Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Kerja sama pengkajian dan penelitian HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan oleh Komnas HAM dapat melibatkan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
