Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama pengkajian dan penelitian HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan oleh Komnas HAM dapat melibatkan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction