Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pengkajian dan penelitian instrumen internasional HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui:
a. pengidentifikasian dan melakukan penilaian kesesuaian instrumen internasional HAM dengan hukum nasional dan kondisi HAM di INDONESIA;
b. melakukan harmonisasi hukum nasional melalui pemberian saran mengenai ratifikasi dan aksesi instrumen internasional HAM; dan
c. peningkatan pemahaman publik terhadap hak- hak yang dijamin oleh instrumen internasional HAM.
(2) Instrumen internasional HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. traktat;
b. pakta;
c. konvensi;
d. piagam;
e. charter;
f. deklarasi;
g. protokol;
h. arrangement;
i. accord;
j. modus vivendi; dan
k. kovenan.
Your Correction
