Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Usulan pengkajian dan penelitian dapat berasal dari:
a. Anggota;
b. sekretariat jenderal Komnas HAM;
c. masyarakat;
d. kondisi darurat; atau
e. isu HAM prioritas nasional.
(2) Penetapan prioritas dilakukan melalui kriteria:
a. urgensi HAM;
b. relevansi dengan mandat Komnas HAM;
c. kapasitas pelaksana; dan
d. ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.
Your Correction
