Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik. (2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada atasan PPID paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Your Correction