Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Pelaksana Pengkajian dan Penelitian HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Anggota pada subkomisi yang melaksanakan fungsi pemajuan HAM dan didukung oleh biro yang menyelenggarakan fungsi dukungan pemajuan HAM.
Your Correction
