Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi atas permasalahan HAM yang mendesak.
(2) Pembahasan masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perlindungan HAM melalui kajian kebijakan, edukasi, dan penguatan sistem untuk mencegah pelanggaran HAM;
b. penegakan HAM melalui analisis mekanisme pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku; dan
c. pemajuan HAM melalui penelitian untuk memperluas cakupan hak dan meningkatkan standar HAM.
Your Correction
