Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mempelajari praktik penegakan, pemajuan, dan perlindungan HAM; b. membandingkan kebijakan dan regulasi internasional dengan sistem hukum nasional; dan c. melaksanakan kerja sama pengkajian dan penelitian HAM tingkat regional dan internasional. (2) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kunjungan ke lembaga HAM nasional, lembaga pendidikan, badan regional dan internasional, pemerintah, atau lembaga masyarakat sipil di negara lain. (3) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk kunjungan resmi, pertukaran pengetahuan, penelitian bersama, atau bentuk kegiatan lain yang disepakati.
Your Correction