Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Pengkajian dan penelitian HAM mengenai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui analisis peraturan perundang- undangan dengan prinsip-prinsip HAM untuk memberikan saran pencabutan, pembentukan, dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
