Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Pelaksanaan Standar Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk layanan Informasi Publik berupa:
a. pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik;
dan
b. sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik.
(2) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Your Correction
