Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001C/PER.KOMNAS HAM/II/2014 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komnas HAM (Berita Negara Nomor 478 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
