Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Studi kepustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menghimpun dan menganalisis literatur, data, dokumen hukum, instrumen internasional HAM, putusan pengadilan, serta publikasi ilmiah; b. menilai kesesuaian literatur dengan konteks permasalahan HAM di INDONESIA; dan c. menyusun temuan dan kesimpulan guna menghasilkan rekomendasi Komnas HAM.
Your Correction