Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,
Œ
ANIS HIDAYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025-2029
Daftar ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................. 1
1.1.
Kondisi Umum ................................................................................................................. 1
1.1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1
1.1.2. Tugas, Fungsi, Dan Kewenangan Komnas HAM ...................................................... 5
1.1.3. Evaluasi Capaian Sasaran Strategis Renstra Komnas HAM 2020-2024 ................ 10
1.2.
Potensi Dan Permasalahan Yang Dihadapi Komnas HAM ......................................... 23
1.2.1. Peluang Dan Tantangan Dalam Upaya Penegakan HAM ....................................... 23
1.2.2. Peluang Dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan HAM ......................................... 41
1.1.3. Peluang Dan Tantangan Dalam Pengembangan Dan Penguatan Kelembagaan Komnas HAM ......................................................................................................................... 52
1.1.4. Analisis Faktor Pendorong Dan Pemetaan Skenario............................................... 66
1.1.5. Alur Pikir Pengembangan Renstra Dan Isu Prioritas Komnas HAM 2025-2029 .... 72 BAB II VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS KOMNAS HAM 2025-2029 ......... 72
2.1.
Visi Komnas HAM 2025-2029 ...................................................................................... 72
2.2.
Misi Komnas HAM 2025-2029 ...................................................................................... 76
2.3.
Tujuan Komnas HAM 2025-2029 ................................................................................. 78
2.4.
Sasaran Strategis Komnas HAM 2025-2029 ............................................................... 82
2.4.1. Identifikasi Risiko Sasaran Strategis .......................................................................... 84 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN .......................................................................................................................... 90
3.1.
Arah Kebijakan Dan Strategi Nasional ......................................................................... 90
3.2.
Arah Kebijakan Dan Strategi Komnas HAM ................................................................. 97
3.3.
Kerangka Regulasi...................................................................................................... 108
3.4.
Kerangka Kelembagaan ............................................................................................. 139 BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN ............................................... 141
4.1.
Target Kinerja.............................................................................................................. 141
4.2.
Kerangka Pendanaan ................................................................................................. 141 BAB V PENUTUP ....................................................................................................................... 143 LAMPIRAN ...................................................................................................................................... i Lampiran I. Matriks Kinerja Pendanaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025-2029 ......... i
Lampiran II. Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025-2029 .................................................................................................. vii Lampiran III. Matriks Kerangka Regulasi .....................................................................................x
Daftar Tabel Tabel 1. 1 Capaian Nilai Reformasi Birokrasi, SAKIP dan SPBE Komnas HAM ........................ 19 Tabel 1. 2 Klasifiasi Hak yang Terlanggar 2020-2023 ................................................................. 26 Tabel 1. 3 Highlight Kasus yang Ditangani melalui Pemantauan oleh Komnas HAM ................ 29 Tabel 1. 4 Daftar Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat ............................................ 32 Tabel 1. 5 Jumlah Pemulihan Hak-hak Korban PHB oleh LPSK berdasarkan Peristiwa ........... 37 Tabel 1. 6 Highlight Kasus yang Diselesaikan melalui Mediasi oleh Komnas HAM ................... 39 Tabel 1. 7 Naskah Kerja Sama Aktif Payung 2023 Komnas HAM RI ......................................... 42 Tabel 1. 8 Anggaran dan Realisasi Anggaran Komnas HAM Tahun 2020-2023 ........................ 52 Tabel 1. 9 Nilai Kinerja Anggaran Komnas HAM Tahun 2020 - 2023 ......................................... 53 Tabel 1. 10 Perjanjian Kinerja Komnas HAM Tahun 2020-2023 ................................................. 54 Tabel 1. 11 Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja (AKIP) HAM 2020-2023 ................................... 55 Tabel 1. 12 Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Komnas HAM 2020-2023 ..................................... 58 Tabel 1. 13 Komposisi dan Jumlah Pegawai Komnas HAM 2020-2023 ..................................... 59 Tabel 1. 14 Daftar Sistem Berbasis Teknologi Informasi oleh Komnas HAM untuk Menunjang Kinerja Internal .............................................................................................................................. 61 Tabel 1. 15 Nilai Indeks SPBE Komnas HAM 2020-2023 ........................................................... 64 Tabel 1. 16 Kerjasama Komnas HAM dengan Pihak Eksternal .................................................. 65
Tabel 2. 1 Sasaran Strategis Komnas HAM 2025 - 2029 ............................................................ 82 Tabel 2. 2 Identifikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis ...................................................... 84
Tabel 3. 1 Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM 2025-2029 ........................................... 103 Tabel 3. 2 Kerangka Regulasi Komnas HAM Tahun 2025-2029 ............................................... 109 Tabel 3. 3 Daftar Peraturan PerUU yang direkomendasikan dibentuk/diubah/dicabut............. 129
Daftar Grafik Grafik 1. 1 Jumlah Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Diterima Komnas HAM 2020-2023 25 Grafik 1. 2 Klasifikasi Pihak yang Diadukan ke Komnas HAM 2020-2023.................................. 27 Grafik 1. 3 Jumlah Pemantauan Kasus oleh Komnas HAM 2020-2023 ...................................... 29 Grafik 1. 4 Jumlah SKKP HAM yang diterbitkan Komnas HAM berdasarkan Tahun 2012-2023 35 Grafik 1. 5 Jumlah SKKP HAM yang Diterbitkan Komnas HAM berdasarkan Peristiwa 2012- 2023 .............................................................................................................................................. 36 Grafik 1. 6 Jumlah Pemulihan Hak Korban PHB oleh LPSK berdasarkan Layanan ................... 38
Grafik 1. 7 Jumlah Penanganan Kasus melalui Fungsi Mediasi Komnas HAM 2020-2023 ....... 39
Daftar Gambar Gambar 1. 1 Struktur Orgainsasi Komnas HAM ............................................................................ 4 Gambar 1. 2 Strategi Implementasi SNP HAM ............................................................................ 13 Gambar 1. 3 Alur Layanan Pengaduan Komnas HAM ................................................................ 25 Gambar 1. 4 Strategi Penyebarluasan Wawasan HAM ............................................................... 44 Gambar 1. 5 Scenario Framework yang Memetakan 4 Kondisi HAM Nasional pada 2029 Mendatang .................................................................................................................................... 68 Gambar 1. 6 Ilustrasi Pengembangan Renstra Komnas HAM 2025-2029.................................. 73
Gambar 2. 1 Struktur Visi, Misi, Tujuan Komnas HAM 2025-2029 ............................................. 82
Gambar 3. 1 Kerangka Pikir RPJPN 2025-2045 .......................................................................... 91 Gambar 3. 2 8 Misi (Agenda) Pembangunan 2045 ..................................................................... 91 Gambar 3. 3 17 Arah (Tujuan) Pembangunan ............................................................................. 92 Gambar 3. 4 Kerangka Pikir Pilar Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2025-2045 ................. 93 Gambar 3. 5 Tahap Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2025-2045 ....................................... 94 Gambar 3. 6 Struktur Prioritas Nasional 1 ................................................................................... 95 Gambar 3. 7 Struktur Prioritas Nasional 7 ................................................................................... 97
BAB I PENDAHULUAN Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Kementerian/Lembaga yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra disusun sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman dan membangun keselarasan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebagaimana diketahui bahwa RPJMN 2025-2029 berfokus pada perkuatan fondasi transformasi menuju INDONESIA Emas 2045 dan menjadi tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sehingga direpresentasikan sebagai dasar pijakan penting yang mempengaruhi pencapaian target pembangunan nasional. Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya mempunyai kewajiban untuk menyusun Renstra 2025-2029 sebagai pedoman dan/atau acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan diselaraskan berdasarkan sasaran pembangunan RPJMN 2025-2029.
Renstra Komnas HAM 2025-2029 disusun dengan memperhatikan kondisi umum dan perkembangan isu strategis terkait HAM baik di tingkat nasional maupun internasional serta capaian dan evaluasi kinerja Komnas HAM dalam Renstra 2020-2024. Hal tersebut kemudian didukung dengan identifikasi terhadap peristiwa atau kejadian (events) yang signifikan dan berdampak terkait HAM yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir serta memiliki kecenderungan berulang sehingga membentuk suatu trends. Dalam hal ini identifikasi diperlukan untuk menentukan respon atas hal tersebut guna mendesain kondisi ideal yang akan dicapai pada akhir periode pelaksanaan Renstra 2025-2029.
1.1. Kondisi Umum
1.1.1 Latar Belakang Komnas HAM Republik INDONESIA pertama kali dibentuk pada 7 Juni 1993 oleh PRESIDEN Soeharto berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada saat yang sama, ditunjuk mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi yang baru dibentuk tersebut dan memilih para anggotanya. Diterbitkannya Keputusan PRESIDEN tersebut dikeluarkan tepat seminggu sebelum pelaksanaan Konferensi HAM sedunia yang berlangsung di Vienna, Austria pada tahun yang sama. Keputusan ini juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Lokakarya tentang HAM yang
diprakarsai Departemen Luar Negeri RI (saat ini Kementerian Luar Negeri RI) dan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Lebih lanjut, sebagai wujud implementasi HAM di INDONESIA Pemerintah melalui DPR menerbitkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di INDONESIA, sebagaimana telah diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945 (UUD 1945). Seiring dengan diterbitkannya UU HAM, berdasarkan sudut pandang kelembagaan kedudukan Komnas HAM mempunyai kekuatan hukum sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia, dan memiliki tujuan:
Dalam ruang lingkup internasional Komnas HAM tergabung dalam keanggotaan Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI) merupakan jejaring lembaga HAM internasional yang bermitra dengan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (United Nations Human Rights Office of the High Commissioner). Terdapat suatu sistem akreditasi oleh GANHRI untuk NHRI yang tergabung dalam keanggotaannya didasarkan pada kepatuhan terhadap Paris Principles tentang tata kelola lembaga HAM nasional. Prinsip-prinsip dalam Paris Principles yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 telah menjadi acuan utama bagi seluruh Komisi HAM di dunia. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) komponen utama, yaitu (i) kewenangan dan pertanggungjawaban (kemandirian hukum); (ii) komposisi dan jaminan kemandirian dan keanekaragaman (kemandirian keanggotaan); (iii) metode operasional (kemandirian operasional, pembuatan kebijakan dan mengontrol sumber daya); dan (iv) prinsip-prinsip tambahan tentang status komisi dengan kewenangan kuasi-hukum.
“Adapun upaya menjamin hak asasi manusia warga negara kemudian lebih dikuatkan oleh Pemerintah INDONESIA melalui amandemen kedua terhadap UUD NRI 1945 pada tahun 2000 dan menambahkan beberapa pasal yang berkaitan langsung dengan HAM”
Saat ini, Komnas HAM memperoleh akreditasi GANHRI dengan status “A”.1 yang memberikan hak kepada Komnas HAM untuk dapat menyampaikan pandangan secara langsung (oral statements) dalam forum-forum PBB. Sedangkan dalam ruang lingkup tata kelola kelembagaan internal, Komnas HAM memiliki alat kelengkapan yang terdiri atas Sidang Paripurna yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM dan Subkomisi sebagai pelaksana kegiatan di Komnas HAM. Disisi lain, terdapat juga Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan kepada Komnas HAM yang terdiri dari beberapa Biro dan Sekretariat Provinsi di beberapa wilayah.
Gambar 1. 1 Struktur Orgainsasi Komnas HAM
Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional. Hal ini untuk tetap menjamin bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM untuk mencapai tujuan utama tetap terukur dan memiliki acuan dasar hukum yang mengikat. Di tingkat internasional, selain Universal Declaration on Human Rights dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi tonggak bagi standar HAM internasional, juga terdapat instrumen pokok HAM internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah INDONESIA meliputi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, Convention on the Rights of the Child, diratifikasi melalui Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1990;
1 Hingga saat ini terdapat 110 Komisi HAM di seluruh dunia yang menjadi anggota GANHRI.
Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict, diratifikasi melalui UU Nomor 9 Tahun 2012; dan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, diratifikasi melalui UU Nomor 10 Tahun 2012; Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment, diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965, diratifikasi melalui UU Nomor 29 Tahun 1999, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966, diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, Convention on the Rights of Persons With Disabilities, diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011; dan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, diratifikasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2012. Sementara di tingkat nasional mengacu pada berbagai instrumen HAM nasional meliputi UUD NRI 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah menunjukan komitmen INDONESIA sebagai negara hukum yang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di dalam konstitusinya dengan terus berupaya untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM untuk meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kecerdasan dan keadilan bangsa. Hal ini dilaksanakan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang dijamin dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tantangan dan kendala.
Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan untuk perlindungan dan penegakan HAM turut berperan secara strategis dan penting untuk mendorong situasi HAM yang kondusif di INDONESIA. Rencana Strategis Komnas HAM yang komprehensif dan terpadu disusun untuk memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM dalam rangka mewujudkan kondisi nasional HAM yang kondusif guna meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di INDONESIA sebagaimana diatur dalam UU HAM.
1.1.2. Tugas, Fungsi, Dan Kewenangan Komnas HAM Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang tercantum dalam beberapa UNDANG-UNDANG yang diuraikan dibawah ini.
a. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM UU 39 Tahun 1999 mengamanatkan fungsi Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan serta mediasi. Pengkajian dan penelitian oleh Komnas HAM dilaksanakan dengan tugas dan wewenang yaitu mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan untuk:
1) memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi atas instrumen HAM internasional;
2) memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM;
3) menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian, melakukan studi kepustakaan, lapangan dan banding di negara lain mengenai HAM;
4) membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan 5) melakukan kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terkait HAM.
Fungsi penyuluhan dilakukan oleh Komnas HAM melalui penyebarluasan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM. Komnas HAM juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kalangan lainnya mengenai HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal, melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk perlindungan dan penghormatan HAM.
Dalam fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk:
1) melakukan pengamatan pelaksanaan HAM nasional dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
2) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM;
3) melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan (pihak teradu) untuk dimintai dan didengar keterangannya;
4) melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
5) melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
6) melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
7) melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat- tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan 8) memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Fungsi mediasi Komnas HAM dilakukan dengan tugas dan wewenang untuk:
1) melakukan perdamaian kedua belah pihak;
2) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli 3) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
dan 4) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
b. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM sebagai Penyelidik pada peristiwa yang diduga terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan membentuk tim ad hoc, yang terdiri dari anggota Komnas HAM dan unsur masyarakat. Adapun pelanggaran HAM yang berat dalam UU ini meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hukum acara jika tidak diatur secara khusus dalam UU 26/2000, maka yang digunakan adalah hukum acara pidana nasional (KUHAP).
Pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang berat dilakukan baik terhadap peristiwa yang terjadi sebelum maupun sesudah disahkannya UU ini (menganut asas retroaktif), serta tidak mengenal adanya daluwarsa terhadap kasus yang sudah berjalan prosesnya. Untuk peristiwa yang terjadi
sebelum tahun 2000, diputus dan diperiksa oleh Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan rekomendasi dari DPR-RI. Kewenangan Komnas HAM sebagai Penyelidik pada kasus pelanggaran HAM yang berat yaitu untuk menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu pelanggaran HAM, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap satu peristiwa yang diadukan memiliki sifat atau lingkup yang patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang berat, melakukan pemanggilan terhadap pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya, memanggil saksi, meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu, memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan tertulis, dan atas perintah Penyidik. Penyelidik Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat di rumah atau pekarangan, bangunan dan tempat lain, dan mendatangkan ahli. Komnas HAM sebagai Penyelidik berdasarkan hasil penyelidikan merumuskan apakah sebuah peristiwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU 26/2000. Apabila hasil penyelidikan menyimpulkan unsur-unsurnya dipenuhi maka disampaikan kepada Jaksa Agung selaku Penyidik untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi maka diserahkan kepada penyidik Polri atau penyidik militer.
c. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis UNDANG-UNDANG Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memberikan Komnas HAM kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kewenangan tersebut dilakukan oleh Komnas melalui:
1) pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
2) pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
3) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
4) melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan 5) memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM,
apabila dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam keputusan Komnas HAM bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
d. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Upaya penanganan konflik sosial dilakukan melalui 3 (tiga) tahap yaitu pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Pencegahan konflik dilakukan melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. Penghentian konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, dan/atau pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Kemudian setelah selesainya konflik sosial, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta terukur melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi sosial.
Untuk melaksanakan hal-hal di atas, dibentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial yang bersifat ad hoc, yang salah satu unsur anggotanya adalah Komnas HAM. Satuan Tugas ini bertugas untuk menyelesaikan konflik sosial melalui musyawarah untuk mufakat yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik, yang apabila tidak tercapai penyelesaiannya maka diupayakan melalui proses pengadilan. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik memiliki fungsi untuk:
1) mencari fakta dan pemberian kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyampaikan fakta dan penyebab terjadinya konflik;
2) mencari data atau informasi di instansi Pemerintah dan/atau swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4) merumuskan opsi yang dapat disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang berkonflik;
5) merumuskan kesepakatan yang telah dicapai;
6) menghitung jumlah kerugian dan besaran kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan/atau rekonstruksi;
7) menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam upaya rehabilitasi dan pemulihan pasca konflik; dan 8) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DPR/DPRD.
e. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pengesahan UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk komitmen negara atas penghapusan segala bentuk TPKS, sekaligus upaya untuk melakukan pembaharuan hukum mengenai persoalan kekerasan seksual. Pembaharuan hukum dilakukan dengan tujuan untuk:
1) mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi perilaku;
4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, dalam rangka menangani kekerasan seksual di INDONESIA dilakukan sejak tahap pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pusat dan daerah, kerja sama internasional untuk penanganan dan pencegahan, serta pemantauan.
Pemantauan dilakukan dalam rangka untuk menjamin efektivitas pencegahan dan penanganan korban TPKS. Komnas HAM merupakan salah satu lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan pemantauan tersebut bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah.
1.1.3. Evaluasi Capaian Sasaran Strategis Renstra Komnas HAM 2020-2024 Sepanjang tahun 2020-2024, Komnas HAM memiliki 6 (enam) sasaran strategis organisasi yang dirumuskan untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi serta tujuan organisasi. Sasaran strategis tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatnya kebijakan K/L/D yang mengimplementasikan Standar Norma HAM;
b. Meningkatnya peraturan perundang-undangan yang sejalan atau bersesuaian dengan Hak Asasi Manusia;
c. Meningkatnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM (UU No.39/1999 dan UU No.26/2000);
d. Mendorong kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Masyarakat;
e. Meningkatnya kerjasama strategis Komnas HAM yang ditindaklanjuti; dan
f. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Komnas HAM.
Adapun dari seluruh sasaran strategis tersebut memiliki capaian, tantangan dan pembelajaran yang penting untuk dicatat sebagai acuan untuk penyusunan rencana strategis pada periode 2025-2029.
Selain evaluasi capaian sasaran strategis Komnas HAM yang termuat dalam Renstra 2020-2024, masukan dari Kementerian/Lembaga dan masyarakat juga menjadi catatan penting sebagai masukan bagi peningkatan capaian dan target Komnas HAM, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
a. Kebijakan K/L/D yang mengimplementasikan Standar Norma HAM
Sasaran strategis ini merupakan sasaran yang hendak dicapai Komnas HAM berkaitan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM yang sudah diimplementasikan kepada berbagai organisasi ataupun lembaga, baik organisasi/lembaga pemerintah hingga masyarakat. SNP adalah dokumen yang disusun oleh Komnas HAM yang merumuskan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. SNP HAM merupakan dokumen yang menjabarkan prinsip dan pengaturan HAM internasional dan norma-norma HAM yang berlaku di tingkat nasional. SNP sebagai salah satu output kinerja Komnas HAM yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, yang dihadiri oleh seluruh anggota Komnas HAM dalam MENETAPKAN SNP sebagai peraturan Komnas HAM. SNP disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan wewenang Komnas HAM untuk memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana diatur di dalam UU HAM dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hingga tahun 2024, SNP yang diterbitkan oleh Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1) SNP No. 1 Tahun 2020 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis (PDRE).
2) SNP No. 2 Tahun 2020 tentang Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan (KBB).
3) SNP No. 3 Tahun 2020 tentang Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi.
4) SNP No. 5 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
5) SNP No. 4 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kesehatan.
6) SNP No. 6 Tahun 2021 tentang Pembela Hak Asasi Manusia.
7) SNP No. 7 Tahun 2021 tentang Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
8) SNP No. 8 Tahun 2022 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
9) SNP No. 9 Tahun 2022 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
10) SNP No. 10 Tahun 2022 tentang Hak untuk Bebas dari Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
11) SNP No. 11 Tahun 2022 tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak.
12) SNP No. 12 Tahun 2023 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu.
13) SNP No. 13 Tahun 2024 tentang Bisnis dan HAM.
Dari seluruh SNP tersebut, telah dilakukan serangkaian kegiatan diseminasi dan distribusi SNP kepada Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) terkait sepanjang 2020-2024. Dari diseminasi yang dilakukan terhadap 123 K/L/D di tahun 2021 dan 200 K/L/D masing-masing di tahun 2022 dan 2023, serta 38 K/L/D pada tahun 2024, tercatat terdapat 40 kebijakan K/L/D telah menerapkan SNP hingga pada tahun 2022. Kondisi ini dinilai mencapai target yang disasar dalam rentang tahun 2020-2023 . Hal ini menunjukkan bahwa diseminasi SNP memiliki dampak positif bagi lembaga terkait. Banyak lembaga yang telah mulai menginternalisasi norma-norma SNP HAM dalam kebijakan internal mereka Selain itu, SNP digunakan sebagai perubahan kebijakan, bahan ajar bagi Akademisi, pemangku kebijakan, serta bahan rujukan bagi penelitian. Hal ini juga mendorong banyak lembaga yang melakukan sosialisasi SNP dengan mencetak buku SNP sebagai pedoman (guidance).
Gambar 1. 2 Strategi Implementasi SNP HAM
Selain capaian yang telah diperoleh, terdapat kendala yang muncul dalam pelaksanaan capaian strategis ini, misalnya pada tahap implementasi SNP. Dalam pengimplementasian SNP ternyata
dibutuhkan lebih banyak tahapan dan tidak dapat dikerjakan dalam masa kerja 1 tahun, namun perlu dilakukan dalam beberapa tahun (multi-years). Pada realisasinya, implementasi SNP yang dapat dilaksanakan pada tahun berjalan adalah SNP yang telah disusun pada 2-3 tahun sebelumnya. Maka penyebarluasan sebuah SNP hingga mencapai dampak (impact) membutuhkan waktu yang panjang dari mulai proses penyusunan, Focus Group Discussion, konsultasi publik, diseminasi, advokasi kebijakan,hingga SNP itu diimplementasikan.
