Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan PPID di Komnas HAM terdiri atas: a. pengarah; b. Atasan PPID; c. PPID; dan d. tim pertimbangan; dan e. petugas pelayanan Informasi Publik. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Pimpinan Komnas HAM. (3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Sekretaris Jenderal Komnas HAM. (4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (5) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik. (6) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditunjuk dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik. (7) Struktur kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.
Your Correction