Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian dan penelitian instrumen internasional HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui: a. pengidentifikasian dan melakukan penilaian kesesuaian instrumen internasional HAM dengan hukum nasional dan kondisi HAM di INDONESIA; b. melakukan harmonisasi hukum nasional melalui pemberian saran mengenai ratifikasi dan aksesi instrumen internasional HAM; dan c. peningkatan pemahaman publik terhadap hak- hak yang dijamin oleh instrumen internasional HAM. (2) Instrumen internasional HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. traktat; b. pakta; c. konvensi; d. piagam; e. charter; f. deklarasi; g. protokol; h. arrangement; i. accord; j. modus vivendi; dan k. kovenan.
Your Correction