Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan pengkajian dan penelitian dapat berasal dari: a. Anggota; b. sekretariat jenderal Komnas HAM; c. masyarakat; d. kondisi darurat; atau e. isu HAM prioritas nasional. (2) Penetapan prioritas dilakukan melalui kriteria: a. urgensi HAM; b. relevansi dengan mandat Komnas HAM; c. kapasitas pelaksana; dan d. ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.
Your Correction