Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Ruang lingkup Pengkajian dan Penelitian HAM mencakup:
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran- saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan
f. kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Your Correction
