Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
dan/atau
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dalam bentuk:
a. dokumen digital; atau
b. dokumen nondigital.
(3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data.
(4) Penyediaan informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk Informasi Elektronik.
Your Correction