Tantangan lainnya adalah tidak adanya peraturan yang mengikat yang mengharuskan setiap K/L/D untuk mengimplementasikan SNP yang telah disusun oleh Komnas HAM. Tidak adanya kewenangan penuh Komnas HAM untuk mewajibkan pelaksanaan SNP oleh K/L/D yang terlibat, sehingga membutuhkan pendekatan dengan pimpinan K/L/D. Selain faktor eksternal, terdapat juga faktor internal yang menghambat pencapaian sasaran strategis ini yaitu pemantauan terhadap pelaksanaan SNP oleh Komisioner harus dilakukan lintas generasi, antara komisioner periode sebelum dan sesudahnya. Hal ini disebabkan oleh penyusunan dan pelaksanaan SNP harus dilakukan secara multi years. Hal lain yang perlu dicatat adalah sulitnya melakukan monitoring untuk mengetahui K/L/D yang sudah mengimplementasi SNP, sehingga perlu menjadi perhatian pada periode berikutnya. Selain itu, implementasi sasaran strategis hanya diartikan sebagai “telah diajarkan kepada pihak terkait, sehingga kurang menggambarkan implementasi SNP. Padahal definisi implementasi seharusnya bisa lebih luas dari hanya yang telah menerima sosialisasi.
Pelaksanaan dan pencapaian Sasaran Strategis terkait SNP HAM perlu dimaknai sebagai capaian Komnas HAM sebagai lembaga yang memerlukan kinerja internal yang terpadu yaitu antara kemampuan manajerial dan pemahaman substansi dari pimpinan organisasi untuk mengomando dan mengintegrasikan kerja-kerja lembaga sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG no 39 Tahun 1999, termasuk ke dalam SNP.
b. Peraturan perundang-undangan yang sejalan atau bersesuaian dengan Hak Asasi Manusia
Sasaran strategis ini merupakan sasaran yang hendak dicapai Komnas HAM berkaitan dengan pencapaian peraturan perundang-undangan yang selaras dengan HAM, serta pencapaian kajian dan penelitian bidang HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM. Berdasarkan hasil capaian Komnas HAM 2020-2024, terdapat 20 kajian/penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM di berbagai bidang seperti terkait Covid-19, isu kelompok rentan, RUU Cipta Kerja, dan sebagainya. Seluruh kajian tersebut dinilai telah disampaikan seluruhnya kepada penyelenggara negara, meskipun
hanya sebagian yang pada akhirnya dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun sasaran strategisnya secara umum terlaksana/tercapai, namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah sulitnya memastikan tindak lanjut atas hasil kajian/rekomendasi, karena pihak yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil/rekomendasi tersebut merupakan pihak di luar Komnas HAM. Sehingga dibutuhkan pendekatan atau langkah lebih lanjut, seperti melalui diseminasi, dialog kebijakan, dan lobi kepada pihak yang terlibat.
Secara internal, terdapat kendala yaitu kekurangan jumlah peneliti akibat restrukturisasi fungsi penelitian yang disentralisasi ke salah satu lembaga negara - dalam hal ini BRIN. Perubahan nomenklatur ini dinilai menghambat fungsi kajian dan penelitian Komnas HAM dalam melakukan kajian peraturan perundang-undangan. Persoalan lainnya adalah adanya peraturan perundang- undangan terkait HAM yang masih tumpang tindih dengan produk hukum lembaga lainnya. Hal ini menyebabkan hasil kajian/penelitian hanya bersifat rekomendatif. Kajian dan penelitian yang dilakukan banyak yang tidak ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan ko-kreasi baik di internal Komnas HAM dalam memandang capaian strategis ini sebagai capaian lembaga, serta meningkatkan koordinasi bersama pihak Kementerian/Lembaga lainnya agar capaian sasaran strategis saling bersinergi.
c. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM (UU No.39/1999 dan UU No.26/2000) Sasaran strategis ini merupakan sasaran yang hendak dicapai Komnas HAM berkaitan dengan fungsi penegakan HAM yaitu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM baik yang menjadi kewenangan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 maupun terkait pelanggaran HAM yang berat dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Dalam konteks UU Nomor 39 Tahun 1999, sepanjang tahun 2020-2023, Komnas HAM telah menerbitkan 255 rekomendasi terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Dari seluruh rekomendasi tersebut, terdapat 136 (53.3%) rekomendasi yang ditindaklanjuti melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM. Jumlah kasus yang ditangani Komnas HAM meningkat setiap tahunnya karena didukung oleh peningkatan kapasitas personil terkait penanganan kasus. Sepanjang tahun 2020- 2023 saja, Komnas HAM menerima total 11.722 aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM.
Sementara terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, tercatat hanya beberapa kasus yang kemudian berhasil diteruskan ke Kejaksaan Agung. Pada tahun 2021, hasil
penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan ke Kejaksaan Agung adalah kasus lanjutan yang telah diselidiki pada tahun 2020 dan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada tahun 2021. Pada Tahun tersebut, Tim internal Komnas HAM menangani 5 (lima) Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh yaitu: Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Jambo Keupok, Peristiwa Rumoh Geudong, Peristiwa Timang Gajah, dan Peristiwa Bumi Flora. Untuk tahun 2022 Komnas HAM melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Bumi Flora. Penyelidikan ini awal prosesnya dilakukan pada akhir tahun 2020 dimana pada pelaksanaannya menghadapi berbagai kesulitan seperti misalnya pembatasan ruang gerak dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Dalam capaian sasaran strategis ini masih ditemukan tantangan dalam penyelesaian penyelidikan kasus HAM berat dengan mekanisme yudisial maupun pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat seperti pemulihan. Jumlah Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP HAM)2 yang dikeluarkan oleh Komnas HAM melebihi target yang telah ditentukan, namun baru sebagian kecil dari korban/keluarga korban yang dapat memperoleh layanan pemulihan. Pasca pandemi Covid-19 jumlah penanganan kasus yang diterima Komnas HAM juga semakin lebih baik karena pengembangan metode pemeriksaan kasus yang lebih fleksibel (menggunakan metode daring). Metode daring mempermudah jalannya pemeriksaan kasus, karena semakin luasnya jangkauan dan pemeriksaan lebih efisien. Selain itu, hubungan yang baik dengan beberapa pihak yang mendukung penyelidikan, seperti dari pihak yang berwenang ataupun organisasi masyarakat, membuat penyelidikan menjadi lebih mudah dilakukan dan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas. Namun beberapa kendala masih dihadapi seperti adanya beberapa pihak yang tidak kooperatif dalam proses pengamatan dan penyelidikan. Hal ini tentu mengganggu jalannya penyelidikan sehingga hasil penyelidikan menjadi kurang komprehensif.
Sementara itu, kesulitan teknis dalam proses penyelidikan masih beberapa kali terjadi, seperti terkendala pembatasan Covid-19 pada tahun 2020-2022, lokasi korban yang sulit diakses, serta kompleksitas kasus. Selain itu masih banyaknya korban dugaan pelanggaran HAM yang berat belum mengetahui tata cara dan prosedur pengajuan SKKP HAM. Dalam konteks penanganan
2 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang Berat (SKKP HAM) adalah surat yang dikeluarkan oleh Komnas HAM yang ditujukan bagi para korban/ahli waris/keluarga pelanggaran HAM yang berat, yang pada intinya yang menyatakan bahwa benar mereka adalah korban, yang kemudian surat tersebut digunakan oleh LPSK maupun Kementerian/Lembaga lain untuk memberikan bantuan kepada para korban. SKKP HAM ini diatur melalui Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 003/Komnas HAM/IX/2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
kasus pelanggaran HAM berdasarkan UU 39/1999, rekomendasi dari Komnas HAM kepada stakeholders terkait yang diduga melakukan pelanggaran HAM merupakan indikator kinerja yang sulit untuk dikontrol. Hal ini karena wewenang dari tindak lanjut rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM bukan merupakan wewenang dari Komnas HAM, melainkan wewenang dari stakeholder terkait. Penyesuaian Indikator kinerja untuk sasaran penyelesaian kasus pelanggaran perlu dilakukan sehingga indikator lebih mudah dikontrol dalam pelaksanaan dan penghitungan capaiannya. Belum lagi dalam hal penanganan kasus, pelaksanaan penyelesaiannya seringkali menghadapi banyak hambatan yang kompleks baik dari faktor internal seperti kapasitas SDM, anggaran, dan sarana pendukung maupun faktor eksternal seperti keterbukaan narasumber, keterbatasan akses, dan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap SKKP HAM untuk konteks pelanggaran HAM yang berat dalam UU 26/2000.
d. Kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Masyarakat Sasaran strategis ini merupakan sasaran yang hendak dicapai Komnas HAM berkaitan dengan sosialisasi dan peningkatan pemahaman HAM kepada masyarakat INDONESIA. Tercatat, Komnas HAM telah melakukan beberapa metode untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai HAM kepada masyarakat. Di antaranya melalui pelatihan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian di tingkat daerah, dan masyarakat umum yang mencapai 6.860 orang yang kemudian dilakukan survei pemahaman isu HAM yang menghasilkan angka 40% tingkat pemahaman. Peningkatan pemahaman ini masih cenderung rendah dan belum optimal.
Meski begitu, adanya kerjasama dengan multipihak dapat membuat Komnas HAM lebih mudah dalam melakukan sosialisasi terkait HAM kepada masyarakat, serta dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kemudian adanya inovasi dalam penyebarluasan HAM, seperti menggunakan metode board game, meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi HAM. Selain itu kegiatan sosialisasi yang lebih fleksibel (daring) membuat pelaksanaan sosialisasi menjadi lebih luas dan mudah dilakukan. Di sisi lain. adanya pembatasan Covid-19 pada tahun 2020 membuat kegiatan sosialisasi HAM pada periode tersebut sangat sulit untuk dilakukan. Selain itu, terbatasnya anggaran sosialisasi akibat refocusing anggaran membuat beberapa sosialisasi HAM tidak terlaksana sesuai dengan rencana. Penentuan target penyebaran sosialisasi HAM masih dibuat berdasarkan jumlah, namun tidak memperhatikan persebaran lokus wilayah. Dampak dari penentuan target yang tidak memperhatikan wilayah adalah ketidakmerataan sosialisasi HAM
kepada masyarakat di berbagai wilayah di INDONESIA. Hal lain yang penting dicatat adalah dalam pelaksanaannya, pelatihan dan penyebarluasan HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM didominasi oleh pelatihan dan penyuluhan kepada aparatur pemerintahan daerah. Hal ini tidak sesuai dengan sasaran yang dituliskan dalam sasaran strategis, dimana yang ingin disasar merupakan Masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya yang menjadi sasaran pelaksanaan adalah masyarakat secara luas, bukan didominasi oleh aparatur pemerintah daerah.
e. Kerjasama strategis Komnas HAM yang ditindaklanjuti Sasaran strategis ini merupakan sasaran yang hendak dicapai Komnas HAM berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama Komnas HAM dengan pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsi Komnas HAM. Terdapat beberapa faktor-faktor pendukung, seperti tingginya kesadaran dari unit kerja Komnas HAM untuk menindaklanjuti kerjasama sehingga memperlancar pelaksanaan Kerjasama yang merupakan kebutuhan dari unit kerja terkait. Selain itu, pihak stakeholder yang kooperatif dalam mendukung terjalinnya kerjasama juga mendukung tercapainya target Kerjasama yang dilakukan oleh Komnas HAM. Selain berdasarkan faktor-faktor pendukung tersebut, terdapat juga beberapa kendala yang dihadapi pada pelaksanaan capaian kinerja tersebut. Terbatasnya pelaksanaan kegiatan tatap muka karena pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menghambat proses kerjasama yang dilaksanakan. Selain karena terbatasnya kegiatan akibat refocusing anggaran, pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah juga menjadi tantangan bagi Komnas HAM untuk melaksanakan kerjasama.
Untuk mengatasi hal ini, Komnas HAM selalu berupaya untuk melaksanakan tindak lanjut kerjasama dengan memaksimalkan media daring (online). Selain itu, SOP kerja yang belum jelas terkait kerjasama menjadi faktor penghambat dari proses kerjasama Komnas HAM. Ketidakjelasan alur kerja dalam penyusunan kerjasama, serta peran dari masing-masing unit kerja dalam proses Kerjasama menjadi faktor penghambat pelaksanaan Kerjasama. Oleh karena itu, Komnas HAM sudah melakukan upaya perbaikan diantaranya melakukan studi tiru ke mitra yang memiliki pedoman serta SOP kerja sama untuk penyempurnaan pedoman kerjasama Komnas HAM. Selain itu, terdapat beberapa kerjasama yang sudah mencapai tahap MoU / PKS, namun muncul resistensi dari pihak mitra yang tidak berkenan menindaklanjuti MoU / PKS yang sudah disepakati.
Oleh karena itu, Komnas HAM menilai perlunya antisipasi terhadap risiko tindak lanjut kerjasama yang ada. Selain itu, terdapat kendala yang menghambat dalam penentuan target kerjasama yang dilaksanakan oleh komnas HAM. Hal ini disebabkan oleh target yang sifatnya yang moving target
dan berubah-ubah, sehingga hingga saat ini, Komnas HAM belum mampu merencanakan secara detail kebutuhan Kerjasama yang akan terjadi setiap tahunnya, karena masih mengacu kepada perkembangan dan kebutuhan yang ada dari unit kerja terkait. Di samping itu, penentuan jumlah target juga masih kurang memiliki deskripsi yang jelas dalam rencana strategis, oleh karena itu, diperlukan pengembangan kamus Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mendetail dan terukur untuk menangani hal ini.
f. Kualitas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Komnas HAM Sasaran strategis ini merupakan sasaran yang ingin dicapai Komnas HAM berkaitan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan birokrasi serta kapasitas organisasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam sasaran strategis ini, dapat ditunjukkan bahwa capaian Indeks Reformasi Birokrasi Komnas HAM sudah sangat baik dikarenakan capaian realisasi selalu melebihi target untuk pengukuran tahun 2020-2022. Sedangkan untuk nilai akuntabilitas masih belum menunjukkan kinerja yang baik karena adanya ketidaktercapaian pada tahun 2022-2023. Kondisi pencapaian oleh faktor pendukung, seperti adanya pembentukan tim substansi penyusunan dokumen perencanaan dinilai dapat meningkatkan efektivitas proses penyusunan dokumen yang berkualitas. Selain berdasarkan faktor pendukung tersebut, terdapat juga beberapa kendala yang dihadapi pada pelaksanaan capaian kinerja tersebut.
Tabel 1. 1 Capaian Nilai Reformasi Birokrasi, SAKIP dan SPBE Komnas HAM Tahun Nilai RB Nilai SAKIP Nilai Indeks SPBE 2020
70.97
64.00 N/A 2021
71.54
65.72 N/A 2022
72.37
66.08
2.42 2023
67.53
67.40
2.82 Wewenang yang terbatas dari fungsi pengawasan terhadap unit kerja yang ada di Komnas HAM, memengaruhi pengawasan Komnas HAM untuk mencapai akuntabilitas kinerja, sehingga berpengaruh terhadap hasil Nilai Akuntabilitas Kinerja. Selain itu, belum terdapatnya beberapa dokumen seperti rencana strategis eselon 1 serta pohon kinerja untuk memetakan kinerja dan
kegiatan utama yang dibutuhkan dalam pencapaian kinerja utama organisasi menghambat pencapaian target nilai RB dan Akuntabilitas Kinerja. Pada Tahun 2020 juga terjadi perubahan SOTK Komnas HAM untuk menjalankan kebijakan nasional terkait dengan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dengan menghapuskan jabatan eselon 3 dan 4. Perubahan SOTK ini dilakukan tidak diiringi dengan penyesuaian dokumen rencana strategis Komnas HAM, sehingga menghambat fokus pencapaian kinerja. Hal ini menyebabkan adanya beberapa informasi kinerja baru yang tidak terukur. Selain itu, adanya tim kerja yang bersifat ad hoc yang sehingga terjadi penyerapan SDM pada tugas lainnya, sehingga dapat menghambat fokus pencapain kinerja. Tidak hanya itu, beberapa aspek yang berkaitan dengan internal organisasi belum tergambarkan dalam sasaran strategis ini yang merupakan sasaran terkait peningkatan kapasitas internal organisasi. Sasaran terkait SDM, SPBE, dan keuangan dapat disusun, sehingga tergambarkan bahwa untuk mencapai sasaran utama Komnas HAM, pihak Komnas HAM perlu memenuhi aspek lainnya. Dalam hal kebutuhan internal organisasi perlu turut dilihat juga capaian seperti dalam hal layanan penyelenggaraan kearsipan, sistem merit, NSPK manajemen ASN, dan sebagainya.
g. Sinergitas antar K/L dalam P5HAM di tingkat Nasional maupun Internasional Selain berdasarkan sasaran strategis yang telah dirancang dalam Rencana Strategis 2020-2024, evaluasi capaian Komnas HAM juga diberikan oleh aspirasi dari K/L yang berkaitan dengan tujuan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM). Adapun hasil evaluasi yang perlu didorong kaitannya dengan sinergitas dan kerjasama antar K/L dalam penguatan fungsi Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1) Sebagai Anggota Dewan HAM (DHAM) PBB periode Januari 2024 – Desember 2026, INDONESIA mengusung tema “Inclusive Partnership for Humanity”, perlu menguatkan peran ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) and ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), serta institusionalisasi ASEAN Human Rights Dialogue. Tidak hanya itu, penting adanya respon untuk mendorong sinergi Pemerintah dan Komnas HAM dalam keanggotaan INDONESIA di DHAM PBB serta kegiatan dan program Komnas HAM yang dapat disinergikan/dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah.
2) Dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, Pemerintah sejak tahun 1999 meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RANHAM), yang saat ini telah memasuki
generasi kelima. Dalam hal ini, Komnas HAM dapat berkontribusi memberikan masukan terkait pelaksanaan RANHAM di akhir periode. Hal ini termasuk memperkuat kerja sama dan implementasi terhadap Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang baru saja disahkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2023.
3) Memastikan adanya sinergitas dan pendalaman pemahaman terhadap penerapan prinsip-prinsip HAM dalam operasi militer. Tidak hanya itu, perlu adanya penguatan kolaborasi TNI dengan Komnas HAM dalam operasi terkait konflik agraria, ekstremisme, dan isu strategis lainnya yang berkaitan dengan TNI.
4) Pentingnya mendorong penyusunan instrumen untuk mengukur capaian atau audit HAM yang melibatkan input dan partisipasi secara komprehensif. Indeks HAM yang ada saat ini perlu dijalankan dan disinkronisasikan dengan rencana K/L yang lainnya agar dari Kementerian atau pihak terkait dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam pemajuan dan penegakan HAM.
5) Perlunya penguatan fungsi Mediasi HAM dengan menuntut Komnas HAM untuk berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa. Mediator memiliki peran yang jelas dalam rangka menciptakan para pihak yang bersengketa menyampaikan permasalahan dari sudut pandang masing-masing pihak, memastikan adanya keseimbangan di antara para pihak, dan memfasilitasi resolusi permasalahan. Terlebih lagi mediator HAM perlu memiliki keterampilan yang lebih handal khususnya dalam menangani kasus-kasus HAM yang bersentuhan dengan berbagai pihak.
6) Bahwa beberapa berkas perkara pelanggaran HAM yang berat masa lalu sampai dengan saat ini belum jelas penyelesaian penanganan perkaranya. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 47 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Untuk itu Komnas HAM dan Pemerintah dapat menyusun draf RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember 2006.
7) Penguatan terhadap regulasi internal dan kelembagaan Komnas HAM perlu dilakukan dalam mendorong implementasi kebijakan di bidang HAM. Seperti contohnya, pembinaan SDM Aparatur Jabatan Fungsional Penata Sengketa Mediasi, penguatan kelembagaan dengan penyederhanaan struktur organisasi agar semakin fleksibel dan
dinamis dalam mencapai target kinerja organisasinya, evaluasi kinerja berdasarkan hasil capaian Indeks Reformasi Birokrasi, peningkatan indeks sistem merit, penyiapan ASN yang berkualitas melalui sistem manajemen talenta, peningkatan kualitas SDM, peningkatan layanan masyarakat, penyusunan kebijakan dan pedoman penegakan HAM bagi ASN 8) Penguatan terhadap Komnas HAM tidak hanya terkait tugas pokok dan fungsinya dalam penanganan pelanggaran HAM tetapi juga kewenangan, regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia untuk menciptakan kondisi HAM yang kondusif 9) Belum optimalnya publikasi pada kegiatan Komnas HAM secara digital kepada masyarakat, agar mampu mendorong efektivitas dan efisiensi penegakan HAM di seluruh wilayah INDONESIA. Hal ini ditunjukkan juga dengan hasil aspirasi dari masyarakat yang mayoritas mengetahui kegiatan atau isu HAM hanya ketika terdapat kegiatan atau acara yang diadakan secara langsung seperti melalui: seminar, diskusi publik, dsb.
1.2. Potensi Dan Permasalahan Yang Dihadapi Komnas HAM Penyusunan Renstra Komnas HAM 2025-2029 dilakukan melalui pemetaan terhadap berbagai permasalahan yang masih dihadapi serta potensi dan modalitas yang dimiliki Komnas HAM. Pemetaan tersebut dilakukan terhadap berbagai kejadian atau peristiwa signifikan dan berdampak yang terjadi dan cenderung berulang dalam kurang lebih 4-5 tahun terakhir. Berbagai permasalahan masih terjadi dalam upaya-upaya Komnas HAM untuk mengembangkan dan mewujudkan kondisi HAM nasional yang kondusif serta tantangan bagi pengembangan kelembagaan Komnas HAM itu sendiri. Namun di saat bersamaan Komnas HAM juga harus dituntut untuk mampu melihat segala potensi, peluang, kelemahan maupun tantangan jangka menengah yang akan dihadapi.
1.2.1. Peluang Dan Tantangan Dalam Upaya Penegakan HAM Upaya penegakan HAM yang dilaksanakan oleh Komnas HAM dilakukan melalui pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi. Penanganan pengaduan dilakukan terhadap berbagai laporan atau kasus dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM dari masyarakat, termasuk kasus-kasus yang dianggap mendesak dan perlu segera ditangani. Layanan Pengaduan Komnas HAM merupakan garda terdepan dalam menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat, yang diatur melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Pengaduan Komnas HAM. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan dengan berdasarkan pada prinsip profesional, akuntabel, sinergi, dan inovatif. Beberapa hal baru dan penting yang diatur dalam peraturan ini yaitu mengenai surat perlindungan, mekanisme rujukan, profil asesmen, maupun penggunaan aplikasi dalam penanganan kasus dan pengolahan data.
