Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan bagian dari metode Pengkajian dan Penelitian HAM yang dilaksanakan oleh Komnas HAM.
(2) Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data, informasi, dan pengalaman yang relevan guna memperkuat analisis, rekomendasi, dan kebijakan berbasis HAM.
Your Correction
