Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi atas permasalahan HAM yang mendesak. (2) Pembahasan masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan HAM melalui kajian kebijakan, edukasi, dan penguatan sistem untuk mencegah pelanggaran HAM; b. penegakan HAM melalui analisis mekanisme pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku; dan c. pemajuan HAM melalui penelitian untuk memperluas cakupan hak dan meningkatkan standar HAM.
Your Correction