Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Current Text
(1) Kelembagaan PPID di Komnas HAM terdiri atas:
a. pengarah;
b. Atasan PPID;
c. PPID; dan
d. tim pertimbangan; dan
e. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Pimpinan Komnas HAM.
(3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
(4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(5) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(6) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditunjuk dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(7) Struktur kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.
Your Correction
