Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Pengkajian dan Penelitian HAM mencakup: a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran- saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi; b. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM; c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan f. kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Your Correction