Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Pengkajian dan Penelitian HAM dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. independensi;
b. keadilan;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. imparsial;
f. kesetaraan; dan
g. nondiskriminasi.
Your Correction