Pelayanan pengaduan di Komnas HAM saat ini sudah didukung melalui berbagai aplikasi dan teknologi. Melalui dukungan teknologi informasi dapat memperluas akses masyarakat terhadap pengaduan online sehingga mengalami kenaikan jumlah laporan/aduan oleh masyarakat yang diterima Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut juga menunjukan bahwa masyarakat semakin mengetahui dan paham untuk mengakses dan memantau pelaporan aduan perkembangan kasusnya melalui aplikasi DUHAM Online.3 Tersedia juga aplikasi SMART MAP DATA ADUAN4 yang digunakan sebagai sarana publikasi informasi data aduan HAM secara aktual
3 Layanan aplikasi tersebut tersedia di https://www.komnasham.go.id/pengaduan.html.
4 Layanan website tersebut tersedia di https://dataaduan.komnasham.go.id/#/home.
yang terinterkoneksi dengan aplikasi DUHAM yang digunakan untuk penanganan kasus. Pada tahun 2023 saja, tercatat sebanyak 1.725 pengguna aplikasi SMART MAP. Sedangkan sejak 2021 - Maret 2024, tercatat sebanyak 16.839 pengguna.5 Namun demikian, dengan dukungan teknologi informasi tersebut ternyata berdampak pada menurunnya pelayanan pengaduan proaktif Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir dan cenderung stagnan. Hal ini dikarenakan dukungan anggaran yang terbatas pada pelayanan proaktif dan semakin meningkatnya tuntutan untuk melakukan inovasi melalui teknologi pelayanan publik sehingga dukungan anggaran lebih banyak difokuskan kepada hal ini. Di sisi lain, pengaduan secara daring/online memiliki kendala yaitu dokumen-dokumen pengaduan yang tidak lengkap disampaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, meskipun pemanfaatan teknologi informasi sangat penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengaduan online, namun perlu diimbangi dengan pelayanan proaktif Komnas HAM agar dapat menyasar kepada masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses internet maupun keterbatasan perangkat dan pengetahuan dalam mengakses layanan pengaduan Komnas HAM secara online.
5 Untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan pengaduan secara cepat dan responsif, Komnas HAM juga menyediakan Whatsapp Pengaduan yang memudahkan pengadu untuk berkonsultasi, menyampaikan berkas pengaduan, maupun untuk komunikasi tindak lanjut penanganan aduan. Nomor WA dicantumkan juga di dalam website Komnas HAM sehingga bisa diakses oleh Pengadu. Setidaknya terdapat 457 aduan diterima dan/atau dikonsultasikan melalui WA pada 2023.
Gambar 1. 3 Alur Layanan Pengaduan Komnas HAM
Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM dalam 4 (empat) tahun terakhir sejak 2020-2023, total 11.722 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM, sebagaimana rincian data pada grafis di bawah.. Dari data pengaduan yang diterima Komnas HAM, klasifikasi hak yang paling banyak dilanggar antara lain hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, maupun hak atas rasa aman.
Grafik 1. 1 Jumlah Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Diterima Komnas HAM 2020-2023
Tabel 1. 2 Klasifiasi Hak yang Terlanggar 2020-2023 No Hak yang Dilanggar 2020 2021 2022 2023 1 Hak untuk Hidup 80 80 87 91 2 Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan 6 10 6 7 3 Hak Mengembangkan Diri 38 24 35 31 4 Hak Memperoleh Keadilan 968 989 1066 896 5 Hak atas Kebebasan Pribadi 59 49 51 58 6 Hak atas Rasa Aman 217 237 280 258 7 Hak atas Kesejahteraan 1141 1135 1097 1065 8 Hak Turut Serta dalam Pemerintahan 82 74 89 69 9 Hak Perempuan 39 54 91 58 10 Hak Anak 34 33 63 48 11 Hak Tidak Diperlakukan Diskriminatif 2 2 6 7
Data tersebut di atas selaras dengan hasil pemetaan Komnas HAM bahwa dalam kurun waktu 2020-2023 beragam kasus dugaan pelanggaran HAM telah dilaporkan kepada Komnas HAM, di antaranya: konflik agraria dan SDA dengan kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan penyiksaan oleh aparat, kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, kriminalisasi pembela HAM dan lingkungan hidup, maupun pelanggaran terhadap hak atas beribadah. Kasus-kasus tersebut terjadi berulang kali dalam beberapa tahun. Sebagai contoh dalam kasus konflik agraria dan SDA, beberapa kasus yang menonjol terjadi seperti kasus Wadas,
kasus Rempang, dan lainnya. Sementara kekerasan oleh aparat masih menjadi salah satu kasus yang paling banyak terjadi dan mengemuka.
Berdasarkan data aduan yang diterima Komnas HAM juga menunjukan bahwa Pemerintah yang seyogyanya menjadi penanggung jawab hak (duty bearer) dalam hal penghormatan, pemajuan, maupun pelindungan HAM masih menjadi pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, perlu disusun rencana terpadu dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak selaku pemangku kepentingan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka menanggulangi dan meminimalisir terjadinya berbagai kasus pelanggaran HAM di INDONESIA.
Grafik 1. 2 Klasifikasi Pihak yang Diadukan ke Komnas HAM 2020-2023 Selain melaksanakan layanan pengaduan dari masyarakat, Komnas HAM juga melakukan fungsi pemantauan dan penyelidikan. Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) UU HAM sebagai salah satu upaya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas HAM RI. Pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan merupakan salah satu upaya dalam mengumpulkan barang bukti dan alat bukti terkait dengan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa a quo dan merumuskan rekomendasi penyelesaian berbasis HAM terhadap pihak-pihak terkait atas peristiwa pelanggaran HAM guna mencegah terjadinya konflik (preventif), mekanisme pemulihan terhadap korban (remedy) dan pencegahan peristiwa serupa terulang di kemudian hari.
Pemantauan, pengawasan, dan Penyelidikan menjadi garda terdepan dalam penanganan perkara/aduan masyarakat. Perkara-perkara/aduan-aduan tersebut tidak hanya berdimensi HAM, tetapi kerap kali bersinggungan dengan dimensi hukum perdata, pidana, maupun administratif, sehingga dibutuhkan perencanaan, koordinasi, konsultasi sebelum menindaklanjuti suatu aduan. Untuk itu, dalam rangka penanganan pemantauan, penyelidikan dan pengawasan perkara dilakukan 5 (lima) mekanisme penanganan terhadap perkara-perkara yang diadukan kepada Komnas HAM RI mulai dari surat-menyurat, analisis perkara, pemanggilan terhadap pihak terkait, audiensi, diskusi ahli terkait isu/tema-tema tertentu, pemantauan lapangan, memberikan pendapat HAM atas suatu peristiwa di dalam persidangan hingga mengeluarkan rekomendasi terhadap ada atau tidaknya suatu pelanggaran HAM dalam suatu peristiwa yang diadukan.
Penanganan Perkara Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan, Penyelidikan dan Pengawasan HAM bertujuan sebagai berikut:
a. melaksanakan fungsi Komnas HAM RI dalam memantau dan mengawasi implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yang menjadi tanggung jawab negara melalui pengumpulan barang dan alat bukti dalam peristiwa dugaan pelanggaran HAM di masyarakat.
b. menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa yang diadukan oleh masyarakat.
c. memberikan masukan/rekomendasi kepada pemerintahan dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM guna mencegah terjadinya konflik, adanya mekanisme pemulihan dan pencegahan peristiwa serupa terulang kembali.
Adapun dalam menangani kasus melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menentukan Indikator urgensitas penanganan kasus yang mencakup, antara lain:
a. menyangkut keselamatan nyawa;
b. menjadi perhatian publik/nasional;
c. memiliki potensi konflik (vertikal dan/atau horizontal) yang meluas;
d. memiliki dampak sosial-politik secara nasional;
e. berdampak luas dan jumlah korban yang cukup banyak;
f. mendapat perhatian luas oleh media-media massa internasional;
g. berlanjutnya pelanggaran HAM yang sistematis.
Grafik 1. 3 Jumlah Pemantauan Kasus oleh Komnas HAM 2020-2023 Tabel 1. 3 Highlight Kasus yang Ditangani melalui Pemantauan oleh Komnas HAM No Kasus Hasil Pemantauan (hanya poin2 saja) 1 Dugaan pelanggaran HAM di PSN KEK Mandalika
1. Terdapat langkah perbaikan dalam pola pendekatan yang digunakan PT ITDC maupun tim teknis dalam menyikapi tuntutan masyarakat.
2. Tim teknis melakukan verifikasi dokumen maupun lapangan, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM.
No Kasus Hasil Pemantauan (hanya poin2 saja) 2 Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022
1. Penetapan enam tersangka yaitu Direktur PT Liga INDONESIA Baru (LIB), Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Security Officer, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang, dan Kasat Samapta Polres Malang.
2. PSSI MEMUTUSKAN mempercepat kongres pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa sesuai tahapan aturan organisasi yakni pada 7 Januari 2023.
3. PSSI bersama FIFA, AFC, PSSI, Kepolisian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pekerjaan Umum, KONI, dan PT LIB tergabung dalam Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola INDONESIA dan telah menggelar rapat perdana pada 21 Oktober 2022 .
4. Kompetisi Liga 1 BRI dihentikan hingga hasil evaluasi Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola INDONESIA rampung (ditargetkan pada akhir November 2022).
5. Pembuatan aturan turunan Perpol nomor 10 tahun 2022.
6. Pemberian bantuan dari PSSI kepada Korban dengan Total Rp. 2 miliar dan pemberian bantuan kepada korban luka berat.
3 Kasus gagal ginjal akut Progresif atipikal pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG).
1. Penanganan dan pemulihan korban
2. Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Kelembagaan
Dalam upaya melakukan pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat sebagai amanat dari UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM telah menyelidiki dan MENETAPKAN 17 (tujuh belas) peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di INDONESIA. Peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM diserahkan kepada Kejaksaan Agung selaku Penyidik peristiwa pelanggaran HAM yang berat sebelum kemudian dibawa ke tahap persidangan. Namun sebagian besar kasus tersebut belum dapat dibawa ke pengadilan. Penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah INDONESIA. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang berat dapat diadili pada tahun 2022 yaitu kasus Paniai Papua yang terjadi tahun 2014.
Persidangan kasus Paniai diputus oleh Pengadilan HAM Makassar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN-Mks dengan Terdakwa atas nama Mayor Inf. Purn. Isak Sattu. Meskipun
vonis majelis Hakim pada tingkat pertama memutus Terdakwa bebas, namun Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari tragedi Paniai dinyatakan terbukti, sehingga Komnas HAM merekomendasikan kepada Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggungjawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini. Jaksa agung harus menemukan siapa komandan yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Selama proses sidang Peristiwa berlangsung, Komnas HAM melakukan pemantauan secara langsung di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pemeriksaan ahli JPU/Terdakwa, Pembacaan Tuntutan oleh JPU, serta Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Bahwa sekarang sedang dilakukan proses kasasi, menunggu 3 orang hakim Ad HocAdhoc HAM tingkat kasasi yang sedang fit and proper test di Komisi 3 DPR RI. tes ini adalah yang ketiga kali 3 dilakukan, setelah 2 kali fit and proper testtes calon hakim Ad HocAdhoc HAM tingkat kasasi ditolak oleh DPR RI." Bahwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan HAM Makassar yang memutus terdakwa bebas, sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut kemudian Kejaksaan selaku penuntut umum mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi. Dari upaya yang dilakukan Kejaksaan tersebut sehingga sedang dilakukan proses fit and proper test di Komisi III DPR RI untuk menentukan calon hakim HAM ad hoc untuk mengadili peristiwa Paniai 2014 di tingkat kasasi." Selain upaya pemantauan yang dilakukan Komnas HAM atas jalannya persidangan pengadilan HAM Makassar terkait kasus Paniai 2014, Komnas HAM juga berkomunikasi dengan Komisi Yudisial agar calon hakim Adhoc HAM yang mendaftar pada tingkatTk kKasasi yang mendaftar memiliki pengetahuan HAMham khususnya tentang pelanggaran HAM Berat di samping pengetahuan teknis hukum. Peristiwa Paniai 2014 hanyalah salah satu dari berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM berdasarkan kewenangannya sesuai UU Pengadilan HAM. Tabel di bawah ini merupakan daftar peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di INDONESIA.
Tabel 1. 4 Daftar Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat No Peristiwa/Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Wilayah/Provinsi Keterangan 1 Peristiwa Paniai 2014 Papua Sudah diputus Pengadilan HAM Makassar. Nomor Perkara:
1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks dengan Terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu.
2 Peristiwa Jambo Keupok 2003 Aceh Selatan Laporan telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 14 Maret 2016, namun Jaksa Agung masih belum melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
3 Peristiwa Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003 Papua Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2004. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan 4 Peristiwa di Timang Gajah Kab. Bener Meriah, Kab.
Aceh Tengah dan Sekitarnya 2000-2004 Aceh Tengah Laporan telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada November 2021.
5 Peristiwa Abepura 2000 Papua Sudah diputus oleh Pengadilan HAM Makassar.
Laporan dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 17 Mei
2001. Kasus telah disidik dan ditetapkan 2 terdakwa yaitu Drs. Daud Sihombing dan Brigjen. Johny Wainal Usman. Dua terdakwa telah diperiksa oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Keduanya dibebaskan.
6 Peristiwa Bumi Flora, 2001 Aceh Timur Sedang dalam proses penyelidikan oleh Komnas HAM.
7 Peristiwa Timor-Timur 1999 Timor-Timur Sudah diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc Jakarta Pusat.
Laporan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2000. Kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan Agung dan diperiksa
No Peristiwa/Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Wilayah/Provinsi Keterangan pengadilan dan telah sampai tingkat Kasasi. Satu terdakwa dinyatakan bersalah.
8 Peristiwa Simpang KKA 1999 Aceh Utara Laporan telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 13 Juni 2016, namun Jaksa Agung masih belum melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
9 Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998-1999 Jakarta Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 29 April 2002. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
10 Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Lintas Provinsi Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 19 September 2003.
Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
11 Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1998- 1999 Lintas Provinsi Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2006. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
12 Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 Jawa Barat/Jawa Timur Laporan telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada September 2018, namun Jaksa Agung masih belum melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
13 Peristiwa Talangsari 1989 Lampung Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 16 September 2008.
Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
14 Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis 1989 Aceh Laporan telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 27 Agustus 2018, namun Jaksa Agung masih belum melakukan penyidikan atas peristiwa ini 15 Peristiwa Tanjung Priok 1982-1985 Jakarta Sudah diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc Jakarta Pusat No: 02/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST.
No Peristiwa/Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Wilayah/Provinsi Keterangan dengan Terdakwa atas nama Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Pranowo.
Laporan hasil penyelidikan telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2000. Telah dilakukan penyidikan dan diperiksa pengadilan dan telah sampai tingkat Kasasi. Semua terdakwa dinyatakan bebas.
16 Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Lintas Provinsi Berkas hasil penyelidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
17 Peristiwa 1965-1966 Lintas Provinsi Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2012. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan.
Bahwa dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat, terutama dalam upaya pemulihan hak-hak korban, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat. SNP tersebut diterbitkan sebagai upaya memaparkan kembali tanggung jawab negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat khususnya terkait kebijakan pemulihan hak-hak korban serta sebagai pedoman dan tafsir HAM atas tanggung jawab, kebijakan, serta program yang berkaitan dengan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.
Selain penerbitan SNP di atas, sepanjang tahun 2012-2023 Komnas HAM telah menerbitkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang Berat (SKKP HAM) sebanyak 7.122 SKKP HAM. SKKP HAM merupakan surat bukti yang diterbitkan Komnas HAM setelah melalui serangkaian penyelidikan proyustisia dan temuan fakta untuk menyatakan bahwa benar korban/ahli waris/keluarganya merupakan korban pelanggaran HAM yang berat, yang diatur melalui Peraturan Komnas HAM Nomor: 004/Komnas HAM/X/2016 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Komnas HAM Nomor: 003/Komnas HAM/IX/2018.
Grafik 1. 4 Jumlah SKKP HAM yang diterbitkan Komnas HAM berdasarkan Tahun 2012-2023
Grafik 1. 5 Jumlah SKKP HAM yang Diterbitkan Komnas HAM berdasarkan Peristiwa 2012-2023 Berdasarkan SKKP HAM yang telah diterbitkan Komnas HAM tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan layanan pemulihan kepada korban. Merujuk Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi, psikososial, dan psikologis. Selain itu, Pasal 7 juga menyebutkan bahwa setiap korban pelanggaran HAM yang berat turut berhak atas kompensasi dari negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukan bahwa dalam rangka pemulihan hak-hak korban dan perluasan akses masyarakat terhadap keadilan serta dalam kerja-kerja Komnas HAM lainnya, memerlukan sinergi dan koordinasi yang terpadu antara Komnas HAM bersama Kementerian/Lembaga lainnya.
Sejak tahun 2012 hingga September 2022, LPSK telah memberikan total 4161 layanan terhadap berbagai korban PHB.6 Berikut rincian data pemulihan yang telah dilaksanakan oleh LPSK kepada korban/terlindung:
6 Layanan yang diberikan LPSK kepada korban pelanggaran HAM yang berat didasarkan pada SKKP HAM yang telah diterbitkan Komnas HAM kepada korban. Adapun LPSK dalam memberikan layanan kepada 1 orang korban penerima SKKP HAM dapat diberikan sekaligus beberapa jenis layanan seperti rehabilitasi medis, psikologis maupun psikososial. Sehingga antara data jumlah SKKP HAM yang diterbitkan Komnas HAM dan data jumlah layanan yang diberikan LPSK bisa terjadi perbedaan angka.
Tabel 1. 5 Jumlah Pemulihan Hak-hak Korban PHB oleh LPSK berdasarkan Peristiwa7 Tahun Jumlah Terlindung berdasarkan Peristiwa Peristiwa 65/66 Penghilangan Paksa 97/98 Tanjung Priok Talangsari Jambu Kepok Simpang KKA Rumah Gedong Mei 98 2012 158 6 4 - - - - - 2013 404 1
- - - 2014 435 - - - - - - - 2015 935 - - - - - - - 2016 566 1 1 10 14 - - - 2017 780 - - -
- 2018 231 - - - - 9 21 - 2019 183
-
2020 28 - - - - - - - 2021 200 1 1 - - - - 1 Sept 2022 123
- - - -
7 Data diperoleh dari Laporan Tahunan LPSK.
Grafik 1. 6 Jumlah Pemulihan Hak Korban PHB oleh LPSK berdasarkan Layanan8 Selain penanganan kasus melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM juga menangani kasus melalui fungsi mediasi yang dilakukan melalui tahapan pra-mediasi, mediasi, dan pasca mediasi. Fungsi mediasi menuntut Komnas HAM untuk berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi masyarakat, dimana peran Mediator Komnas HAM sangat signifikan dalam rangka mewujudkan agar para pihak secara sukarela menyampaikan permasalahan dari sudut pandang masing-masing, memastikan adanya keseimbangan di antara para pihak, dan memfasilitasi resolusi permasalahan. Saat ini Komnas HAM bertindak sebagai Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 12 Tahun 2021. Sejak tahun 2020-2023, fungsi Mediasi Komnas HAM menerima total 1518 kasus dan menyelesaikan 360 kasus atau 23,72% dari total kasus yang diterima. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi fungsi mediasi untuk meningkatkan jumlah target kasus yang perlu diselesaikan melalui mediasi. Berikut rincian kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi:
8 Ibid.
Grafik 1. 7 Jumlah Penanganan Kasus melalui Fungsi Mediasi Komnas HAM 2020-2023 Tabel 1. 6 Highlight Kasus yang Diselesaikan melalui Mediasi oleh Komnas HAM No Kasus No Berita Acara Hasil Kesepakatan Mediasi Penjelasan Singkat Hasil Mediasi 1 Kasus ganti rugi lahan yang terdampak program Citarum Harum antara warga dengan Pemerintah Kota Bandung, 3 Mei 2022 Kesepakatan Perdamaian Nomor: 005/KP/KH- MD.00.01/V/2022 Pengaduan dari warga yang terdampak program sungai Citarum Harum. Pada kasus ini dilaksanakan pertemuan mediasi yang dipimpin oleh Mediator Komnas HAM dan dihadiri oleh Pengadu (warga), perwakilan Pemprov Jawa Barat, perwakilan BBWS Citarum Kementerian PUPR, Plt.
Kadin Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung, Camat Batununggal, dan Lurah Binong.
Adapun mediasi berakhir dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud, dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator Komnas HAM 2 Kasus relokasi pedagang kios Renteng Nglangon Kesepakatan Perdamaian Nomor 002/KP/KH- Pengadu (warga) mengadukan Pemkab Sragen kepada Komnas HAM yang pada intinya
No Kasus No Berita Acara Hasil Kesepakatan Mediasi Penjelasan Singkat Hasil Mediasi yang berada di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Sragen, Jawa Tengah MD.00.01/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 menjelaskan bahwa adanya dugaan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak Pemkab dalam proses upaya relokasi warga kios Renteng Nglangon ke pasar Sukowati/Pasar Terpadu.
Dalam proses tersebut diduga adanya tindakan intimidasi kepada warga oleh anggota Satuan Pamong Praja Kab. Sragen.
Berdasarkan proses mediasi yang dipimpin oleh Komnas HAM, dihasilkan kesepakatan perdamaian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi yang hadir dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dimaksud.
Atas kesepakatan tersebut kemudian Komnas HAM melakukan upaya pemantauan dan evaluasi dari perkembangan kesepakatan untuk disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Pemda maupun para pihak terkait.
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara pelanggaran HAM semakin banyak dipilih oleh para pihak (Pengadu maupun Teradu). Kesediaan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM semakin banyak diterima oleh masyarakat, korporasi, pemerintah pusat maupun daerah. Jumlah penolakan atas kesediaan mediasi pun semakin berkurang. Selain itu, untuk mempermudah dan memperluas akses terhadap mediasi, Komnas HAM telah menyediakan platform mediasi online meskipun masih perlu terus ditingkatkan untuk menjamin prinsip kerahasiaan maupun teknis dokumen hasil kesepakatan mediasi. Beberapa kasus juga telah berhasil diselesaikan melalui platform mediasi online, sebagai contoh pada tahun 2022 penyelesaian kasus ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Riau dan kasus kepegawaian tenaga guru di Jakarta.
Namun, salah satu tantangan terbesar bagi fungsi Mediasi Komnas HAM adalah hasil kesepakatan mediasi yang telah dimediasi Komnas HAM tidak bisa dieksekusi dikarenakan pengadilan tidak mengakui hasil kesepakatan mediasi tersebut. Oleh karenanya, hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Komnas HAM untuk melakukan kerja sama dengan lembaga peradilan agar
hasil kesepakatan mediasi yang telah dimediasi Komnas HAM dapat dilaksanakan atau diterima oleh pengadilan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan di atas merupakan komitmen Komnas HAM untuk menegakkan HAM di INDONESIA sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam pelaksanaannya mengalami berbagai tantangan dan hambatan namun Komnas HAM terus mendorong terciptanya kondisi HAM nasional yang kondusif dan adil bagi setiap individu.
