Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menunjuk tim pertimbangan, dan Petugas Layanan Informasi Publik; b. menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik di Komnas HAM; c. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik; d. mewakili Komnas HAM dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID; dan f. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik; b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID dengan unit organisasi yang membidangi hukum untuk mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik; f. memberikan masukan terhadap laporan PPID dalam hal terdapat ketidaksesuaian proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan g. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Your Correction