Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Standar Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk layanan Informasi Publik berupa: a. pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik; dan b. sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik. (2) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Your Correction