Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Komnas HAM;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan Petugas Pelayanan Informasi Publik;
k. melakukan koordinasi dengan PPID dalam menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pemohon; dan
l. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya
m. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik di bidang HAM; dan
n. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan teknis dan operasional Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
i. memberi jawaban atas Permintaan Informasi Publik sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan; dan
j. melakukan koordinasi dengan Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Your Correction
