kesimpulan) Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Komnas HAM berpendapat bahwa telah ditemukan dugaan awal terjadinya diskriminasi ras dan etnis pada ……… (sebutkan masalahnya), berupa ……… (sebutkan tindakan diskriminasi).
Komnas HAM telah merekomendasikan ……… (sebutkan rekomendasinya) kepada ……… (terlapor) namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pihak ……… (terlapor). Maka melalui surat ini, Komnas HAM meminta kepada ……… (yang dituju) untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
(nama komisioner)
Tembusan Yth:
1. Ketua Komnas HAM.
2. (pihak yang perlu mendapatkan tembusan)
3. Arsip.
……… (inisial staf yang menangani)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XVII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Format Surat Penghentian Pengawasan Kepada Pelapor
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
Jakarta, tt/bb/thn
Nomor : ... nomor/K/PMT/bb/thn
Yth.
Lampiran: ……… (sesuai kebutuhan)
PELAPOR Sifat : ……… Biasa/terbatas/rahasia (alamat lengkap) Perihal : ……… (sesuai dengan isi surat)
Berkenaan dengan laporan melalui surat Saudara ……… (nomor dan tt/bb/tahun) perihal (sesuai surat pengirim) yang diterima Komnas HAM pada ……… (tanggal). Di dalam laporan tersebut, Saudara menyampaikan ……… (ringkasan kasus).
Berdasarkan laporan Saudara dan Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM berwenang untuk melakukan pemantauan/pencarian fakta atas: (i) kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; (ii) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Maka Komnas HAM melakukan pengawasan melalui pemantauan/pencarian www.djpp.kemenkumham.go.id
fakta yang dilaksanakan di ……… (isi wilayahnya) pada ……… (tanggal pelaksanaan). Dalam pemantauan/pencarian fakta tersebut Komnas HAM menemui ……… (pihak-pihak yang ditemui), melakukan pemeriksaan data dan dokumen. Kemudian Komnas HAM menarik kesimpulan sebagai berikut:
……… (isi kesimpulan) Oleh karena itu, Komnas HAM berpendapat bahwa belum ada bukti telah terjadi tindakan atau ketentuan yang merupakan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana yang Saudara laporkan kepada kami. Dengan demikian Komnas HAM menghentikan pemeriksaan ini, kecuali ada hal-hal yang membuktikan sebaliknya.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
(nama komisioner)
Tembusan:
1. Yth. Ketua Komnas HAM.
2. Arsip.
(inisial staf yang menangani)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN XVIII PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 001B/KOMNAS HAM/II/2014 TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Format Surat Penghentian Pengawasan Kepada Terlapor
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310, Telp.6221-3925230 Fax. 6221-3925227 Website: www.komnasham.go.id
Jakarta, (tt/bb/thn)
Nomor : ... (nomor)/K/PMT/(bb)/(thn)
Yth.
Lampiran: ... (sesuai kebutuhan)
TERLAPOR Sifat : ... Biasa/terbatas/rahasia (alamat lengkap) Perihal : … (sesuai dengan isi surat)
Berkenaan dengan laporan melalui surat dari (nama pengadu – kecuali dirahasiakan) (nomor dan tt/bb/tahun) perihal (sesuai surat pengirim) yang diterima Komnas HAM pada ……… (tanggal). Di dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ……… (ringkasan kasus).
Berdasarkan laporan Saudara dan Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM berwenang untuk melakukan pemantauan/pencarian fakta atas: (i) kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; (ii) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Oleh karena itu, Komnas HAM melakukan pengawasan melalui www.djpp.kemenkumham.go.id
pemantauan/pencarian fakta yang dilaksanakan di ……… (isi wilayahnya) pada ……… (tanggal pelaksanaan). Dalam pemantauan/pencarian fakta tersebut Komnas HAM menemui ……… (pihak-pihak yang ditemui), melakukan pemeriksaan data dan dokumen. Kemudian Komnas HAM menarik kesimpulan sebagai berikut:
……… (isi kesimpulan) Oleh karena itu, untuk sementara Komnas HAM berpendapat bahwa belum ada bukti telah terjadi tindakan atau ketentuan yang merupakan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana yang dilaporkan kepada kami. Dengan demikian Komnas HAM menghentikan pemeriksaan ini untuk sementara waktu, kecuali ada hal-hal yang membuktikan sebaliknya.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan
(nama komisioner)
Tembusan Yth.:
1. Ketua Komnas HAM.
2. Tembusan-tembusan yang pernah dikirim
3. Arsip.
……… (inisial staf yang menangani)
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
www.djpp.kemenkumham.go.id