Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Œ
ANIS HIDAYAH
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
A. STANDAR PENGUMUMAN
1. PPID mengumumkan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengumuman Informasi disebarluaskan secara langsung dan/atau melalui media.
3. Media pengumuman Informasi yaitu:
a. media konvensional, misalnya papan pengumuman, media cetak, televisi, radio, dan lain-lain.
b. media digital misalnya media sosial, PPID Komnas HAM mobile, website/subsite, Portal Satu Data INDONESIA dan lain-lain.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
5. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
B. STANDAR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
1. Persyaratan Permintaan Informasi Publik
a. Pemohon melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Dalam hal pemohon merupakan orang perseorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
c. Dalam hal pemohon merupakan Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum;
d. Dalam hal pemohon merupakan kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
e. Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
2. Tata Cara Permintaan Informasi Publik
a. Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
b. Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara:
1) tertulis dengan datang langsung atau dikirimkan kepada Komnas HAM; atau 2) tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email), website PPID, atau aplikasi PPID lainnya.
c. Permintaan Informasi Publik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
d. Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh petugas Pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir permintaan Informasi Publik.
e. PPID Komnas HAM memberikan nomor pendaftaran setelah permintaan Informasi Publik diterima dan dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik.
f. PPID Komnas HAM menyimpan salinan formulir permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
g. PPID Komnas HAM melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam register permintaan Informasi Publik.
3. Permintaan Informasi yang Tidak Memenuhi Persyaratan:
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik, dinyatakan tidak lengkap.
b. Permintaan Informasi Publik yang dinyatakan tidak lengkap, PPID Komnas HAM menerbitkan formulir ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik untuk disampaikan kepada Pemohon.
c. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon.
d. Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID Komnas HAM memberi catatan pada register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
4. Pemberitahuan Tertulis
a. setiap permintaan Informasi Publik diberikan jawaban berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Komnas HAM.
b. pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
c. pemberitahuan tertulis dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
d. pemberitahuan tertulis perpanjangan waktu disampaikan kepada Pemohon, dalam hal PPID Komnas HAM belum:
1) menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau 2) dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
e. dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID di Komnas HAM memberi akses kepada Pemohon dengan cara melihat membaca atau mendengarkan atau mencatat atau mendapatkan salinan Informasi Publik dalam bentuk dokumen digital atau nondigital.
5. Penolakan Permintaan Informasi Publik
a. dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak, PPID di Komnas HAM wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
b. dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID di Komnas HAM wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
c. pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
6. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
a. Pemohon dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada PPID
b. Pelayanan atas Permintaan Informasi Publik oleh PPID di Komnas HAM dilakukan terhadap permintaan yang ditujukan kepada Pimpinan dan/atau PPID di Komnas HAM.
c. Dalam hal Permintaan Informasi Publik belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Komnas HAM, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID, maka PPID Komnas HAM meminta Informasi Publik tersebut kepada PPID.
d. PPID yang mendapat permintaan Informasi Publik dari PPID Komnas HAM, harus menyampaikannya kepada PPID Komnas HAM.
e. PPID melayani Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada unit organisasi di lingkungan Komnas HAM.
f. PPID Komnas HAM menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN
1. Persyaratan Pengajuan Keberatan
a. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan syarat:
1) penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
2) tidak disediakannya Informasi berkala;
3) tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
4) Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5) tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
6) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7) penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.
b. Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Pengajuan Keberatan diajukan oleh Pemohon atau dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
a. Keberatan diajukan secara tertulis.
b. Pengajuan Keberatan secara tertulis dilakukan dengan cara:
1) datang langsung atau dikirimkan kepada Komnas HAM; atau 2) dikirimkan melalui surat elektronik (email), website PPID, atau aplikasi PPID lainnya.
c. Pengajuan Keberatan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Keberatan.
d. Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir keberatan.
e. PPID Komnas HAM memberikan nomor pendaftaran setelah pengajuan keberatan diterima dan dicatat dalam Register Keberatan.
f. PPID Komnas HAM menyimpan salinan formulir pengajuan keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
g. Dalam hal formulir keberatan dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan formulir asli keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
h. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan pengajuan keberatan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan keberatan telah dicatat dalam register Pengajuan Keberatan.
