Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mempelajari praktik penegakan, pemajuan, dan perlindungan HAM;
b. membandingkan kebijakan dan regulasi internasional dengan sistem hukum nasional; dan
c. melaksanakan kerja sama pengkajian dan penelitian HAM tingkat regional dan internasional.
(2) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kunjungan ke lembaga HAM nasional, lembaga pendidikan, badan regional dan internasional, pemerintah, atau lembaga masyarakat sipil di negara lain.
(3) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk kunjungan resmi, pertukaran pengetahuan, penelitian bersama, atau bentuk kegiatan lain yang disepakati.
Your Correction
