Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
2. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Anggota Komnas HAM yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara.
Your Correction
