Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian HAM sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c dapat berupa: a. buku; b. pedoman atau panduan; c. kertas kebijakan; d. ringkasan kebijakan; e. artikel jurnal ilmiah; f. usulan naskah akademik; g. kertas posisi; h. infografik; i. naskah pidato; j. kumpulan data HAM; k. poster/presentasi; l. daftar inventaris masalah; m. makalah kebijakan; n. rekaman audio/video; o. laporan instrumen dan mekanisme internasional HAM; dan p. laporan pengkajian dan penelitian. (2) Hasil pengkajian dan penelitian HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan kepada masyarakat. (3) Hasil pengkajian dan penelitian HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk disebarluaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Your Correction