1.2.2. Peluang Dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan HAM Upaya Pemajuan HAM oleh Komnas HAM dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyuluhan HAM. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Komnas HAM telah menyelenggarakan berbagai program untuk mencapai sasaran strategis yang menjadi tanggung jawab bidang Pemajuan HAM. Berangkat dari hasil evaluasi atas pelaksanaan program- program tersebut, berikut ini adalah hasil identifikasi berupa peluang dan tantangan yang dimiliki Komnas HAM di bidang Pemajuan HAM.
a. Kerjasama Pemajuan HAM dengan Berbagai Mitra Komnas HAM Jika mengacu pada the Paris Principles, salah satu tanggung jawab institusi hak asasi manusia adalah membangun kerja sama dengan para pemangku kepentingan.9 Dalam hal ini, pemangku kepentingan yang dimaksud melingkupi: masyarakat sipil, lembaga negara, dan sesama institusi hak asasi manusia dalam lingkup regional maupun global. Lebih lanjut, dalam konteks Pemajuan HAM, kerja sama yang dibangun dengan para pemangku kepentingan tersebut perlu dikaitkan dengan kewajiban untuk membantu memformulasikan dan menyebarkan inisiatif pendidikan, mempublikasikan hak asasi manusia, dan meningkatkan kesadaran publik.10 Berangkat dari pemahaman tersebut, Komnas HAM RI pada dasarnya memiliki modal dan peluang yang baik dalam hal kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil evaluasi renstra 2020-2024, kinerja Komnas HAM telah menjalin hubungan kerjasama serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan
9 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “National Human Rights Institutions:
History, Principles, Roles, and Responsibilities”, Professional Training Series No. 4 Rev.1 (2010), https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Publications/PTS-4Rev1-NHRI_en.pdf, diakses pada 12 Mei 2024, pg. 21 10 Ibid.
seperti, institusi pendidikan, lembaga negara, dan institusi hak asasi manusia dari negara lain.
Capaian ini tentunya dapat menjadi modal bagi Komnas HAM untuk memperluas jangkauan dalam rangka mempromosikan hak asasi manusia sekaligus melanjutkan kerjasama yang sudah ada.
Tabel 1. 7 Naskah Kerja Sama Aktif Payung 2023 Komnas HAM RI11 Status Rekomendasi Institusi Pendidikan Lembaga Negara Pemda Luar Negeri Multipihak Dilanjutkan 5
6 1
5 Masih dipertimbangkan 4 2 2
Tidak lanjut 1
1
Jumlah 10 MOU 8 MOU 3 MOU 1 MOU 5 MOU
Berdasarkan data di atas, kerja sama terbanyak Komnas dengan institusi lain adalah dengan institusi pendidikan, dan yang kedua adalah lembaga negara. Hal ini pada dasarnya merupakan modal positif bagi Komnas HAM untuk dapat menyebarluaskan wawasan HAM kepada civitas academia dan para penyelenggara negara, termasuk Polri sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran HAM oleh masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, Komnas HAM dapat membagikan pengetahuan mengenai hak asasi manusia berupa hasil kajian, praktik baik, data dan informasi statistik, dalam kegiatan bersama para mitra. Ke depannya, Komnas HAM diharapkan dapat memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, terutama dengan mitra dari organisasi masyarakat sipil dan kelompok rentan.
Hal ini penting untuk terus didorong agar Komnas HAM bisa mendapatkan informasi atau umpan balik, sehingga dapat memperkuat strategi dan penanganan permasalahan hak asasi manusia di INDONESIA.
11 Data ini diolah dari dokumen Biro HHK Komnas HAM RI, “Kerjasama Aktif 2023 - Kerja Sama Payung Aktif 2023". Dalam data tersebut termuat 38 judul naskah kerja sama, namun hanya 27 yang memiliki catatan/kejelasan status. Oleh karena itu, tabel ini hanya memuat data naskah kerja sama yang sudah memiliki kejelasan status..
Selain itu, Komnas HAM perlu memperluas dan memperkuat kerja sama dengan para aktor di sektor bisnis, Mengingat sektor bisnis adalah salah satu aktor yang juga banyak dilaporkan kepada Komnas HAM. Selain itu, pemerintah INDONESIA juga telah menaruh perhatian lebih besar terhadap dampak praktik bisnis terhadap HAM. Salah satunya adalah pengesahan Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. Dalam hal isu Bisnis dan HAM, Komnas HAM dapat merujuk pada dokumen the Edinburgh Declaration yang memuat beberapa peran yang dapat dilakukan oleh NHRI dalam promosi, pendidikan, dan penelitian tentang HAM.12 Misalnya, Komnas HAM dapat bekerja sama dengan pelaku usaha untuk membuat pedoman bagaimana mengintegrasikan hak asasi manusia ke dalam pekerjaan atau bagaimana menerjemahkan prinsip HAM dalam bahasa yang relevan dengan para pekerja.
b. Penyebarluasan Wawasan HAM kepada Berbagai Segmen Masyarakat Salah satu sasaran yang hendak dicapai Komnas HAM di bidang Pemajuan HAM adalah meningkatnya tingkat kesadaran HAM masyarakat. Hal tersebut didorong dengan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan HAM. Dalam konteks penyuluhan, upaya penyebarluasan wawasan HAM tersebut dibungkus dengan dua program strategis, yaitu Peningkatan Aktualisasi HAM INDONESIA (PAHAMI) yang dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan ke berbagai segmen dan Penyebarluasan Wawasan HAM (PESAN HAM) yang dilakukan dalam bentuk kegiatan penyebaran informasi terkait HAM yang secara langsung berimplikasi bagi masyarakat. Kedua program tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan dengan metode dan media yang bervariasi, sehingga penyebarluasan HAM tidak terbatas pada metode dan media tradisional yang umumnya memerlukan sumber daya yang sangat besar dan hanya dapat menyasar target audiens yang terbatas.
12 International Co-Ordinating Committee of National Institutions for the Promotion and Protection of Human Rights, “The Edinburgh Declaration”, https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/AboutUs/NHRI/Edinburgh_Declaration_en.pdf, diakses pada 12 Mei 2024, pg. 24
Gambar 1. 4 Strategi Penyebarluasan Wawasan HAM
Berangkat dari uraian di atas, Komnas HAM sudah memiliki modal yang cukup baik dalam merencanakan penyebarluasan wawasan HAM. Variasi metode dan media yang digunakan oleh Komnas HAM mampu merespon perkembangan tren pemanfaatan teknologi informasi di INDONESIA. Misalnya, program Kampanye HAM Tanggap Rasa yang mengembangkan situs web dan memanfaatkan platform populer seperti youtube dan spotify sebagai media untuk memberikan akses kepada publik agar dapat berinteraksi dan mendapatkan informasi mengenai hak asasi manusia. Inisiatif ini sejalan dengan perkembangan penggunaan sosial media yang semakin marak dalam mengakses konten-konten berupa film, podcast, dan foto.
Artinya, langkah Komnas HAM melalui program-program penyebarluasan wawasan HAM pada dasarnya sudah tepat dikaitkan dengan sasaran strategis yang hendak dicapai, yaitu meningkatnya tingkat kesadaran HAM masyarakat.
Ke depannya, variasi metode dan media yang digunakan dalam penyebarluasan HAM dapat dikembangkan dengan melihat pada perkembangan di bidang teknologi informasi atau bidang-bidang lainnya agar dapat menjangkau target audiens yang lebih luas lagi. Tidak hanya dari aspek kuantitas, penyebarluasan HAM juga diharapkan dapat berdampak secara kualitas pada peningkatan kesadaran HAM masyarakat. Dalam hal ini, dampak kualitas yang dimaksud berkaitan dengan efektivitas kampanye yang digalang. Oleh karena itu, penting
untuk Komnas HAM memiliki target capaian yang menyasar pada perubahan perilaku dari target populasi atau target audiens yang dituju. Selain itu, efektivitas yang dimaksud juga perlu diartikan sebagai kondisi dimana tidak adanya dampak tak terduga atau bahkan dampak negatif sebagai hasil dari kampanye yang diusung. Misalnya, sebuah studi di Amerika Serikat menggambarkan bagaimana kampanye media anti-narkotika yang secara kuantitas sangat sukses, akan tetapi justru berujung pada timbulnya dampak perilaku pro-mariyuana yang dinilai sangat terkait dengan pesan kampanye yang disampaikan dikarenakan adanya persepsi anak muda yang merasa terancam akan kehilangan kebebasannya, serta persepsi dimana masifnya kampanye menandakan bahwa perilaku menggunakan narkotika adalah hal yang wajar diantara mereka.13 Jika berkaca pada dampak yang hendak dicapai, Komnas HAM pada dasarnya memiliki modalitas yang besar untuk meningkatkan pemahaman HAM masyarakat melalui metode dan media penyebarluasan HAM yang bervariasi untuk berbagai segmen di masyarakat. Hal ini didukung dengan skor Indeks Pembangunan Hukum pada pilar budaya hukum yang menunjukkan skor cukup tinggi, khususnya untuk indikator tingkat pemahaman hukum masyarakat yang didalamnya memuat pemahaman tentang HAM.14 Namun, tingkat pemahaman tersebut belum diikuti dengan sikap positif warga terhadap mekanisme penyelesaian hukum secara formal, dimana pemerintah atau negara bertindak sebagai pihak yang mengupayakan penyelesaian masalah hukum yang dialami warga. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penyebarluasan wawasan HAM kepada pemerintah, khususnya kepada lembaga penegak hukum baik melalui kegiatan pendidikan ataupun pelatihan.
Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Akses terhadap Keadilan pada tahun 2019, sebanyak 38,4% masyarakat memilih untuk tidak melakukan apapun terhadap masalah hukum yang dihadapinya dan sebanyak 37,3% memilih menggunakan mekanisme informal dimana tidak
13 Elizabeth Heger Boyle, et.al, “Making Human Rights Campaigns Effective While Limiting Unintended Consequences – Lessons from Recent Research”.
https://www.usaid.gov/sites/default/files/202205/Making_Human_Rights_Campaigns_Effective_While_Limiting_ Unintended_Consequences_-_Lessons_from_Recent_Research.pdf, diakses pada 17 Mei 2024, pg. 3 14 https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2023/07/1.-IPH-2021-Infografis.pdf.
ada peran negara dalam penyelesaian masalah hukum warga.15 Artinya, mayoritas masyarakat cenderung tidak menggunakan mekanisme formal atau bahkan tidak percaya sama sekali terkait peran negara dalam menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman warga terkait hak yang dimilikinya belum diikuti dengan perubahan perilaku berupa sikap aktif dalam melaporkan adanya pelanggaran hak.
Jika dikaitkan dengan data laporan pengaduan yang diterima Komnas HAM, diketahui bahwa kelompok lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah lembaga penegak hukum dan berkaitan dengan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan. Hal ini menandakan bahwa sikap warga yang cenderung pasif sedikit banyak dipengaruhi oleh gambaran kinerja lembaga penegak hukum yang masih kerap ditemukan melakukan pelanggaran HAM. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa para aparatur di lembaga penegak hukum masih belum bertindak secara efektif. Oleh sebab itu, program-program pendidikan dan pelatihan HAM kepada personil penegak hukum perlu untuk terus ditingkatkan.
c. Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Layanan Publik Seiring dengan inisiatif pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan berbasis elektronik, Komnas HAM juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan digitalisasi layanan, termasuk dalam kerja-kerja Pemajuan HAM. Dalam konteks kebijakan, Komnas HAM telah mengeluarkan Persekjen Komnas HAM No. 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM No. 1 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Persesjen SPBE). Hal ini tentunya menjadi landasan yang baik bagi Komnas HAM dalam menyelenggarakan layanan menggunakan teknologi digital agar kerja-kerja Komnas HAM semakin efisien dan memiliki cakupan yang lebih luas lagi. Misalnya, pengembangan Pusdahamnas, Komnas HAM saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga, untuk mengembangkan layanan informasi berupa data dan dokumen mengenai HAM melalui situs-web, sehingga dapat diakses oleh para pegiat HAM dan publik secara bebas melalui akses internet.
Kedepan, pemanfaatan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan Pemajuan HAM perlu lebih digencarkan dengan melihat pada tren perkembangan teknologi informasi. Hal pertama
15 https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2019/12/A2J-Index_INLU.pdf.
yang dapat dikembangkan adalah dengan menggunakan strategi portal pada aplikasi atau situs-web yang telah digunakan agar dapat terintegrasi dengan penyedia layanan digital lainnya. Hal ini sejalan dengan strategi yang hendak didorong pemerintah.16 Hal lainnya yang dapat dikembangkan adalah terkait pemanfaatan teknologi masa depan yang mendorong perubahan SPBE.17 Contohnya, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) oleh Komnas HAM untuk membantu publik memecahkan permasalahan yang kompleks dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai hak apa saja yang bisa didapatkan sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu.
Di sisi lain, pemerintah juga ikut mengembangkan aplikasi yang memiliki fungsi serupa dengan yang dikembangkan oleh Komnas HAM di bidang Pemajuan HAM. Sekilas, hal ini dapat dilihat sebagai inisiatif yang saling melengkapi antara Komnas HAM dan Pemerintah di bidang Pemajuan HAM. Akan tetapi, operasionalisasi Pemajuan HAM yang dilakukan secara bersamaan seperti ini memiliki resiko menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama apabila terdapat perbedaan antara materi muatan yang disosialisasikan oleh kedua lembaga melalui aplikasi-aplikasi tersebut.18 Sebelumnya telah dibahas mengenai tujuan penyebarluasan wawasan HAM, bahwa salah satu tujuan yang harus diperhatikan yaitu, selain meningkatkan kesadaran HAM warga, mencegah munculnya dampak negatif yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, salah satu contoh dari dampak negatif tersebut adalah kebingungan atau misinterpretasi terhadap pesan yang hendak dikampanyekan kepada warga. Hal ini dapat terjadi manakala pesan yang dikampanyekan oleh tiap aplikasi berbeda-beda, sehingga publik akan menerima pesan yang berbeda-beda pula. Artinya, hal ini merupakan peluang bagi Komnas HAM untuk dapat
16 Peraturan PRESIDEN No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Lampiran Bab IV 4. 2. B. 2. Portal Pelayanan Publik yang Terintegrasi, hal. 30-31.
17 Peraturan PRESIDEN No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Lampiran Bab I 1. 3. C, hal. 11-12.
18 Elizabeth Heger Boyle, et.al, pg. 2-3. Laporan ini menyampaikan beberapa bentuk dampak negatif yang timbul tanpa direncanakan, sehingga penting untuk lembaga yang melakukan kegiatan kampanye publik untuk mengantisipasi agar dampak tersebut dapat dicegah. Salah satu dampak negatif yang disebutkan adalah kebingungan dari publik. Dalam penjelasannya, dampak ini dapat dicegah dengan memastikan adanya pesan kampanye yang jelas. Sehingga, segala bentuk sumber kampanye yang dapat membuat pesan kampanye menjadi tidak jelas, termasuk adanya sumber atau platform yang berbeda-beda, perlu dihindari.
mengambil peran dalam mengkoordinasikan mengkoordinasikan strategi Pemajuan HAM antar instansi, sehingga konsistensi pesan kampanye dapat diupayakan.
d. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM sebagai Produk Utama Salah satu tools yang digunakan oleh Komnas HAM untuk membangun pengetahuan dan kesadaran HAM adalah Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia. SNP ini digunakan untuk menyasar aktor dan institusi, baik dari kalangan masyarakat, negara, dan juga non negara (misalnya sektor bisnis). Saat ini, Komnas HAM telah menyusun dan mengesahkan 13 SNP, yang telah didiseminasikannya ke ratusan instansi dan/atau ribuan individu. SNP HAM tersebut kemudian mulai diimplementasikan dalam berbagai kebijakan dan program instansi-instansi tersebut.19 Hal ini menandakan bahwa SNP HAM terbukti memiliki dampak terhadap perubahan kebijakan dan tata kelola yang lebih mengedepankan dan menghargai standar dan nilai-nilai HAM.
Komnas HAM juga mengembangkan strategi kerja sama dengan perguruan tinggi sebagai target diseminasi SNP HAM, agar perguruan tinggi dapat ikut serta menggunakan SNP HAM untuk menyebarluaskan wawasan HAM, baik kepada civitas academia ataupun kepada instansi-instansi yang menjadi mitra perguruan tinggi. Terkait beberapa SNP HAM yang belum terimplementasikan, Komnas HAM tentunya perlu melakukan monitoring dan evaluasi kepada instansi-instansi yang menjadi target.20 Dengan demikian, dapat ditemukan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan instansi target terhadap SNP HAM yang diterbitkan Komnas HAM.21 Umumnya tingkat kepatuhan dapat dipengaruhi oleh setidaknya
19 Per 31 Juli 2023, SNP yang disahkan Komnas HAM diimplementasikan dalam 26 kebijakan dan program oleh 40 K/L/D/S.
20 Per 31 Juli 2023, terdapat tiga SNP yang masih belum terimplementasi oleh K/L, yaitu: SNP No. 9 Tentang Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat; SNP No. 10 Tentang Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi; SNP No. 11 Tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 21 Mengacu pada dokumen “Strategi Implementasi SNP HAM”, SNP HAM bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat, mendudukkan norma HAM yang berlaku secara nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip dan norma HAM internasional, agar norma HAM yang berlaku secara nasional dapat dioperasionalisasikan sesuai prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku universal, dengan tidak menghilangkan karakteristik pemberlakuannya di dalam konteks INDONESIA. Lebih lanjut, dalam kerangka monitoring dan evaluasi, SNP HAM diharapkan memiliki dampak, yaitu perubahan perundangan, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga, dll; sebagai bahan usulan perubahan kebijakan, bahan perumusan kebijakan, naskah akademis, policy brief, dll; sebagai bahan rujukan dalam peradilan (amicus curiae, bahan bukti persidangan, dll); sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum non aparatur negara, masyarakat, dan
dua hal, yaitu kalkulasi strategis melalui penerapan rewards and punishment dan penanaman komitmen normatif melalui sosialisasi terhadap norma baru.22 Terkait mekanisme rewards and punishment, hal tersebut hanya diterapkan apabila status SNP merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang mengikat dan memaksa. Namun demikian, hal ini merupakan hal yang perlu dikaji lebih lanjut secara akademis untuk dapat mengetahui landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis terkait status hukum SNP HAM dalam tata urutan perundang-undangan.
Berangkat dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan utama yang perlu diambil oleh Komnas HAM terkait implementasi SNP HAM lebih tepat dinilai melalui aspek terakhir yang berkaitan dengan sosialisasi. Dalam hal ini, komitmen terhadap norma baru tersebut idealnya ditanamkan melalui pertukaran informasi dan sosialisasi reguler dimana asistensi teknis dapat diberikan kepada institusi target dan disertai dengan forum- forum peningkatan kapasitas mengenai cara penerapan norma baru tersebut, alih-alih hanya melakukan penjangkauan sekali-selesai.23 Dengan melakukan asistensi teknis, selain dapat melakukan proses sosialisasi secara intens, Komnas HAM juga turut membangun kepemilikan bersama dengan instansi target. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap terciptanya kesepahaman dalam menafsirkan dan menerapkan norma-norma HAM sesuai dengan konteks yang dihadapi oleh instansi target.
Dalam hal Komnas HAM telah memaksimalkan pendekatan sosialisasi yang disebutkan di atas, maka kembali timbul pertanyaan selanjutnya terkait kepatuhan dari para K/L yang menjadi target diseminasi. Meski tidak memiliki wewenang yang bersifat memaksa, Komnas HAM dapat memainkan peran dengan melibatkan instansi lain agar dapat memengaruhi tingkat kepatuhan lembaga penegak hukum terhadap SNP HAM. Misalnya, Komnas HAM dapat melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif untuk mendorong adopsi terhadap SNP HAM oleh lembaga penegak hukum. Untuk itu, Komnas HAM perlu terlebih dahulu membangun komitmen dengan lembaga legislatif atau yudikatif dengan menyediakan basis
LSM; sebagai bahan ajar dan materi kuliah, bimtek, referensi jurnal serta penulisan ilmiah, bahan pelatihan dan diseminasi, dll.
22 Sonia Cardenas in Ryan Goodman, & Thomas Pegram. (2012). Human Rights, State Compliance, and Social Change : Assessing National Human Rights Institutions. Cambridge University Press, pg. 29-51 23 Sonia Cardenas in Ryan Goodman, & Thomas Pegram, pg. 35.
data dan bukti, sehingga materi muatan dalam SNP HAM dapat dipandang sebagai dokumen yang kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat untuk dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan ataupun program.
Komnas HAM juga perlu mengevaluasi ulang terkait instansi target yang perlu diutamakan dalam mengarusutamakan SNP HAM. Sebelumnya telah disebutkan bahwa idealnya target utama Diseminasi SNP HAM adalah lembaga penegak hukum dan TNI sebagai instansi yang memiliki dampak besar terhadap perlindungan HAM atau, sebaliknya, instansi yang paling beresiko menjadi pihak yang melakukan pelanggaran HAM.24 Kedepannya, Komnas HAM perlu menyiapkan strategi untuk menginternalisasikan SNP HAM yang sudah ada ataupun yang baru akan disahkan kepada lembaga penegak hukum. Selain itu, berdasarkan hasil observasi terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, masih ditemukan banyak peraturan daerah yang dinilai belum sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.25 Oleh karena itu, Komnas HAM juga perlu menyiapkan strategi untuk melibatkan para pembuat kebijakan di tingkat daerah agar dapat mengimplementasikan SNP HAM, termasuk apabila diperlukan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan SNP HAM sebagai bagian dalam kegiatan-kegiatan pembinaan ataupun diklat kepada para aparatur negara di tingkat daerah.
Selanjutnya, jika berkaca pada pola pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini, umumnya pembangunan nasional lebih mengutamakan pada penguatan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi negara. Salah satu contoh yang perlu menjadi perhatian adalah pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN). Hal yang sama juga dapat ditemukan pada proyek-proyek pembangunan lokasi pariwisata di beberapa daerah. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini pada dasarnya dapat berdampak positif terhadap pembangunan negara.
Akan tetapi, apabila pembangunan tersebut tidak memperhatikan hak-hak warga yang ada disekitar lokasi pembangunan, maka akan timbul resiko konflik agraria dan sumber daya alam
24 International Council on Human Rights Policy, “Assessing the Effectiveness of National Human Rights Institutions”, 2005, Switzerland, pg. 20 25 Sean F. Muhammad, “Komnas HAM soroti sejumlah peraturan yang tak sesuai dengan HAM”, https://www.antaranews.com/berita/3640953/komnas-ham-soroti-sejumlah-peraturan-yang-tak-sesuai-dengan- ham, diakses pada 22 Mei 2024
yang dapat berujung pada terlanggarnya hak-hak dasar warga, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik.
