Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Komnas HAM dapat memberikan bantuan kedinasan kepada Badan Publik lainnya yang meminta Informasi Publik di bidang HAM dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Komnas HAM;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Komnas HAM; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Komnas HAM.
(2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Komnas HAM dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
