Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan kegiatan Pengkajian dan Penelitian HAM bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan kerja sama Pengkajian dan Penelitian HAM dengan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan Komnas HAM mengenai kerja sama.
Your Correction