Dalam kaitannya dengan bidang Pemajuan HAM, pembangunan yang mengesampingkan HAM tentunya membuat tujuan pembangunan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat justru dapat menimbulkan masalah-masalah pelanggaran HAM. Padahal, upaya membangun kesadaran HAM, baik kepada masyarakat maupun kepada aparatur negara, sangat bergantung pada konsistensi pemahaman bahwa norma-norma HAM yang disosialisasikan adalah harus diikuti untuk memastikan proses dan hasil dari pembangunan yang sejalan dengan prinsip HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM perlu secara aktif salah satunya dengan menggunakan SNP untuk menyusun rekomendasi terhadap proyek-proyek prioritas negara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, serta diikuti dengan memantau dan mengevaluasi bagaimana proyek tersebut diselenggarakan.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dalam penerapan SNP HAM adalah terkait potensi permasalahan yang timbul akibat konflik sosial yang berkepanjangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di wilayah domestik, INDONESIA masih belum selesai dengan permasalahan konflik di Papua. Di wilayah internasional, konflik timur tengah, Myanmar, dan di berbagai tempat lainnya membuat banyak warga terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya dan menjadi pengungsi ke negara-negara lain. Pada akhirnya, hal ini akan menimbulkan permasalahan mengenai antara kebijakan negara dalam mempertahankan wilayah kedaulatannya dengan prinsip dasar perlindungan pengungsi dan hak asasi manusia.
Dalam kaitannya dengan bidang Pemajuan HAM, situasi ini berpotensi menempatkan prinsip- prinsip HAM terkait hak pengungsi dan pencari suaka menjadi terancam dikompromikan oleh kebijakan negara untuk menjaga keamanan baik di wilayah perbatasan maupun di wilayah rawan konflik. Oleh karena itu, Komnas HAM perlu mengantisipasi hal ini dengan sistematis.
Misalnya, dengan menyiapkan SNP HAM terkait hak-hak pengungsi dan pencari suaka sebagai acuan bagi negara dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan akses kesehatan, memberikan perlindungan, serta penanganan yang layak.
“SNP HAM dapat menjadi alat untuk mengembangkan tematik persoalan HAM yang perlu menjadi atensi pemerintah dan publik namun belum tersedia kerangka normatif yang cukup dalam hukum nasional, maupun untuk menerjemahkan kerangka norma
internasional menjadi sumber norma yang dapat digunakan dalam konteks domestik atau nasional”
1.1.3. Peluang Dan Tantangan Dalam Pengembangan Dan Penguatan Kelembagaan Komnas HAM Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam mewujudkan kondisi HAM yang kondusif di INDONESIA, Komnas HAM telah melakukan berbagai penguatan dari aspek tata kelola kelembagaan di internal Komnas HAM. Penguatan kelembagaan juga menjadi salah satu isu strategis yang menjadi perhatian bagi Komnas HAM sepanjang 2020-2023. Salah satu tugas yang diemban di internal Komnas HAM adalah untuk melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi program dan anggaran. Sejak tahun 2020, anggaran dan realisasi Komnas HAM mencapai lebih dari 90% yang menunjukan baiknya kinerja realisasi anggaran Komnas HAM.
Tabel 1. 8 Anggaran dan Realisasi Anggaran Komnas HAM Tahun 2020-2023 Tahun Pagu Realisasi Persentase 2020 105,534,794,000 95,988,673,522
90.95% 2021 100,606,095,000 97,392,859,271
96.81% 2022 106,745,424,000 103,272,281,792
96.75% 2023 119,831,945,000 118,214,807,714
98.65%
Pencapaian realisasi anggaran yang terus berada di atas 90% ini merupakan salah satu wujud dari adanya perencanaan dan pengelolaan yang baik terhadap anggaran yang dimiliki oleh Komnas HAM. Terlebih lagi, tercatat Komnas HAM telah mengalami peningkatan jumlah anggaran meskipun kebijakan refocusing anggaran turut diterapkan dalam rangka merespon pandemi Covid-19 hingga tahun 2023. Di sisi lain, kondisi peningkatan dan penyerapan yang baik dalam hal anggaran ini ditemukan masih belum dapat menjawab kebutuhan Komnas HAM secara proporsional. Sehingga, peningkatan anggaran masih terus dibutuhkan oleh Komnas HAM untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. Kondisi pelaksanaan anggaran ini turut dapat
ditunjukkan dari Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Komnas HAM yang konsisten berada dalam kategori baik.
Tabel 1. 9 Nilai Kinerja Anggaran Komnas HAM Tahun 2020 - 2023 Tahun Nilai Kategori 2020
94.34 Sangat Baik 2021
94.84 Sangat Baik 2022
92.94 Sangat Baik 2023 93 Sangat Baik
Dalam upaya menjalankan tugas dan wewenangnya secara lebih optimal, Komnas HAM turut bekerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat menggunakan mekanisme hibah baik Hibah Langsung Dalam Negeri (HLDN) maupun Hibah Langsung Luar Negeri (HLLN) dalam pelaksanaan anggarannya. Namun, hingga saat ini, Komnas HAM masih menjadi satu satuan kerja dengan Komnas Perempuan, sehingga pengelolaan anggaran yang dilakukan masih terbagi menjadi dua.
Hal ini tentunya menimbulkan tantangan tersendiri bagi Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan fungsi berbeda dengan Komnas Perempuan. Capaian pengelolaan anggaran oleh Komnas HAM juga perlu dilihat dari diperolehnya hasil audit laporan keuangan dengan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Meski demikian, anggaran yang dimiliki Komnas HAM dapat dikatakan meningkat tidak secara signifikan jika diperbandingkan dengan K/L lainnya. Sehingga, penguatan dalam hal perencanaan anggaran perlu dilakukan dengan mengidentifikasi kembali cakupan wewenang dan fokus kerja yang dapat dijangkau oleh Komnas HAM dan diperoleh justifikasi lebih lanjut untuk meningkatkan anggaran Komnas HAM.
Di samping capaian anggaran, Komnas HAM juga telah menjalankan berbagai upaya dalam memastikan adanya reformasi birokrasi di lingkungan Komnas HAM. Komnas HAM yang dibantu oleh Sekretariat Jenderal telah menjalankan semua mandat Reformasi Birokrasi yang diamanahkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. Komnas HAM telah melakukan penyederhanaan birokrasi di Sekretariat Jenderal Komnas HAM dengan menyetarakan 7 eselon III dan 19 eselon IV menjadi jabatan fungsional, Komnas HAM telah mencapai nilai maksimal dalam Penyederhanaan
Struktur Organisasi (PSO) dan telah menyesuaikan mekanisme kerja baru. Selain pencapaian dalam tata kelola kelembagaan dan organisasi, Komnas HAM juga telah melakukan penyesuaian tata laksana dengan penyusunan kebijakan terkait Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Capaian Komnas HAM dalam pelaksanaan arsip digital mengalami perkembangan dan semakin membaik dibuktikan dengan indek tingkat digitalisasi arsip yang semakin baik. Salah satu bentuk penguatan reformasi birokrasi yang dilakukan adalah dengan memastikan adanya perjanjian kinerja sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tabel 1. 10 Perjanjian Kinerja Komnas HAM Tahun 2020-2023 Sasaran Strategis IKU Target (%) Capaian Target (%) 2020 2021 2022 2023 2020 2021 2022 2023 Meningkatnya kebijakan K/L/D yang mengimplementasika n Standar Norma HAM Persentase kebijakan K/L/D yang mengimplement asikan Standar Norma HAM 100 100 100 100 100 100
87.5 80 Meningkatnya peraturan perundang- undangan yang sejalan atau bersesuaian dengan Hak Asasi Manusia Persentase perundang- undangan yang berkesesuaian dengan HAM 100 100 100 100 100 100 100 100 Meningkatnya penyelesaian kasus- kasus pelanggaran HAM UU No.39/1999 dan UU No.26/2000) Persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti
31.4 40 40 50 100 100 44
61.3 Persentase penyelidikan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung 50 50 100 100 0 100 80 80
Sasaran Strategis IKU Target (%) Capaian Target (%) 2020 2021 2022 2023 2020 2021 2022 2023 Mendorong kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di masyarakat Persentase tingkat kesadaran HAM masyarakat 20 30 40 50 87 101 42
49.6
Dalam hal reformasi birokrasi, Komnas HAM turut terlibat dalam penerapan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai pelaksanaan manajemen kinerja sektor publik. Di mana dalam lingkungan Setjen Komnas HAM telah mengalami peningkatan yang ditandai Setjen Komnas HAM telah menyusun dokumen perencanaan kinerja, merumuskan indikator kinerja, menyusun laporan kinerja dan telah melakukan evaluasi kinerja internal sejak tahun 2020. Hal ini dibarengi dengan telah dimilikinya Rencana Strategis periode 2020-2024 untuk Komnas HAM yang mengacu kepada amanat yang diemban, meskipun dalam beberapa ukuran kinerja yang dibangun masih perlu disempurnakan formulasi perhitungannya. Secara spesifik di tahun 2022-2023, nilai akuntabilitas lembaga ini menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tercatat belum menemui target.
Tabel 1. 11 Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja (AKIP) HAM 2020-2023 Item Nilai dan Kategori 2020 2021 2022 2023 Perencanaan Kinerja
18.87
19.58
20.25
20.43 Pengukuran Kinerja
15.47
15.48
19.35
19.25 Pelaporan Kinerja
10.19
10.19
11.03
11.36 Evaluasi Kinerja
6.66
6.66
15.45
16.10 Capaian Kinerja
12.81
13.81 Tidak lagi digunakan Tidak lagi digunakan
Item Nilai dan Kategori 2020 2021 2022 2023 Nilai Hasil Evaluasi
64.00 (Kategori B)
65.72 (Kategori B)
66.08 (Kategori B)
67.40 (Kategori B) Target B B BB BB
Nilai akuntabilitas yang ditunjukkan terus meningkat ini didukung pula dengan adanya pengembangan terhadap aplikasi e-SAKIP untuk menggambarkan proses perencanaan, penganggaran serta pelaporan yang terintegrasi, melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan kinerja secara berkala bagi pelaksana kinerja. Termasuk juga dengan terus memastikan agar dilakukan koordinasi dengan mitra kerja Komnas HAM terkait penggunaan ukuran-ukuran kinerja, serta dibentuknya unit manajemen kinerja untuk meningkatkan kualitas manajemen kinerja sampai level pegawai dan perbaikan mekanisme secara berjenjang.
Penguatan reformasi birokrasi ini juga ditandai dengan adanya Penguatan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Komnas HAM melalui implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Nomor 19 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Nomor 002/Perses/III/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam perubahan ini, dapat dilihat bahwa terdapat kebutuhan lebih lanjut untuk menguatkan tata kelola kelembagaan berdasarkan pola struktur dan tata hubungan, fungsi dan proses/aktivitas, tata nilai serta prosedur dan tata aturan hingga tujuan yang akan dicapai.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil analisis oleh Biro Umum terhadap 6 (enam) Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, dalam hal struktur belum ada pemisahan pelaksanaan tugas fungsi pemajuan dan penegakan. Struktur organisasi hanya mengakomodir Sub Bagian Umum di bawah Kepala Sekretariat. Sedangkan pelaksanaan fungsi pemajuan dan penegakan tersebar di Jabatan Fungsional di bawah Kepala Sekretariat. Seharusnya pelaksanaan fungsi pemajuan dan fungsi
penegakan diakomodir dalam Sub Bagian tersendiri. Termasuk, masih juga ditemukan gap atau lompatan dari eselon III ke eselon I. Sehingga, peluang terjadinya miskoordinasi dalam menerjemahkan program di Sekretariat Komnas HAM di daerah juga dapat semakin besar.
Sehingga, perlu ada garis koordinasi dan mekanisme pertanggungjawaban Sekretariat Komnas HAM di daerah dalam melaksanakan fungsi pemajuan dan fungsi penegakan dari segi substansi dengan Komisioner/Anggota Komnas HAM di pusat.
Penguatan kelembagaan ini juga diikuti dengan adanya Penguatan 6 (enam) Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi melalui implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Nomor 20 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Provinsi. Ketersediaan Kantor Sekretariat Komnas HAM saat ini tercatat ada 6 (enam) yaitu di Provinsi per Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Namun, dengan terus meningkatnya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, kebutuhan akan kantor Sekretariat Komnas HAM di daerah yang lebih tersebar menjadi semakin penting. Namun, masih ditemui sejumlah tantangan yang dihadapi oleh kantor Sekretariat Komnas HAM di daerah, seperti luasnya wilayah kerja di Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi yang mencakup satu provinsi, sedangkan kedudukan hanya berada di ibukota provinsi, serta terbatasnya sumber daya (pegawai, fasilitas kantor, dan anggaran). Hal ini kemudian berpengaruh terhadap pelayanan publik di Kantor Sekretariat khususnya dalam melaksanakan fungsi pemantauan, mediasi dan pendidikan dan penyuluhan.
Sementara itu, dalam mencapai seluruh upaya reformasi birokrasi yang ada, Komnas HAM turut dievaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut melalui Indeks Reformasi Birokrasi (Indeks RB) yang ditunjukkan konsisten berada dalam kategori BB, meskipun mengalami penurunan pada tahun 2023 yang diakibatkan dengan adanya perubahan cara penilaian indeks reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Pada tahun 2022 - 2023, Indeks Reformasi Birokrasi secara khusus menjadi Indikator Kerja Utama (IKU) bagi Komnas HAM namun pada 2023 masih tercatat belum menemui target. Tidak terpenuhinya target dan cenderung menurunnya skor indeks RB ini diidentifikasi karena adanya perubahan metode perhitungan sehingga tidak dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya berdasarkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) MenPANRB 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian
Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi RB Tahun 2023.
Tabel 1. 12 Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Komnas HAM 2020-2023 Tahun Nilai Kategori Target 2020
70.97 BB B 2021
71.54 BB BB 2022
72.37 BB BB 2023
67.53* B A *menggunakan metode perhitungan yang berbeda dengan tahun sebelumya
Di samping itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komnas HAM turut mengoptimalisasi tata cara dan kerja internal lembaga dengan adanya penilaian dan pemantauan kinerja secara mandiri berbasis teknologi informasi melalui pemanfaatan aplikasi, beberapa di antaranya adalah melalui SIPINTER dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan e-KINERJA dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aplikasi ini dapat memfasilitasi penilaian setiap pegawai oleh atasan agar lebih berbasis merit dan sistem informasi tersebut juga dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penilaian mandiri beserta buktinya ke KASN. Dalam implementasi sistem merit, Komnas HAM mulai melakukan optimalisasi sejak tahun 2021 melalui Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Negara terkait Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM ditetapkan pada Kategori III (Baik), dengan nilai 261,5 pada tahun 2022 dan pada Kategori II (Buruk) dengan nilai 173 pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa dalam mendorong terwujudnya ASN yang profesional, bermartabat, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berperan sebagai perekat NKRI serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan intervensi politik di lingkungan Komnas HAM, dapat terus ditingkatkan. Berdasarkan hasil yang diperoleh ini, terdapat beberapa peningkatan yang dapat dilakukan oleh Komnas HAM khususnya dalam
kerangka penyusunan analisis jabatan dan kinerja, termasuk di dalamnya mekanisme pengembangan karier, promosi dan mutasi, hingga mekanisme reward and punishment yang dapat dipertanggungjawabkan Tercatat bahwa pada tahun 2022 telah diupayakan mekanisme penyusunan analisis beban kerja, namun terdapat jabatan pelaksana yang ada di Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan agar sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB dalam melakukan analisis beban kerja secara komprehensif. Hal ini menjadi penting Mengingat pada tahun 2023 masih ditemukan adanya tantangan yang ditemui dalam sektor kelembagaan Komnas HAM yaitu beban kerja yang tidak merata dikarenakan adanya manajemen sumber daya yang masih belum efektif. Dalam aspek lainnya terkait pengelolaan sumber daya manusia, tercatat bahwa personil Komnas HAM terbagi atas pegawai PNS, PPPK, PPNPN, dan pegawai di kantor Sekretariat Komnas HAM di daerah.
Tabel 1. 13 Komposisi dan Jumlah Pegawai Komnas HAM 2020-2023 Status Pegawai Jumlah Pegawai 2020 2021 2022 2023 Anggota - 7 9 9 PNS 293 288 288 273 PPPK/CPNS 12 - 18 13 PPNPN 99 99 97 90 Kantor Sekretariat 46 72 79 76 Total 157 178 491 461
Kondisi jumlah pegawai yang cenderung mengalami peningkatan hingga tahun 2022, menunjukkan bahwa semakin dibutuhkannya peningkatan kapasitas terhadap seluruh pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing personil. Pada tahun 2020, Komnas HAM telah menyusun Grand Design Pengembangan Pegawai 2020 - 2024. Dokumen ini
menjadi acuan untuk memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi personil dalam bentuk pelatihan dan seminar, serta juga pengembangan keterampilan melalui pendidikan lanjutan. Dari analisis yang dilakukan pada tahun 2020, dalam hal anggaran peningkatan kapasitas cenderung terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan yang telah dipetakan oleh Komnas HAM. Oleh karenanya, untuk mengatasi hal tersebut, peningkatan kapasitas yang diberikan kepada pegawai Komnas HAM masih berbasis kepada kerjasama dengan pihak eksternal baik itu masyarakat sipil, Kementerian/Lembaga, maupun mitra pembangunan dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai contoh penguatan kapasitas yang dilakukan adalah terhadap penyelidik dan hasil penyelidikan Komnas HAM yang bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, pelatihan HAM pengarusutamaan Kabupaten/Kota bersama masyarakat sipil, termasuk pelatihan terhadap tim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan mitra pembangunan luar negeri. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Mengingat wewenang Komnas HAM dalam penanganan atau tindak lanjut terhadap perkara-perkara khusus yang membutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang komprehensif serta terkini agar hasil dari tindak lanjut yang dilakukan dapat memberi dampak yang diharapkan.
Di sisi lain, adanya Grand Design Pengembangan Pegawai ini tidak cukup hanya dalam hal peningkatan kapasitas, namun kemudian perlu diikuti dengan optimalisasi penggunaan standar kompetensi untuk mendorong pengembangan karier personil Komnas HAM yang lebih terukur, berkualitas dan berdasarkan sistem merit. Analisis lebih lanjut terhadap standar kompetensi ini akan menghasilkan informasi yang menunjukkan kondisi kompetensi personil secara lebih valid, sehingga kebutuhan peningkatan kapasitas dan pengembangan karier personil dapat lebih tepat sasaran. Dengan diketahuinya hal tersebut, pemetaan anggaran untuk peningkatan kapasitas maupun pengembangan karir kedepan menjadi lebih dapat dirumuskan dengan baik dan sesuai kebutuhan. Selain mengenai peningkatan kapasitas, kebutuhan akan adanya Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK) perlu juga untuk segera dilakukan dengan menyesuaikan nomenklatur jabatan yang baru di Komnas HAM. Anjab ABK ini dapat menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, termasuk sejauh mana beban kerja pegawai diberikan secara merata. Hal ini juga dapat berkaitan dengan pengembangan karir maupun peningkatan jabatan pegawai di masa mendatang.
Selain itu, dalam hal capaian terkait pengelolaan dan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi di internal, saat ini Komnas HAM telah
mengembangkan dan memiliki berbagai aplikasi elektronik. Adanya pemanfaatan teknologi informasi ini dapat bermanfaat bagi efisiensi, efektifitas, hingga akuntabilitas kerja dari Komnas HAM itu sendiri. Pemanfaatan ini dapat berupa penguatan mekanisme kinerja internal, pengarsipan produk pengetahuan, hingga pelaporan hasil kerja internal secara tersistematis.
Tabel 1. 14 Daftar Sistem Berbasis Teknologi Informasi oleh Komnas HAM untuk Menunjang Kinerja Internal No Nama Sistem Deskripsi Pemanfaatan 1 Sistem Otomasi Arsip Pengaduan (SOAP) Merupakan sistem informasi yang berfungsi sebagai penyimpanan arsip berkas pengaduan secara virtual Meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan pengelolaan dokumen dan berkas data aduan Komnas HAM 2 Sistem Informasi Kehadiran (SIKADIR) Sistem informasi yang dibuat untuk mengintegrasikan kehadiran ASN, meningkatkan transparansi, dan mendukung sistem e-kinerja yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Komnas HAM secara keseluruhan.
Aplikasi ini memfasilitasi kehadiran secara realtime, manage laporan Pekerjaan, dan melihat history presensi ASN di Lingkungan Komnas HAM secara periodik Meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan akurasi data yang tinggi terhadap pengelolaan data kehadiran pegawai Komnas HAM 3 Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (eSAKIP) Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) berbasis web yang bertujuan untuk memudahkan proses Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Unit Kerja di lingkungan Komnas HAM dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Komnas HAM Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dan Pemantauan Kinerja lembaga.
4 Elektronik Kerjasama (eKerjasama) Website berbasis aplikasi tracking kerja sama di lingkup Kesetjenan Komnas HAM RI yang menerapkan prinsip good governance untuk memperkuat hubungan keterkaitan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) dalam peningkatan pelayanan publik.
Aplikasi ini menjadi bentuk digitalisasi dalam rangkaian proses penyiapan administrasi dan menangani ragam kerja sama dengan stakeholders internal serta eksternal.
Peningkatan Akses Informasi dan efisiensi komunikasi dalam proses kerjasama Komnas HAM
No Nama Sistem Deskripsi Pemanfaatan 5 Pusat Sumber Daya HAM Nasional (Pusdahamnas) Sistem informasi berfungsi untuk penerimaan, pengelolaan, pengolahan dan pemanfaatan data, informasi, dokumen, instrumen HAM dan pengembangan jejaring sumber daya manusia di bidang Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan Akses Terbuka terhadap Informasi,Dokumentasi dan Analisis Data dan Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
8 CSIRT Komnas HAM Sistem Informasi yang menampilkan informasi Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Komnas HAM Meningkatan kepedulian terhadap ancaman serangan siber dan sebagai Sumber Informasi dan Referensi 9 Eclik (Elektronik Control Layanan Informasi Keuangan) Aplikasi berbasis website online yang membantu pengelolaan dan monitoring berkas keuangan baik itu pengajuan berkas maupun pertanggungjawaban yang menunjang pelayanan bagian keuangan Komnas HAM Meningkatkan Perencanaan dan pengelolaan Keuangan 10 Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Komnas HAM Sistem pengolahan data kepegawaian, untuk memudahkan dalam melakukan fungsi analisis dan pengawasan kepegawaian Meningkatkan pengelolaan Manajemen Data Pegawai Komnas HAM 11 Whistle blowing system (WBS) Komnas HAM Sistem penyampaian dan pelaporan informasi atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai dan/atau Anggota Komnas HAM Menciptakan lingkungan kerja yang etis, transparan, dan akuntabel 12 Srikandi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima.
Meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keteraturan pengelolaan arsip dan dokumen 16 Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Merupakan alat bantu bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengelola aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara 19 Elektronik Katalog (E- Katalog) Aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, serta membantu dalam
No Nama Sistem Deskripsi Pemanfaatan pengelolaan anggaran yang lebih baik
Meskipun telah terdapat berbagai sistem berbasis teknologi informasi dalam lingkungan Komnas HAM yang dapat dimanfaatkan oleh internal maupun eksternal, berbagai sistem ini perlu dilihat lebih lanjut implementasinya berdasarkan Peraturan PRESIDEN No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan PRESIDEN No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, sasaran SPBE dapat mencakup, 1) Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien; 2) Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna; 3) Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi; dan 4) Meningkatnya kapasitas SDM SPBE.
Merespon adanya SPBE ini, Komnas HAM turut mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM No. 1 Tahun 2022 tentang SPBE di Lingkungan Komnas HAM. Dengan demikian, dalam menjalankan sistem di atas, Komnas HAM dapat mengacu kepada sasaran SPBE yang telah diamanatkan agar dapat tercipta pelaksanaan kerja yang lebih baik. Selain dalam hal sistem berbasis elektronik, penguatan terhadap penyebarluasan informasi juga telah dilakukan melalui berbagai kanal seperti konferensi pers, media gathering, penerbitan rilis pers, diskusi publik dan juga seminar. Untuk memastikan SPBE ini dapat diterapkan dengan baik di lingkungan Komnas HAM, saat ini Komnas HAM juga sedang menyusun Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Komnas HAM 2023 - 2027. Harapannya dokumen ini dapat memperjelas penggunaan dan integrasi sistem informasi berbasis elektronik di Komnas HAM agar dapat semakin efektif dan dapat bermanfaat untuk mempermudah kinerja internal maupun pemberian layanan terkait kepada masyarakat secara luas.
Tabel 1. 15 Nilai Indeks SPBE Komnas HAM 2020-2023 Tahun Nilai Kategori 2020 Belum dilaksanakan 2021 2022
2.42 Cukup 2023
2.82 Baik
Dalam memastikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM, berbagai kerjasama dengan berbagai pihak eksternal juga dilakukan dalam rangka penguatan kapasitas kepada aparat penegak hukum maupun personil Komnas HAM, penelitian/kajian, penerbitan produk pengetahuan, penyebarluasan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, kerjasama/kesepakatan bilateral maupun trilateral hingga kampanye publik dan partisipasi dalam konferensi di fora internasional. Adanya kerjasama ini mendorong perluasan jaringan maupun kapasitas dari personil untuk menjalankan tugas dan fungsi yang tercakup dalam wewenang Komnas HAM. Meskipun, berbagai kerjasama yang telah dilakukan ini perlu untuk didorong keberlanjutannya sehingga dapat turut berkontribusi kepada penguatan kelembagaan maupun optimalisasi tugas dan fungsi Komnas HAM itu sendiri. Kerjasama ini juga dapat dimaksudkan sebagai kerjasama dengan antar Kementerian/Lembaga dalam memastikan pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam masing-masing Kementerian/Lembaga di INDONESIA. Dengan demikian, kerjasama antar Kementerian/Lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang terkait perlu untuk terus diprioritaskan tidak hanya dalam hal mendorong pelaksanaan tugas Komnas HAM namun juga agar peluang untuk berbagi sumber daya (SDM, anggaran, sistem informasi, dsb) dapat diwujudkan.
Tabel 1. 16 Kerjasama Komnas HAM dengan Pihak Eksternal26 No Deskripsi Tahun 1 Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan Hak Asasi Manusia yang berat.
2020-2025 2 Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Kepolisian Republik INDONESIA tentang Pemajuan dan Penegakan HAM.
2021-2026 3 Nota Kesepahaman Bersama Komnas HAM, Komper, KPAI, ORI dan LPSK mengenai Upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
2022-2027 4 Nota Kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan Komisi Nasional Disabilitas Republik INDONESIA tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2022-2027 5 Adendum Nota Kesepahaman Bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI, LPSK, dan KND atas Nota Kesepahaman Bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI dan LPSK tentang Upaya Pengawasan dan Pencegahan serta Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Setiap Orang yang Berada di Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan HAM.
2022-2027 6 Kesepahaman Bersama antara Komisi Nasional Republik INDONESIA dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pemajuan dan Penegakan HAM.
2022-2025 7 Nota Kesepakatan antara Komnas HAM dan Pemprov Sulawesi Tengah tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban Pelanggaran HAM Berat di Provinsi Sulteng.
2021-2024
26 Adapun daftar kerjasama berikut merupakan sebagian dari seluruh kerjasama yang dilakukan oleh Komnas HAM RI dalam bidang Kerjasama Payung (MoU) dan juga Kerjasama Teknis (PKS) yang aktif dilakukan dan ditindaklanjuti selama rentang waktu 2020-2023 dan beberapa kerjasama berlaku hingga maksimal tahun 2027
No Deskripsi Tahun 8 Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pendayagunaan dan Pemanfaatan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional antara LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, Unimed, Ubaya, Pusham UII, SEPAHAM, SAFEnet.
2022-2025 9 Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND tentang Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2023-2027 10 Perjanjian Kerja Sama antara Komnas HAM RI dan Universitas tentang Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Pengembangan Sumber Daya di Bidang HAM ● FISIPOL Universitas Sumatera Utara ● Fakultas Hukum UNAND ● FISIPOL Universitas Andalas ● Universitas Negeri Jember ● Fakultas Hukum Ubhara ● Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ● Fakultas Hukum UGM ● Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti, ● Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ● Universitas Katolik Parahyangan, dst.
Rentang 2021- 2027
1.1.4. Analisis Faktor Pendorong Dan Pemetaan Skenario Penyusunan Renstra Komnas HAM Tahun 2025-2029 disusun dengan menggunakan metodologi foresight. Foresight adalah salah satu metode untuk mengidentifikasi dan memahami tren, kejadian, dan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan, serta dampaknya terhadap kebijakan dan strategi yang ada saat ini. Melalui analisis dan eksplorasi masa depan yang sistematis, Komnas HAM dapat mengembangkan wawasan dan pemahaman yang mendalam tentang kondisi yang akan datang. Metodologi Foresight bermanfaat untuk membentuk masa depan melalui proses peningkatan pengambilan keputusan. Foresight dapat menjadi tools yang mampu membantu Komnas HAM untuk membuat kebijakan, membangun jaringan, dan mengatasi masalah jangka panjang. Oleh karena itu, dengan menggunakan metodologi dan analisis Foresight, diharapkan bahwa dalam pelindungan dan penegakan hingga tahun 2029 nanti Komnas HAM tidak hanya meramalkan peristiwa atau kejadian yang berdampak dan signifikan
yang mungkin terjadi namun turut membentuk masa depan kondisi HAM nasional melalui pengambilan kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada hasil pemetaan dan analisis.
a. Faktor Pendorong dan Pemetaan Skenario Analisa foresight dalam menyusun Renstra Komnas HAM 2025-2029 membantu untuk menghasilkan identifikasi yang cermat pada berbagai permasalahan HAM yang masih terjadi di INDONESIA, utamanya sepanjang tahun 2020-2023. Analisa tersebut didasarkan pada berbagai identifikasi events dan trends yang signifikan dan berpengaruh dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM serta penguatan kelembagaan Komnas HAM, guna menentukan kekuatan penggerak (drivers) dalam memengaruhi dan membentuk masa depan HAM INDONESIA, setidak- tidaknya pada 2029 nanti. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisa tersebut kemudian disusun scenario framework yang dikembangkan berdasar telaah mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Dari hasil telaah mendalam, disepakati 2 (dua) driving forces yang dianggap memiliki dampak paling signifikan dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM serta penguatan kelembagaan Komnas HAM. Pertama, upaya mewujudkan situasi HAM nasional yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM. Kedua, penguatan kelembagaan Komnas HAM yang berkualitas dan proporsional, akuntabel, serta independen untuk meningkatkan upaya perlindungan dan penegakan HAM di INDONESIA. Aspek yang pertama diwakili oleh respon dan pengambilan kebijakan pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan HAM di INDONESIA, tingkat kolaborasi pemerintah bersama lembaga HAM nasional untuk mewujudkan situasi HAM nasional yang kondusif, serta penggunaan wewenang dan aparat pemerintah dalam menangani kasus terkait pelanggaran HAM. Sementara aspek yang kedua diwakili oleh dukungan penguatan kelembagaan Komnas HAM oleh pemerintah melalui SDM, anggaran maupun sarpras, perubahan UU HAM yang menguatkan kewenangan dan mekanisme kerja Komnas HAM yang efektif dan efisien, serta pelibatan masyarakat sipil secara bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil telaah Komnas HAM atas scenario framework sebagaimana ditampilkan pada gambar di bawah ini:
Gambar 1. 5 Scenario Framework yang Memetakan 4 Kondisi HAM Nasional pada 2029 Mendatang
Penyepakatan drivers diatas diperoleh berdasarkan pemetaan dan identifikasi yang melibatkan berbagai ahli di internal Komnas HAM. Identifikasi dilakukan terhadap peristiwa (event) yang terjadi dan cenderung berulang dalam kurun waktu tertentu sehingga membentuk suatu trend.
Hasil identifikasi dan pemetaan menemukan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1) Sepanjang tahun 2020-2023, masih banyak terjadi konflik agraria dan SDA yang melibatkan masyarakat, termasuk masyarakat adat, yang berhadapan dengan aparat pemerintah dan investor. Sebagai contoh, pada kasus di Rempang maupun Wadas, mengakibatkan adanya korban materiil dan fisik. Konflik agraria dengan kekerasan seringkali diikuti dengan adanya penggusuran/relokasi. Sepanjang kurun tahun tersebut juga, konflik agraria dan SDA masih menjadi permasalahan yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada Komnas HAM. Konflik agraria dan SDA memiliki permasalahan dari berbagai aspek seperti ekologi/lingkungan hidup, hilangnya mata pencaharian/penghidupan masyarakat/ekonomi, masalah kepemilikan lahan, maupun konflik sosial. Data pengaduan masyarakat yang dimiliki Komnas HAM menunjukan bahwa aduan masyarakat mengenai konflik agraria dan SDA cenderung mengalami peningkatan. Dalam rangka pencegahan dan penanganan konflik agraria dan SDA, maka
diperlukan penyusunan peta jalan/grand design, yang mengarusutamakan nilai-nilai HAM dalam pembangunan maupun untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Penyusunan dan pelaksanaannya dilakukan secara terencana dan terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah, lembaga HAM nasional, kelompok bisnis, maupun masyarakat dan masyarakat adat.
2) Dugaan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seringkali dilakukan melalui penerapan UU ITE juga masih banyak ditemukan. Dalam hal ini, negara seharusnya berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan kepentingan lain seperti keamanan nasional, ketertiban umum, dan hak-hak individu lainnya.
Kasus terkait penutupan rumah ibadah atau pembubaran kebaktian yang berujung pada persekusi dan kekerasan juga masih sering terjadi, hal ini menunjukan bahwa negara yang seharusnya melindungi dan menjamin hak seluruh masyarakat namun menunjukan masih lemahnya peran negara, kapasitas dan kebijakan negara yang belum memadai, serta lemahnya upaya mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Selain itu, masih banyaknya kasus yang dialami oleh kelompok minoritas atau kelompok rentan, baik melalui diskriminasi, kekerasan, ataupun ketidaksetaraan juga menunjukan bahwa masih belum optimalnya peran dan upaya negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok rentan.
Data Komnas HAM juga menunjukan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pihak yang paling banyak diadukan terkait dugaan melakukan pelanggaran HAM adalah pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa negara yang seharusnya menjadi duty bearer dalam hal penghormatan, pemajuan, dan pelindungan HAM namun nyatanya menjadi pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya secara menyeluruh dan masif untuk mengarusutamakan nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kapasitas aparat pemerintah di lapangan terkait HAM, serta perumusan kebijakan dan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah yang bersesuaian dengan nilai- nilai HAM 3) Adanya komitmen pemajuan HAM dari berbagai K/L berupa MOU atau kerja sama di bidang pendidikan pelatihan serta pertukaran data/informasi. Meski demikian, komitmen kerja sama tersebut umumnya dibuat antara Komnas HAM dengan perguruan tinggi dan instansi pemerintah. Hal ini tentunya perlu dikembangkan agar agenda Pemajuan HAM dapat merata
sebarannya dan menyasar pada kelompok-kelompok rentan dan prioritas, sehingga dapat mendorong terjadinya perubahan pemahaman dan perilaku terkait HAM di dalam kelompok tersebut.
4) Penyebarluasan Wawasan HAM sudah dilakukan dengan menggunakan variasi media dan metode, sehingga dapat menyasar pada berbagai segmen masyarakat. Akan tetapi, perlu adanya evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaannya selama ini agar dapat mengetahui apakah penyebarluasan wawasan HAM telah berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga adanya peningkatan pemahaman HAM oleh masyarakat. Selain itu, untuk meminimalisir resistensi masyarakat terhadap nilai-nilai HAM.
5) SNP HAM yang sudah ada masih menyisakan tantangan terkait kemauan K/L dalam mengimplementasikannya berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Di sisi lain, berbagai permasalahan HAM yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah, menuntut Komnas HAM untuk memperkaya penafsiran dan pemaknaan terhadap SNP atas hak tertentu melalui penerbitan SNP atas isu hak-hak lainnya.
6) Masih belum adanya pengelolaan anggaran yang mandiri dari Komnas HAM, di mana ini dinilai berpengaruh terhadap upaya peningkatan anggaran yang ada di Komnas HAM. Masih tergabungnya pengelolaan anggaran Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan membuat strategi pengelolaan dan peningkatan anggaran yang ada belum dapat dioptimalkan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran secara mandiri oleh Komnas HAM perlu untuk didorong agar dapat dianalisis lebih lanjut kebutuhan peningkatan anggaran yang diperlukan dalam hal Komnas HAM menjalankan wewenangnya sesuai amanat dalam UU 39/1999 7) Adanya inisiatif reformasi birokrasi di Komnas HAM patut diapresiasi dengan terus meningkatnya nilai indek reformasi birokrasi di lingkungan Komnas HAM. Namun, evaluasi lebih mendalam perlu dilihat kembali khususnya pada kinerja kantor pelaksana, hingga terhadap peta jalan reformasi birokrasi yang telah disusun.
8) Acuan pengelolaan SDM yang efektif masih belum dimiliki secara komprehensif oleh Komnas HAM. Inisiatif penyusunan analisis jabatan dan beban kerja sudah dilakukan oleh Komnas HAM di awal tahun 2022, namun hal ini belum ditindaklanjuti kembali karena adanya penyesuaian nomenklatur jabatan tertentu di Komnas HAM. Selain itu, masih belum dimilikinya peta pengembangan karier dan pengembangan kapasitas personil juga berdampak pada belum optimalnya peningkatan kapasitas kepada personil oleh Komnas
HAM. Kerjasama dengan berbagai pihak eksternal telah diupayakan untuk memastikan adanya peningkatan kapasitas yang dibutuhkan, namun masih cenderung terbatas tersedia.
Oleh karenanya, penyusunan analisis jabatan dan beban kerja serta peta pengembangan karier dan kapasitas personil perlu untuk didorong kembali. Adanya capaian ini dapat turut menjadi justifikasi terhadap peningkatan anggaran bagi Komnas HAM dalam hal penambahan, maupun peningkatan keterampilan personil.
9) Komnas HAM dalam menciptakan sistem kerja dan penyebarluasan informasi berbasis elektronik sebagai respon atas perkembangan teknologi saat ini. Berbagai aplikasi, sistem, dan kanal telah dibangun dan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan kerja Komnas HAM baik di level internal maupun eksternal dengan baik. Namun, sistem yang ada perlu dilihat kembali sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip SPBE dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tersebut terhadap efektivitas kerja maupun penyebarluasan informasi oleh Komnas HAM.
b. Hal-hal yang Perlu diantisipasi dan Isu Prioritas Komnas HAM Tahun 2025-2029 Berdasarkan temuan-temuan di atas dan dalam tujuan untuk membentuk situasi dan masa depan HAM yang kondusif di INDONESIA, maka hal-hal berikut perlu diantisipasi:
1) Meningkatnya jumlah kasus konflik agraria dan Sumber Daya Alam dengan kekerasan yang melibatkan alat negara dengan masyarakat termasuk masyarakat adat; bertambahnya tindakan penyiksaan, kekerasan, maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah; dan semakin banyaknya kriminalisasi terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat maupun penangkapan terhadap pembela HAM dan pembela lingkungan.
2) Perubahan kebijakan pemerintah dan kebijakan politik yang memengaruhi komitmen negara terhadap HAM sehingga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang tidak mengarusutamakan nilai-nilai HAM dan melemahkan ruang partisipasi masyarakat sipil serta politik anggaran pemerintah yang tidak mendukung kerja-kerja Komnas HAM 3) Perubahan dan penerapan regulasi baru, termasuk perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang dapat berdampak negatif terhadap komitmen negara terhadap HAM, seperti misalnya pelemahan terhadap kelembagaan serta tusi dan kewenangan Komnas HAM melalui perubahan UU 39/1999.
4) Pelaksanaan kegiatan bisnis yang tidak mengarusutamakan nilai-nilai HAM serta tidak menerapkan due diligence HAM dalam operasi bisnis dan rantai nilainya sehingga berdampak terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan maupun pencemaran dan perusakan lingkungan.
5) Maraknya kasus-kasus intoleransi, diskriminasi serta konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
6) Menguatnya impunitas atas kasus-kasus hukum maupun pelanggaran HAM serta lembaga penegak hukum yang menjadi tidak imparsial.
7) Semakin tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dengan Kementerian/Lembaga lain sehingga berujung pada tidak saling sinergi dan tidak sinkron dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM.
Dari poin-poin di atas mengenai hal-hal apa saja yang perlu diantisipasi Komnas HAM dalam 5 (lima) tahun mendatang, maka ditetapkan Isu prioritas Komnas HAM sebagai berikut:
1) Pencegahan dan penanganan konflik agraria dan Sumber Daya Alam berbasis HAM.
2) Pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.
3) Pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam kegiatan bisnis, termasuk penguatan pelindungan hak-hak ketenagakerjaan melalui mekanisme due diligence HAM.
4) Peningkatan penyebarluasan wawasan HAM kepada masyarakat hingga tingkat daerah dengan dukungan Teknologi Informasi yang terintegrasi.
5) Penguatan jaminan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
6) Pengakuan dan penguatan pelindungan terhadap Pembela HAM dan Pembela Lingkungan, termasuk penguatan mekanisme Anti-SLAPP.
7) Penguatan kelembagaan Komnas HAM sebagai NHRI melalui tata kelola organisasi dan mekanisme kerja yang efektif dan berdaya pengaruh.
8) Penguatan peran strategis Komnas HAM di tingkat internasional, regional, dan nasional.
1.1.5. Alur Pikir Pengembangan Renstra Dan Isu Prioritas Komnas HAM 2025-2029 Alur Pikir pengembangan Renstra Komnas HAM 2025-2029 dibangun dengan memperhatikan 5 (lima) hal yang terdiri atas dasar hukum, kondisi saat ini, isu prioritas Komnas HAM untuk 5 (lima) tahun ke depan, perkembangan strategis, serta kondisi ideal yang diinginkan Komnas HAM pada akhir periode pelaksanaan Renstra 2025-2029.
Bagian dasar hukum memberi gambaran tugas, fungsi, dan wewenang Komnas HAM dalam berbagai instrumen hukum HAM. Bagian kondisi saat ini memberi gambaran baseline yang menjelaskan kondisi Komnas HAM dan situasi HAM nasional pada saat Renstra 2020-2024 yang meliputi evaluasi capaian, pemetaan kejadian/peristiwa signifikan dan berdampak yang masih
terjadi dan terus berulang, masukan dan aspirasi dari masyarakat dan Kementerian/Lembaga, serta hal lainnya. Bagian isu prioritas memuat hal-hal strategis yang diutamakan dikerjakan Komnas HAM dalam 5 (lima) tahun ke depan berdasarkan pemetaan permasalahan dan potensi.
Bagian perkembangan strategis memberi gambaran terkait dinamika situasi HAM nasional maupun internasional yang berkaitan dengan Komnas HAM. Sedangkan bagian kondisi yang diinginkan memberi gambaran mengenai keadaan atau situasi HAM yang diharapkan terbentuk oleh Komnas HAM pada akhir periode pelaksanaan Renstra 2025-2029. Alur pikir ini diilustrasikan pada gambar berikut.
Gambar 1. 6 Ilustrasi Pengembangan Renstra Komnas HAM 2025-2029
BAB II VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS KOMNAS HAM 2025-2029
Visi Komnas HAM 2025-2029 merupakan refleksi dari hasil evaluasi capaian Renstra periode sebelumnya, identifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi, serta hasil dari pemetaan skenario dan hal-hal yang perlu diantisipasi Komnas HAM ke depan. Visi 2025-2029 dirumuskan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Visi tersebut kemudian diturunkan dalam kerangka pikir perencanaan melalui pernyataan Misi, Tujuan, Sasaran Strategis dan berbagai turunannya agar dapat diimplementasikan guna mewujudkan kondisi yang kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Sejak dibentuk pada tahun 1993 melalui Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1993, dan kemudian diperkuat kedudukannya melalui UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM telah mengalami berbagai pasang surut upaya perlindungan dan penegakan HAM. Berbagai tantangan dan kendala yang masih dihadapi serta potensi dan peluang yang dimiliki Komnas HAM, sebagaimana diuraikan pada Bab sebelumnya, menjadi dasar bagi refleksi Komnas HAM ke depan untuk merumuskan Visi 2025-2029.
Komnas HAM yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, dalam koridor Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis untuk 5 (lima) tahun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029 maupun RPJPN 2025-2045.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyusun Renstra 2025-2029 yang menjadi acuan sekaligus sebagai dokumen perencanaan yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimandatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2.1. Visi Komnas HAM 2025-2029 Visi adalah gambaran umum atau pandangan ke depan tentang keadaan yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan. Visi menggambarkan konsistensi kinerja selama 5 (lima) tahun mendatang dan menunjukan peranan penting kelembagaan Komnas HAM. Visi wajib diturunkan secara koheren dalam
kerangka pikir dan logika perencanaan agar dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, pernyataan Visi Komnas HAM Tahun 2025-2029 adalah:
Pernyataan Visi tersebut telah diselaraskan dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dan sesuai dengan pentahapan pembangunan nasional jangka panjang untuk mewujudkan INDONESIA Emas
2045.27 Dalam pernyataan Visi terdapat frasa “Fondasi HAM Nasional”. “Fondasi HAM Nasional” pada Visi di atas diartikan sebagai “pengaturan, pelembagaan dan pelaksanaan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI 1945, Piagam PBB, DUHAM, dan konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi”. Dalam pernyataan Visi tersebut terkandung definisi operasional yang merupakan pemaknaan spesifik dari setiap frasa di dalam Visi yang bertujuan untuk memberikan pengertian secara operasional agar dapat menjadi acuan bagi pemaknaan pernyataan Visi Komnas HAM 2025-2029. Adapun definisi operasional dari setiap frasa yang terkandung dalam Vis yaitu sebagai berikut:
1. Kokoh. Fondasi HAM nasional yang kokoh adalah pengaturan, pelembagaan dan pelaksanaan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM yang berkepastian dan berkelanjutan.
