Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi antar Badan Publik dengan ketentuan:
a. meminta secara langsung kepada PPID; atau
b. mengakses Portal Satu Data Komnas HAM dan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Akses Portal Satu Data Komnas HAM dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
