Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Studi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara, diskusi kelompok terpumpun, atau metode partisipatif lainnya; b. menjangkau kelompok rentan, korban pelanggaran HAM, masyarakat lokal, maupun pemangku kepentingan terkait; dan c. menyusun laporan hasil studi lapangan sebagai bahan analisis pengkajian dan penelitian.
Your Correction