2. Inklusif. Fondasi HAM Nasional yang inklusif adalah pengaturan, pelembagaan dan pelaksanaan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua orang dari berbagai kelompok serta memperhatikan kebutuhan khusus yang dimiliki.
27 Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terdapat 4 (empat) tahapan pembangunan yaitu: pertama, penguatan fondasi transformasi; kedua, akselerasi transformasi; ketiga, ekspansi global; dan keempat, INDONESIA Emas 2045.
3. Akuntabel. Fondasi HAM yang akuntabel adalah pengaturan, pelembagaan dan pelaksanaan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM yang dilakukan secara transparan dan partisipatif serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
4. Kondisi HAM yang Kondusif. Situasi di mana nilai-nilai HAM dihormati, dilindungi, diarusutamakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat maupun dalam praktik bisnis, serta adanya kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung pelindungan dan penegakan HAM. Termasuk adanya akses terhadap keadilan, partisipasi yang bermakna dari masyarakat dalam pengambilan kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan, jaminan nondiskriminasi dan kesetaraan setiap warga negara, kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat secara bertanggung jawab, terjaminnya hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi, dan terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial, maupun budaya masyarakat.
Dalam pemaknaannya terhadap setiap definisi operasional frasa yang terkandung di dalam Visi, hal tersebut berkaitan dengan unsur-unsur Fondasi HAM Nasional yang saling terkait dan mendukung satu sama lain untuk berkontribusi guna mencapai Visi Komnas HAM 2025-2029. Adapun unsur-unsur “Fondasi HAM Nasional” tersebut yaitu:
1. Hukum yang Berkeadilan Secara sederhana, hukum yang berkeadilan dapat dipahami sebagai konsep yang mengutamakan nilai-nilai keadilan dalam berbagai aspek terkait hukum seperti perumusan dan pengambilan kebijakan terkait hukum maupun dalam proses penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak. Dalam konteks fondasi HAM nasional, pemaknaan Komnas HAM terhadap unsur hukum yang berkeadilan yaitu:
a. tersedianya peraturan perundang-undangan nasional yang mengarusutamakan nilai-nilai HAM
b. terwujudnya setiap tahapan penegakan hukum yang bersesuaian dengan nilai-nilai HAM, termasuk aparat dan lembaga penegak hukum yang patut HAM.
2. Pemerintahan, Praktik Bisnis, dan Sosial Pemaknaan terhadap unsur ini dipahami sebagai terwujudnya pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan (perencanaan, penyusunan, pelaksanaan kebijakan) baik di tingkat pusat maupun daerah, terlaksananya upaya transformatif untuk peningkatan kesadaran hukum dan HAM masyarakat, serta terwujudnya penyelenggaraan praktik bisnis yang memenuhi prinsip-prinsip HAM.
3. Tata Kelola Kelembagaan Komnas HAM sebagai Lembaga HAM Nasional:
Pemaknaan terhadap tata kelola kelembagaan Komnas HAM sebagai Lembaga HAM Nasional dalam unsur fondasi HAM nasional dipahami sebagai:
a. terlaksananya penguatan dan peningkatan kualitas, kapabilitas, dan integritas SDM Komnas HAM secara proporsional;
b. terwujudnya kelembagaan Komnas HAM yang transparan, akuntabel, independen, dan berkualitas serta memiliki mekanisme kerja yang efektif dan efisien;
c. tersedianya kerangka regulasi internal yang sesuai dengan kebutuhan lembaga dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan;
d. terlaksananya peningkatan kerja sama dan mekanismenya yang strategis antara Komnas HAM dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk lembaga penegak hukum; dan
e. terpenuhinya dukungan anggaran, gedung dan fasilitas yang sesuai dengan pemetaan kebutuhan secara proporsional untuk mendukung kerja-kerja Komnas HAM.
Selain pemaknaan terhadap definisi Visi dan definisi operasionalnya, terkandung juga nilai-nilai HAM yang bersifat universal yang menjadi dasar dan pedoman bagi kerja-kerja Komnas HAM, yaitu:
1. Menjunjung dan melindungi martabat manusia.
Martabat manusia merupakan nilai yang menjadi dasar hak asasi manusia, dan harus menjadi acuan dalam proses mengidentifikasi serta memberikan makna pada hak-hak intrinsik yang dimiliki setiap individu.28 Sebagaimana yang tertuang dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM), martabat (dignity) menjadi dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Tidak ada seorang pun yang boleh merendahkan martabat manusia, sehingga negara perlu menjamin hak-hak yang dapat menjunjung martabat seperti hak ekonomi, sosial dan budaya.
2. Non-diskriminasi dan kesetaraan.29
28 Aksel Tomte, dkk, Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan INDONESIA, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2023), hlm. 40.
29 Kerangka normatif hak asasi manusia internasional – konvensi, perjanjian, the general comments, rekomendasi – mencakup norma dan prinsip hak asasi manusia yang bersifat lintas sektoral. Terdapat beberapa norma-norma lintas sektoral yang diidentifikasi oleh The Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), yaitu nondiskriminasi dan kesetaraan, partisipasi, serta akuntabilitas. Ketiga norma ini oleh OHCHR dijadikan bagian dari kerangka konseptual indikator pengukuran HAM. Lihat OHCHR, Human Right Indicators: A Guide to Measurement and Implementation, (United Nation, 2012), hlm. 38 -41
Di dalam DUHAM Pasal 1 diperlihatkan bawah prinsip non-diskriminasi dilengkapi oleh prinsip kesetaraan (equality). Keduanya menekankan bawah hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, afiliasi sosial, kekayaan, status disabilitas atau status lainnya. Baik pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHPS), serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB), setiap negara harus menghormati dan menjamin semua hak warga negaranya yang diakui dalam kedua kovenan tersebut. Adapun kesetaraan ditekankan sebagai perlakukan yang sama untuk semua orang dihadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.
3. Partisipasi KIHPS Pasal 25 menyatakan bahwa setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam urusan publik, memilih dan dipilih dalam pemilihan berkala yang bebas dan adil, dan memiliki akses pada persyaratan umum kesetaraan, ke pelayanan publik di negaranya.
Dalam hal ini negara perlu menjamin bawah seluruh kelompok masyarakat dapat ikut serta dalam proses-proses yang mempengaruhi kehidupan mereka.30
4. Akuntabilitas Negara dan pemerintah harus bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika gagal melakukannya. Ini mencakup mekanisme hukum disetiap negara untuk melindungi dan menegakkan HAM. Akuntabilitas diperkuat melalui ketersediaan informasi terhadap hak asasi manusia, serta pengumpulan dan penyebarannya melalui mekanisme independen dengan prosedur yang transparan.31
2.2. Misi Komnas HAM 2025-2029 Misi merupakan gambaran rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Dalam hal ini, Komnas HAM akan mewujudkan Visi yang diharapkan dengan melaksanakan misi sebagai berikut:
30 Aksel Tomte, dkk, Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia, hlm. 40 31 Ibid.
1. Memperkuat pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat.
Guna mencapai kondisi HAM yang kondusif, diperlukan langkah-langkah penguatan terhadap tanggung jawab negara di bidang HAM. Dalam hal ini, tanggung jawab yang dimaksud meliputi pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG HAM. Keempat bentuk tanggung jawab tersebut utamanya diemban oleh Pemerintah sebagai pemangku kewajiban. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki fungsi yang unik sebagai lembaga yang mendukung pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya di bidang HAM agar dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
2. Memperkuat Komnas HAM sebagai Lembaga HAM yang Independen, Inklusif dan Akuntabel.
Seperti halnya pada misi yang pertama, misi kedua Komnas HAM akan difokuskan pada langkah- langkah penguatan Fondasi HAM Nasional, termasuk kelembagaan Komnas HAM sendiri. Hal pertama yang hendak diperkuat dari Komnas HAM adalah independensi. Artinya, Komnas HAM diharapkan dapat menjadi lembaga yang bebas dari pengaruh pihak eksternal, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dalam menjalankan tugasnya. Komnas HAM sebagai lembaga yang independen hanya berpegang pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM, sehingga keputusan dan kebijakan yang diambil sepenuhnya untuk mendorong kondisi HAM yang kondusif di INDONESIA. Selain itu, Komnas HAM juga diharapkan dapat menjadi lembaga yang inklusif. Artinya, Komnas HAM diharapkan memperjuangkan HAM dari seluruh elemen publik, termasuk kelompok marginal dan terpinggirkan, yang sering kali terabaikan hak-hak dasarnya, sehingga tidak ada yang tertinggal. Terakhir, Komnas HAM diharapkan dapat menjadi lembaga yang akuntabel. Artinya, Komnas HAM menjadi lembaga yang transparan dan berintegritas, sehingga segala pelaksanaan tugas dan wewenangnya dilakukan dalam koridor hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemaknaan sebagaimana telah diuraikan di atas, berikut ini adalah definisi operasional terhadap rumusan Misi Komnas HAM 2025-2029:
1. Memperkuat: Frasa ini menegaskan keunikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berperan untuk mendukung negara dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, Dukungan tersebut disesuaikan pula dengan ranah kerja Komnas HAM baik sebagai lembaga yang melaksanakan tanggung jawab HAM
itu sendiri maupun sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan tanggung jawab HAM oleh pemerintahan INDONESIA.
2. Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P4 HAM): Keempat hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 8 UNDANG-UNDANG HAM yang menegaskan bahwa pemerintah merupakan penanggung jawab utama atas terlaksananya P4 HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM berperan dalam memperkuat pelaksanaan P4 HAM oleh pemerintah.
3. Penyelenggaraan Negara dan Kehidupan Bermasyarakat: Kedua elemen tersebut merupakan representasi atas dimensi Fondasi HAM Nasional yang dimuat dalam Visi Komnas HAM. Dalam hal ini, Penyelenggaraan Negara sebagai salah satu dimensi melingkupi proses pembentukan peraturan perundang-undangan (legislatif), tata kelola penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif), dan peradilan (yudikatif). Artinya, penguatan yang dilakukan oleh Komnas HAM diharapkan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah dalam arti sempit, melainkan secara luas dan mencakup setiap cabang kekuasaan dan tercermin dalam produk/layanan yang dihasilkan.
Selanjutnya, penguatan juga diharapkan dapat menjangkau publik sehingga tercipta masyarakat yang berbudaya HAM dan menjunjung tinggi HAM.
4. Lembaga HAM: Mengacu kepada Komnas HAM sebagai NHRI terakreditasi A oleh GANHRI.
5. Independen: Komnas HAM sebagai lembaga dituntut untuk dapat menjalani tugas dan fungsinya secara bebas dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak luar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6. Inklusif: Komnas HAM dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya mewakili dan melindungi HAM dari berbagai kelompok tanpa diskriminasi dengan tetap memperhatikan kebutuhan khusus yang dimiliki.
7. Akuntabel: Komnas HAM sebagai NHRI yang dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.
2.3. Tujuan Komnas HAM 2025-2029 Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya serta satunya-satunya lembaga HAM nasional di INDONESIA yang memperoleh “akreditasi A” dari GANHRI dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pelindungan serta penegakan HAM. Untuk dapat mencapai hal tersebut, Komnas HAM memiliki misi untuk memperkuat perlindungan dan penegakan HAM untuk situasi HAM yang kondusif, serta memperkuat kapabilitas Komnas HAM sebagai lembaga HAM yang inklusif dan akuntabel. Demi
mewujudkan misi tersebut, terdapat beberapa tujuan yang perlu disasar oleh Komnas HAM. Tujuan ini mencakup sasaran konkret dan spesifik yang ingin dicapai berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan yaitu 2025-2029. Tujuan yang dimaksud bersifat lebih terukur dan operasional, serta menjadi langkah-langkah yang harus diambil untuk mewujudkan visi dan misi. Adapun tujuan yang ditetapkan untuk dapat mencapai misi yang ada yaitu meliputi:
Mendukung MISI-1
1. Menguatnya Prinsip-Prinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis Menguatnya prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Regulasi, penyelenggaraan pemerintahan, budaya kewargaan, dan praktik bisnis ini berarti menjadikan nilai, prinsip maupun isu hak asasi manusia sebagai bagian utama dari setiap kebijakan, praktik, dan budaya yang diterapkan dalam menjalankan pemerintahan di berbagai level, berkehidupan bermasyarakat dan menjalankan bisnis. Adanya integrasi prinsip HAM dalam semua aspek kehidupan merupakan kunci untuk membangun ekosistem hak asasi manusia yang lebih berkeadilan dan kondusif bagi semua. Menguatnya prinsip-prinsip HAM dalam regulasi dimaksudkan sebagai mendorong adanya integrasi dan penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap peraturan perundang- undangan baik dalam memastikan pemajuan, perlindungan, maupun pemenuhan HAM. Substansi hukum adalah isi atau materi hukum itu sendiri, yaitu aturan, norma, dan prinsip yang terkandung dalam UNDANG-UNDANG, peraturan, dan keputusan pengadilan. Dengan kata lain, penguatan prinsip HAM juga dapat didorong melalui rumusan-rumusan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan baik di level nasional maupun daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip-prinsip HAM perlu didorong untuk dapat diterapkan dan diarusutamakan dalam kehidupan bermasyarakat baik secara formal maupun informal. Di samping prinsip-prinsip HAM yang dikuatkan dalam regulasi, Komnas HAM dapat mendorong dan memastikan lembaga pemerintahan memiliki kapasitas membangun kebijakan dan menjalankan mekanisme perlindungan maupun pemenuhan hak-hak warga negara, termasuk kelompok rentan, secara responsif, inklusif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Komnas HAM dapat mendorong adanya kemajuan dalam pemahaman dan penghargaan terhadap HAM sejak dini, sehingga prinsip pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia dapat diterapkan dan diinternalisasi oleh seluruh
kalangan masyarakat dalam berkehidupan. Hal ini termasuk juga kepada peran Komnas HAM untuk dapat mendorong perusahaan agar menerapkan praktik-praktik yang berkontribusi pada pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia melalui jaminan hak-hak pekerja, melindungi lingkungan sekitar, dan memberikan dampak positif pada komunitas lokal. Adanya integrasi nilai dan prinsip HAM dalam semua aspek kehidupan merupakan kunci untuk membangun ekosistem hak asasi manusia yang lebih berkeadilan bagi semua.
2. Meningkatnya Efektivitas Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berarti memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran HAM berat, diproses dengan cepat, adil, dan transparan, demi menciptakan lingkungan yang menghormati HAM. Hal ini dapat mencakup proses hukum yang adil dan mampu memberi pemulihan yang komprehensif bagi korban. Di samping itu, efektivitas upaya penyelesaian pelanggaran HAM mencakup juga adanya responsivitas dalam upaya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), di mana ini berarti setiap laporan atau dugaan pelanggaran HAM perlu untuk diupayakan penanganannya secara cepat, tepat, dan transparan. Peningkatan responsivitas terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM ini dapat termasuk memastikan adanya investigasi, pemberian rekomendasi maupun koordinasi antar pemangku kepentingan yang efektif, serta pengumpulan bukti-bukti secara menyeluruh dan jaminan perlindungan serta dukungan selama proses berjalan bagi para korban. Untuk dapat mencapai ini peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta koordinasi yang baik antar-lembaga juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem hukum yang ada dijalankan sesuai prosedur, responsif dan adil. Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran HAM dapat diupayakan untuk selesai dengan cepat dan adil, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menghormati hak asasi manusia. Adanya upaya ini juga tidak hanya akan menyelesaikan pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan pelanggaran di masa depan, menciptakan masyarakat yang lebih kondusif dan menghormati martabat setiap individu. Sehingga, Komnas HAM dalam hal ini dapat mendorong penggunaan metode, strategi atau tindakan tertentu yang tepat dalam memastikan adanya penegakan hukum yang responsif dan adil–termasuk investigasi, pemberian rekomendasi, koordinasi antar pemangku kepentingan dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait, pengumpulan bukti-bukti secara
menyeluruh, penegakan yang tegas, serta perlindungan dan dukungan bagi korban–sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM.
Mendukung MISI-2
3. Meningkatnya Tata Kelola Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif, dan Akuntabel Meningkatkan tata kelola kelembagaan Komnas HAM yang kompeten, responsif, inklusif, dan akuntabel berarti mendorong adanya penguatan terhadap kapasitas kelembagaan dari Komnas HAM agar lebih kokoh dalam melindungi dan mempromosikan kondisi HAM yang kondusif di INDONESIA. Kelembagaan Komnas HAM yang dimaksud dapat mencakup lingkup kapasitas sumber daya manusia, anggaran, kerangka regulasi, sarana prasarana hingga efektivitas mekanisme kerja.
Dalam hal kompetensi, Komnas HAM dapat mendorong melalui pelatihan yang berkelanjutan dan pengembangan kapasitas bagi seluruh pegawai, baik dalam hal pengetahuan, sikap, perilaku maupun keterampilan sehingga kapasitas dalam menghadapi tantangan HAM yang semakin kompleks dapat meningkat. Tidak hanya itu, struktur organisasi dan mekanisme kerja yang ada perlu juga untuk dipastikan proporsional dan memiliki fondasi regulasi internal yang kuat untuk mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien. Dalam hal responsivitas, Komnas HAM dapat secara proaktif mendorong adanya jaminan penanganan laporan pelanggaran HAM secara cepat dan tepat, tanpa mengabaikan kebutuhan korban dalam mendapatkan keadilan yang layak. Dalam hal inklusivitas, Komnas HAM dapat memastikan bahwa semua kelompok masyarakat, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan, memiliki akses yang setara terhadap layanan dan perlindungan yang disediakan, termasuk melalui dukungan dari segi kerangka regulasi maupun sarana prasarana yang ada. Dalam hal, akuntabilitas Komnas HAM perlu memastikan adanya pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas yang independen, transparan dan bertanggung jawab kepada publik agar dapat berkontribusi juga kepada citra baik lembaga. Dengan memperbaiki tata kelola kelembagaan yang mengedepankan kompetensi, responsivitas, inklusivitas, dan akuntabilitas, Komnas HAM dapat lebih efektif dalam menjalankan misinya untuk melindungi dan mempromosikan HAM di INDONESIA.
Melalui tujuan di atas, Komnas HAM berkomitmen untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM yang menyeluruh, responsif dan efektif untuk mencapai kondisi
HAM yang kondusif baik dalam penyelenggaran negara maupun kehidupan bermasyarakat bersama dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat luas. Komnas HAM juga berkomitmen untuk mendorong kelembagaan yang kokoh melalui adanya penguatan di kelembagaan Komnas HAM untuk lebih kompeten, independen, inklusif dan akuntabel demi membangun ekosistem pelindungan hak asasi manusia di INDONESIA yang lebih baik bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Gambar 2. 1 Struktur Visi, Misi, Tujuan Komnas HAM 2025-2029
2.4. Sasaran Strategis Komnas HAM 2025-2029 Untuk memperoleh gambaran yang terukur mengenai strategi pelaksanaan misi dan pencapaian visi Komnas HAM, telah ditetapkan sasaran strategis yang dirumuskan sebagai berikut:
Tabel 2. 1 Sasaran Strategis Komnas HAM 2025 - 2029 Tujuan Strategis Indikator Tujuan Strategis Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Menguatnya Prinsip- Prinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis Meningkatnya Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis yang berkesesuaian dengan Prinsip-Prinsip HAM Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis
Bisnis Meningkatnya Efektivitas Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Persentase Efektivitas Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Terwujudnya Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Efektif Persentase upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang efektif Persentase pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat yang mendapatkan kepastian hukum melalui surat keterangan korban Meningkatnya Tata Kelola Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif, dan Akuntabel Persentase penguatan kelembagaan Komnas HAM yang optimal Terwujudnya Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif dan Akuntabel Nilai Reformasi Birokrasi
2.4.1. Identifikasi Risiko Sasaran Strategis Sebagai bagian dari bentuk manajemen kinerja, Renstra Komnas HAM 2025-2029 perlu dilengkapi dengan identifikasi risiko sasaran strategis.
Identifikasi indikasi risiko ini bertujuan untuk mengenali dan menentukan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Sasaran Strategis Komnas HAM. Dalam hal ini risiko sasaran strategis merupakan efek dari ketidakpastian terhadap pencapaian Sasaran Strategis Komnas HAM.
Adapun pemetaan risiko sasaran strategis Komnas HAM 2025-2029 sebagai berikut:
Tabel 2. 2 Identifikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko Meningkatnya Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis yang berkesesuaian dengan Prinsip-Prinsip HAM Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis 01 Penyusunan peraturan perundang - undangan belum sepenuhnya berpedoman terhadap nilai HAM Minimnya pelibatan Komnas HAM dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat dan Daerah
1. Komnas HAM proaktif dalam menyampaikan rekomendasi hasil fungsi pengkajian/penelitian kepada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif baik melalui press rilis maupun pengiriman korespondensi langsung kepada pihak terkait.
2. Komnas HAM MENETAPKAN suatu mekanisme guna mendorong kepatuhan terhadap tindaklanjut rekomendasi dengan MENETAPKAN Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2025 tentang tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
1. Meningkatkan Advokasi dan audiensi kebijakan startegis kepada pihak terkait sebelum peraturan per- UU disahkan oleh Badan / Lembaga Legislatif.