3. Tanggapan atas Keberatan
a. Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan dinyatakan lengkap.
b. Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
2) Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan 3) Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
c. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, Komnas HAM menyertakan surat keputusan daftar informasi yang dikecualikan.
d. Atasan PPID berhak menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan namun:
1) tidak sesuai dengan ketentuan dalam angka 1 huruf a;
dan/atau;
2) materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permintaan Informasi Publik.
4. Pelayanan Pengajuan Keberatan
a. Pelayanan atas pengajuan keberatan oleh PPID dilakukan terhadap pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID.
b. Dalam hal pengajuan keberatan diterima oleh PPID, maka PPID Komnas HAM melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon.
5. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
a. Pemohon dapat mengajukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi apabila:
1) Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID; atau 2) Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Atasan PPID.
b. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
c. Proses penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada:
1) PPID;
2) pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan;
3) pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberi advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) pegawai lain yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk mewakili Atasan PPID dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
e. Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf d, saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
f. PPID menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID.
g. Atasan PPID wajib melaksanakan hasil putusan penyelesaian sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi atau lembaga peradilan.
D. STANDAR PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
1. PPID dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam menghimpun Informasi Publik di lingkup unit kerjanya.
2. PPID menyusun usulan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun di lingkup unit kerjanya.
3. PPID menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Komnas HAM.
4. PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas.
5. Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
6. Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud di atas dimuat dalam lembar pengujian konsekuensi.
7. Atasan PPID menyetujui dan MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dalam bentuk Keputusan.
8. Daftar Informasi Publik dimutakhirkan secara berkala paling lama 1 (satu) tahun sekali.
9. Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dimutakhirkan apabila ada pengubahan status Informasi yang Dikecualikan.
10. Informasi yang Dikecualikan dapat menjadi Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
a. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID;
b. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan kasasi Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi;
c. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau
d. dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
E. STANDAR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
1. Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen non-digital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
2. Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
3. Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit memenuhi syarat:
a. Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.
4. Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik dengan seluruh PPID yang menguasai Informasi Publik.
F. STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
1. PPID MENETAPKAN maklumat pelayanan.
2. Maklumat pelayanan paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif (jika ada);
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja pelaksana.
3. Maklumat pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan PPID dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar layanan yang ditetapkan.
4. PPID mengumumkan standar layanan dan maklumat pelayanan dengan:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
5. Pengumuman standar layanan dan maklumat pelayanan disebarluaskan melalui berbagai media konvensional dan digital.
6. Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
7. Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
G. STANDAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
1. Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID melakukan pengujian konsekuensi yang dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
2. Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan/ atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner di Komisi Informasi.
3. Pengujian Konsekuensi dilakukan dengan ketentuan:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pengecualian;
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.
4. Lembar pengujian konsekuensi mengacu pada format yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Informasi.
5. Informasi yang Dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Penetapan tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
6. Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPID dan unit kerja yang membidangi hukum.
7. Pemberian dan Penyimpanan Informasi yang Dikecualikan:
a. Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
b. Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang Dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
c. PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.
d. PPID menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Jangka Waktu Pengecualian
a. Jangka waktu pengecualian Informasi Publik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPID MENETAPKAN Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
c. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan Informasi yang Dikecualikan maka Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
d. Informasi yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi dan pengadilan yang berwenang yang berkekuatan hukum tetap disediakan dan dapat diakses oleh setiap orang.
e. Informasi yang Dikecualikan yang dinyatakan terbuka dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
9. Pengubahan Status Informasi yang Dikecualikan:
a. PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang Dikecualikan.
b. Pengubahan status Informasi yang Dikecualikan dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari Atasan PPID.
c. Tata cara Pengujian Konsekuensi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
d. Ketentuan mengenai format Lembar Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi.
e. Pengubahan status Informasi yang Dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Keputusan Pengubahan Status
Informasi yang Dikecualikan yang formatnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi.
H. STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK KOMNAS HAM Layanan Informasi Publik di Komnas HAM tidak dikenakan biaya, kecuali untuk biaya penggandaan, penyalinan, perekaman, dan/atau pengiriman yang timbul dari permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon.
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
ttd.
ANIS HIDAYAH
Your Correction
