Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Studi kepustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menghimpun dan menganalisis literatur, data, dokumen hukum, instrumen internasional HAM, putusan pengadilan, serta publikasi ilmiah;
b. menilai kesesuaian literatur dengan konteks permasalahan HAM di INDONESIA; dan
c. menyusun temuan dan kesimpulan guna menghasilkan rekomendasi Komnas HAM.
Your Correction
