Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Studi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara, diskusi kelompok terpumpun, atau metode partisipatif lainnya;
b. menjangkau kelompok rentan, korban pelanggaran HAM, masyarakat lokal, maupun pemangku kepentingan terkait; dan
c. menyusun laporan hasil studi lapangan sebagai bahan analisis pengkajian dan penelitian.
Your Correction
