Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas:
a. menunjuk tim pertimbangan, dan Petugas Layanan Informasi Publik;
b. menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik di Komnas HAM;
c. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Komnas HAM dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID; dan
f. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk PPID dengan unit organisasi yang membidangi hukum untuk mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
f. memberikan masukan terhadap laporan PPID dalam hal terdapat ketidaksesuaian proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
g. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Your Correction
