Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian dan Penelitian HAM dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: a. independensi; b. keadilan; c. keterbukaan; d. akuntabilitas; e. imparsial; f. kesetaraan; dan g. nondiskriminasi.
Your Correction