Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. memberi pertimbangan dalam perumusan daftar Informasi Publik; b. memberi pertimbangan atas Informasi yang Dikecualikan; c. memberi pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan d. memberi pertimbangan terhadap hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang membantu merumuskan Daftar Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan, keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi, serta hal-hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan dokumentasi.
Your Correction