Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik.
(2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada atasan PPID paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Your Correction