2. Melakukan dialog konstruktif dengan para pemangku kebijakan agar hasil kajian per UU dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan regulasi, baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
3. Komnas HAM menyusun juknis dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perkom No. 1 Tahun
2025. 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM dan SubKomisi Penegakan HAM 02 Kepatuhan terhadap prinsip dan nilai HAM belum sepenuhnya tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Kurangnya pemahaman mendalam dan kepatuhan aparatur pemerintahan terhadap prinsip HAM Mendorong upaya peningkatan kesadaran HAM melalui diseminasi/pelatihan HAM kepada aparatur pemerintahan (TNI/POLRI/ASN), penyelenggaraan event festival dan Hari HAM yang melibatkan pemerintah daerah dan CSO Menjaga kesinambungan program peningkatan kesadaran HAM dan memperluas jangkauan subjek peningkatan kesadaran HAM (menyasar aktor strategis aparatur pemerintahan dan melakukan pengukuran dampak yang terjadi 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko
2. Lemahnya mekanisme pengawasan dan komitmen pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan Melakukan pilot project penilaian HAM terhadap beberapa K/L Pusat dan Pemda dalam rangka pengawasan dan pengukuran kepatuhan terhadap prinsip HAM Memperluas cakupan subjek pada program penilaian HAM terhadap K/L dan Pemda, serta penyempurnaan indikator penilaian meliputi indikator struktural guna mengukur penerimaan, niat dan komitmen terhadap hak asasi manusia;
indikator proses guna mengukur upaya untuk mengubah komitmen menjadi hasil yang diinginkan; serta indikator hasil guna mengukur hasil upaya pemajuan HAM, dan menangkap hasil yang mencerminkan tingkat penikmatan hak asasi manusia dalam konteks tertentu 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM
3. Aparatur pemerintah belum sepenuhnya sadar dan memberikan respon cepat dalam menindaklanjuti permasalahan HAM yang terjadi di wilayahnya
1. Menyampaikan hasil pengkajian/penelitian terkait permasalahan HAM kepada pemangku kebijakan setempat
2. Menyampaikan rekomendasi atas penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM kepada pihak terkait.
1. Melaksanakan advokasi hasil kajian dan audiensi/pertemuan strategis pemangku kebijakan dalam rangka mendorong aksi tindaklanjut rekomendasi penyelesaian permasalahan HAM
2. Menguatkan monitoring rekomendasi atas penanganan kasus yang telah disampaikan 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM dan SubKomisi Penegakan HAM 03 Prinsip dan Nilai HAM belum sepenuhnya diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat Pendidikan dan pelatihan HAM belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat Penyebarluasan wawasan HAM, Pelatihan HAM untuk generasi muda melalui pilot project Kemah Generasi dan Pelatihan Sekolah Ramah HAM untuk tenaga pendidik.
1. Melaksanakan kampanye publik HAM berbasis media digital (konten di medsos, video edukasi, podcast HAM, dll) secara inklusif dan masif agar penyebarluasan pesan HAM lebih mudah diterima oleh berbagai kalangan.
2 Membentuk jaringan alumni pelatihan HAM Kemah Generasi sebagai agen perubahan yang bisa menyebarkan nilai-nilai HAM di lingkungan masing-masing.
01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko
3. Mendorong keberlanjutan program sekolah ramah ham dengan melakukan monitoring terhadap alumni pelatihan guna mengetahui seberapa besar impact di lingkungan sekolah, termasuk internalisasinya dalam peraturan internal di sekolah ybs 04 Tindakan pelaku bisnis cenderung mementingkan tujuan ekonomi yang berakibat pada pengabaian nilai-nilai HAM
1. Lemahnya kerangka regulasi dan pengawasan terkait HAM di sektor bisnis dan minimnya sanksi terhadap pelaku bisnis yang melanggar nilai- nilai HAM Penyusunan dan Diseminasi Standar Norma HAM terkait Bisnis dan HAM untuk dijadikan pedoman oleh pelaku bisnis
1. Menyusun pedoman penilaian HAM terhadap Pelaku Bisnis
2. Menyelenggarakan Penilaian HAM terhadap Pelaku Bisnis guna memastikan kepatuhan atas nilai- nilai HAM 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM
2. Masih rendahnya tingkat kesadaran HAM di sektor bisnis
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan HAM kepada para pelaku bisnis
2. Penyusunan dan Diseminasi Standar Norma HAM terkait Bisnis dan HAM untuk dijadikan pedoman oleh pelaku bisnis Mendorong internalisasi dan kepatuhan HAM dengan:
1. Meningkatkan intensitas pelatihan HAM kepada pelaku bisnis;
2. Mendorong internalisasi prinsip bisnis dan ham yang bersifat mandatory dan berpedoman pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights dan instrumen terkait lainnya yang relevan;
3. Melakasnakan program penilaian HAM di sektor bisnis (korporasi) sebagai upaya mendorong kepatuhan dan membangun keselarasan antara praktik bisnis dengan nilai HAM 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Pemajuan HAM Terwujudnya Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Efektif Persentase upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang efektif 01 Terhambatnya upaya penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang ditangani oleh Komnas HAM Proses Pemanggilan dan/atau permintaan keterangan oleh Komnas HAM belum memiliki kekuatan Hukum
1. Pemantauan langsung dengan mendatangi para pihak; dan
2. Korespondensi langsung dengan para pihak.
1. Diseminasi HAM kepada para pihak;
2. Advokasi ke Lembaga peradilan untuk memberikan kekuatan hukum atas pemanggilan dan/atau 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Penegakan HAM dan
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko permintaan keterangan oleh Komnas HAM; dan
3. Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM SubKomisi Pemajuan HAM
Rekomendasi sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM tidak memiliki akibat hukum.
1. Konfirmasi tindaklanjut rekomendasi ke para pihak;
2. identifikasi bentuk tindak lanjut melalui media monitoring; dan
3. Komnas HAM MENETAPKAN suatu mekanisme guna mendorong kepatuhan terhadap tindaklanjut rekomendasi dengan MENETAPKAN Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2025 tentang tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
1. Komnas HAM menyusun juknis dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perkom No. 1 Tahun 2025
2. Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM 02 Tidak Seluruh kesepakatan mediasi HAM dijalankan Terdapat pihak yang ingkar terhadap kesepakatan mediasi
1. Komnas HAM membangun kesepahaman antar pihak dalam proses mediasi; dan
2. Komnas HAM melakukan monitoring pasca mediasi.
1. Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM; dan
2. Komnas HAM menyusun juknis dalam rangka mengoptimalkan implementasi Perkom No. 1 Tahun
2025. 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM
Adanya perbedaan persepsi tentang mekanisme pendaftaran dokumen Kesepakatan Perdamaian Komnas HAM di pengadilan monitoring pasca mediasi/Koordinasi kelembagaan dengan MA
1. Advokasi Revisi UU 39 untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM;
2. Koordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan atensi atas hasil kesepakatan mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM; dan
3. Kerjasama antara Komnas HAM dan MA dalam rangka membangun mekanisme efektif dalam 01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko pemanfaatan dokumen kesepakatan perdamaian.
Persentase pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat yang mendapatkan kepastian hukum melalui surat keterangan korban 01 Terhambatnya tindak lanjut hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat terdapat perbedaan tafsir antara Komnas HAM dan Kejaksanaan Agung terhadap kelengkapan hasil penyelidikan (formil dan materiil)
1. Penyampaian hasil penyelidikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung
2. Koordinasi hasil penyelidikan dengan pihak Kejaksaan Agung
1. Komnas HAM melakukan Kajian terhadap UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM;
2. Koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung;
3. Kerjasama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam upaya membangun kesepahaman dan membentuk mekanisme yang efektif dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat; dan
4. Menyusun Blueprint Penyelidikan dan pemenuhan HAK Korban pelanggaran HAM yang berat.
01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Penegakan HAM dan SubKomisi Pemajuan HAM 02 Belum semua korban pelanggaran HAM yang berat memperoleh SKKPHAM Masih terdapat stigma negatif dari lingkungan sekitar yang menjadikan Korban enggan untuk mengajukan permohonan SKKPHAM
1. Kampanye dan Diseminasi publik tentang pelanggaran HAM yang berat;
2. Sosialisasi SKKPHAM;
3. Penyusunan dan Diseminasi SNP tentang Pemulihan HAK-HAK Korban pelanggaran HAM yang Berat; dan
4. Koordinasi lintas sektor tentang pelanggaran HAM yang berat
1. Memastikan keberlangsungan program pengendalian eksisting;
2. Menyusun Blueprint Penyelidikan dan pemenuhan HAK Korban pelanggaran HAM yang berat; dan
3. Koordinasi pelembagaan mekanisme penguatan pemulihan Hak Korban.
01 - Komnas HAM
c.q SubKomisi Penegakan HAM Terwujudnya Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif dan Akuntabel Nilai Reformasi Birokrasi 01 Tidak terjadi peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB) Penanggung jawab indikator RB tidak dan/atau belum menindaklanjuti rekomendasi/catatan perbaikan
1. Menyelenggarakan forum koordinasi tindaklanjut hasil evaluasi RB secara berkala;
2. Membentuk Tim Monitoring RB
1. Menyelenggarakan forum koordinasi yang melibatkan seluruh penanggung jawab indikator RB untuk menindaklanjuti Rekomendasi/catatan perbaikan;
2. Meningkatkan efektifitas tim monitoring RB untuk memastikan 01 - Komnas HAM
c.q Sekretariat Jenderal
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko progres tindaklanjut rekomendasi;
dan
3. Menyusun laporan perkembangan capaian indikator RB dan tindak lanjut rekomendasi secara periodik untuk evaluasi bersama pimpinan 02 Tidak terjadi peningkatan nilai Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Penanggung jawab komponen penilaian SAKIP tidak dan/atau belum menindaklanjuti rekomendasi/catatan perbaikan
1. Membentuk tim evaluator SAKIP; dan
2. Menyelenggarakan forum koordinasi tindaklanjut hasil evaluasi SAKIP secara berkala.
1. Menyelenggarakan forum koordinasi yang melibatkan seluruh penanggung jawab SAKIP untuk menindaklanjuti Rekomendasi/catatan perbaikan;
2. Menyelenggarakan forum pendampingan bersama instansi penilai SAKIP;
3. Menyusun laporan perkembangan capaian SAKIP dan tindak lanjut rekomendasi secara periodik untuk evaluasi bersama pimpinan; dan
4. Peningkatan Kompetensi SDM pengelola SAKIP.
01 - Komnas HAM
c.q Sekretariat Jenderal 03 Tidak tercapainya target Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Ketidaksesuaian penyusunan dan pelaporan keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan
1. Peningkatan kompetensi penyusun laporan keuangan;
2. Penguatan dokumen pertanggungjawaban berupa bukti dukung yang memadai; dan
3. Melakukan rekonsilisasi pelaksanaan anggaran secara berkala
1. Melaksanakan pelatihan secara rutin untuk meningkatkan kapasitas petugas penyusun laporan keuangan;
2. Sosialisasi secara berkala dan masif tentang kepatuhan peraturan PerUU dan kebijakan terkait pengelolaan APBN; dan
3. Memperkuat pengawasan dan pengendalian internal terhadap seluruh kegiatan di unit kerja.
01 - Komnas HAM
c.q Sekretariat Jenderal 04 Tidak Terwujudnya tata kelola dan layanan berbasis elektronik (SPBE) Belum terwujudnya layanan terpadu berbasis elektronik Penyusunan peta rencana dan infrastruktur SPBE
1. Menyempurnakan peta rencana SPBE agar terintegrasi dengan sasaran strategis;
01 - Komnas HAM
c.q Sekretariat Jenderal
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Kode Risiko Peristiwa Risiko Penyebab Risiko Upaya Pengendalian yang Telah Dilakukan Rencana Mitigasi Lanjutan Pemilik Risiko
2. Pemenuhan sarana dan prasarana pendukung SPBE;dan
3. Peningkatan kompetensi SDM yang mengelola SPBE.
05 Keterbatasan kompetensi SDM Kurangnya fasilitasi peningkatan kompetensi SDM
1. Pelaksanaan pelatihan kompetensi dasar; dan
2. Menyusun Peta Kebutuhan Diklat Pegawai.
1. Menyusun HCDP;
2. Implementasi HCDP; dan
3. Implementasi peta kebutuhan diklat 01 - Komnas HAM
c.q Sekretariat Jenderal
BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1. Arah Kebijakan Dan Strategi Nasional Bagian Arah Kebijakan dan Strategi Nasional dirumuskan untuk menggambarkan arah kebijakan dalam dokumen pembangunan nasional yang berkaitan dengan bidang dan/atau tugas serta fungsi Kementerian/Lembaga. Arah kebijakan dirumuskan untuk menjadi prioritas Kementerian/Lembaga untuk menangani masalah yang penting dan signifikan dalam kurun waktu tertentu serta memiliki dampak bagi pencapaian sasaran pembangunan nasional. Perumusan arah kebijakan juga bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjabarkan Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga guna memastikan kontribusinya bagi pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional.
Mengacu pada agenda pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (“RPJPN 2025-2045”) yang telah disahkan melalui UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024, agenda pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai INDONESIA Emas 2045 sebagai cita-cita besar bangsa INDONESIA. Dalam agenda pembangunan nasional tersebut terdapat 5 sasaran pembangunan, 8 misi (agenda), 17 arah (tujuan), dan 45 indikator utama pembangunan yang secara utuh mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Untuk mencapai agenda pembangunan nasional tersebut, terkandung Visi Bernegara INDONESIA dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) yaitu Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Gambar 3. 1 Kerangka Pikir RPJPN 2025-2045
Visi tersebut di atas kemudian dijabarkan dalam Visi INDONESIA Emas 2045 yaitu Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Selanjutnya, Visi INDONESIA Emas 2045 dijabarkan ke dalam 5 (lima) sasaran pencapaian pembangunan, yaitu:
1. pendapatan per kapita setara negara maju;
2. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
3. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
4. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
5. Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju net zero emission.
Selain itu, untuk mencapai Visi INDONESIA Emas 2045 juga ditetapkan 8 misi (agenda) sebagaimana gambar di bawah:
Gambar 3. 2 8 Misi (Agenda) Pembangunan 2045
Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, dan Transformasi Tata Kelola dalam Misi (Agenda) Pembangunan di atas penting dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif serta didorong oleh produktivitas tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Agenda pembangunan Transformasi tersebut dapat dicapai secara optimal dan baik dengan didukung oleh kuatnya landasan transformasi melalui stabilitas nasional yang meliputi supremasi hukum, keamanan nasional, demokrasi substansial, stabilitas ekonomi untuk situasi dalam negeri yang kondusif, dan diplomasi yang tangguh untuk memperkuat peran INDONESIA di kancah internasional serta dilaksanakan dengan menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus pembangunan yang berkelanjutan dengan ditopang ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Transformasi menuju INDONESIA Emas 2045 di atas memerlukan kerangka implementasi yang kuat berupa pembangunan kewilayahan yang didukung dengan sarana prasarana yang dibangun secara bertahap. Pembangunan kewilayahan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat INDONESIA di seluruh wilayah dengan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan kelompok pendapatan, serta dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk kelompok rentan. Pembangunan kewilayahan dengan didukung sarana prasarana yang tangguh, diwujudkan dengan memastikan adanya kesinambungan pembangunan melalui kolaborasi semua pemangku kepentingan pembangunan.
Gambar 3. 3 17 Arah (Tujuan) Pembangunan
Untuk mewujudkan Visi INDONESIA Emas 2045, diperlukan pentahapan pembangunan agar pelaksanaannya terukur dan konsisten. Tahapan pertama pembangunan tahun 2025-2029 dilakukan dengan penguatan landasan transformasi. Tahapan kedua pembangunan tahun 2030-2034, setelah terwujudnya fondasi yang kuat, dilakukan akselerasi transformasi. Tahapan ketiga pembangunan tahun 2035-2039, INDONESIA memulai langkah untuk melakukan ekspansi global. Tahapan keempat tahun 2040-2045, INDONESIA berhasil mewujudkan INDONESIA Emas 2045.
Pada tahap pertama (2025-2029), terutama untuk mewujudkan transformasi tata kelola, diantaranya dilaksanakan melalui perbaikan kelembagaan dan penyempurnaan fondasi penataan regulasi serta pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi. Sementara dalam penguatan landasan supremasi hukum difokuskan dengan mencakup pada pembaharuan substansi hukum, pengembangan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila.
Gambar 3. 4 Kerangka Pikir Pilar Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2025-2045 -
Gambar 3. 5 Tahap Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2025-2045
Selanjutnya, agenda pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045 tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tahapan pembangunan pertama melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (“RPJMN 2025-2029”). Dalam agenda pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029, terdapat 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang merupakan Visi-Misi PRESIDEN terpilih pada tahun 2024. 8 Misi Asta Cita tersebut, yaitu:
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM):
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesehatan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
7. Memperkuat transformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan;
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Ke-8 Misi Asta Cita tersebut kemudian diterjemahkan menjadi 8 Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM sebagaimana Asta Cita atau Prioritas Nasional ke-1, terutama pada bidang HAM, dilakukan dengan cara:
1. Melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi;
2. Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3. Memprioritaskan pembuatan UU yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum;
4. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya; dan
5. Memperkuat perlindungan tenaga kerja INDONESIA, terutama di luar negeri.
Gambar 3. 6 Struktur Prioritas Nasional 1 “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM”
Dalam mewujudkan Asta Cita atau Prioritas Nasional ke-8 terkait “Memperkokoh Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan”, terutama pada bidang reformasi hukum, antara lain dilakukan dengan cara:
1. Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman;
2. Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
3. Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
4. Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik
5. Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.
6. Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan pedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi.
7. Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
8. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
Gambar 3. 7 Struktur Prioritas Nasional 7 “Memperkokoh Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan”
Berdasarkan Arah kebijakan dan Strategi pada agenda pembangunan nasional tersebut di atas, kemudian akan dijabarkan lebih lanjut dalam Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM, sebagai bentuk konkrit dukungan Komnas HAM dalam mendukung target dan pencapaian agenda pembangunan nasional.
3.2. Arah Kebijakan Dan Strategi Komnas HAM Untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis sebagaimana telah diuraikan dalam Bab II, maka diperlukan Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM. Arah Kebijakan dan Strategi adalah penjabaran urusan prioritas yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu yang menjadi tanggung jawab Komnas HAM disertai dengan strategi penyelesaiannya. Di sisi lain, Arah Kebijakan dan Strategi juga memuat isu-isu yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian sasaran strategis Komnas HAM dan merupakan permasalahan yang harus didahulukan penyelesaiannya, beserta serta langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut operasionalisasinya.
Untuk periode 2025-2029, Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM dirumuskan melalui identifikasi berbagai peristiwa dan tren yang dinilai dapat mempengaruhi kinerja Komnas HAM di masa yang akan datang. Mekanisme ini merupakan bagian dari metode Foresight, khususnya pada tahap pemindaian
horizon (horizon scanning). Selanjutnya, beberapa peristiwa dan tren tersebut dirangkum menjadi beberapa rumusan redaksional permasalahan yang dinilai perlu diselesaikan oleh Komnas HAM pada masa yang akan datang. Rumusan ini kemudian disepakati kembali melalui rapat-rapat pembahasan yang melibatkan internal Komnas HAM. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM dalam periode lima tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengarusutamaan nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintah, kegiatan bisnis, dan kehidupan masyarakat.
Meningkatkan pengarusutamaan nilai-nilai HAM merupakan bagian penting bagi pembangunan yang menghargai martabat individu dan memperkuat harmoni sosial. Tanpa penerapan yang konsisten, kesenjangan sosial dan pelanggaran HAM dapat semakin meluas, merugikan masyarakat, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaku usaha. Komnas HAM dalam meningkatkan pengarusutamaan nilai-nilai HAM akan berkoordinasi dengan K/L yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Koordinasi ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas, sehingga upaya pengarusutamaan HAM dapat lebih efektif dan terintegrasi. Strategi selanjutnya adalah sosialisasi yang lebih luas terhadap SNP HAM baik kepada penyelenggara pemerintah maupun sektor bisnis. Dengan memahami SNP HAM, mereka dapat lebih baik dalam menjalankan peran masing-masing sambil memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Hal ini termasuk mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kebijakan yang mengedepankan nilai- nilai HAM dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, Komnas HAM juga akan mengembangkan indikator untuk mengukur tingkat kesesuain nilai-nilai HAM dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PUU), penyelenggaraan pemerintah, dan praktik bisnis. Indikator ini akan membantu dalam memantau dan mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai HAM diintegrasikan ke dalam berbagai sektor.
Ada pun pengarusutamaan nilai-nilai HAM kepada masyarakat, Komnas HAM akan bekerjasama dengan universitas untuk mengoptimalisasi Sistem Informasi Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (Pusdahamnas). Komnas HAM juga akan mengoptimalkan program-program yang berfokus pada peningkatan pemahaman dan kesadaran HAM di masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, seperti PAHAMI dan PeSan HAM. Terakhir, posisi kelembagaan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penilaian HAM di
INDONESIA perlu diperkuat di dalam UU no. 39 tahun 1999. Dengan memiliki kewenangan yang lebih jelas dan kuat, Komnas HAM dapat lebih efektif dalam melakukan pemantauan, evaluasi dan penegakan nilai-nilai di berbagai sektor, sehingga integrasi HAM dalam kebijakan publik dan praktik bisnis dapat terwujud.
2. Memperkuat penanganan pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial dan mendorong pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat.
Penangan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial adalah langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan, pelaku dituntut, dan hak-hak korban dipenuhi. Tanpa penanganan yang memadai, korban pelanggaran HAM akan terus mengalami ketidakadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan melemah. Sebagai upaya memperkuat penanganan HAM berat melalui mekanisme yudisial terdapat beberapa strategi yang akan Komnas HAM lakukan. Pertama, Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyamakan persepsi mengenai prosedur penyelesaian pelanggaran HAM berat. Koordinasi ini memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak terhambat oleh perbedaan pandangan atau kendala prosedural. Dengan sinergi yang kuat dengan Kejaksaan, proses hukum dapat berjalan lebih efektif.
Kedua, peningkatan kompetensi pegawai Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Hal ini penting karena penyelidikan yang akurat dan komprehensif menjadi dasar dalam penyusunan berkas penyelidikan yang kuat untuk diberikan kepada Kejaksaan. Selain itu, diperlukan juga identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung tugas penyelidik dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Di sisi lain, penguatan peran Komnas HAM dalam UU No.26 tahun 2000 perlu didorong agar mencakup wewenang untuk melakukan penyidikan, termasuk upaya paksa seperti penahanan atau penyitaan barang bukti. Dengan kewenangan yang lebih luas, Komnas HAM dapat lebih efektif dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Ada pun terkait dengan upaya mendorong pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, Komnas HAM akan mengoptimalkan penerbitan Surat Keputusan Komisi Penyelidikan (SKKP HAM) dan berkoordinasi dengan LPSK untuk memenuhi hak perlindungan korban. Langkah ini menjadi bagian penting dari pemulihan keadilan bagi korban, yang merupakan esensi dari penyelesaian pelanggaran HAM berat.
3. Meningkatkan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah Penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintah merujuk pada upaya yang dilakukan untuk mengatasi dan memberikan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang serius, yang sering kali melibatkan tindakan kekerasan, penghilangan orang secara paksa, atau pelanggaran hak-hak mendasar lainnya. Penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintah mencerminkan komitmen untuk pemerintah sebagai duty bearer untuk menghormati, melindungi dan memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban. Dalam penyelesaian pelanggaran HAM, setidaknya menunjukan adanya komitmen negara dengan didukung melalui mekanisme penyelesaian berdasarkan hasil temuan atau rekomendasi, berfokus kepada pemulihan hak-hak korban, serta jaminan ketidak berulangan oleh pemerintah.
4. Memperkuat jaminan pelindungan hak atas kesejahteraan, penghidupan yang layak, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan pelindungan hak atas kesejahteraan, penghidupan yang layak, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
Konstitusi INDONESIA menjamin hak-hak atas kesejahteraan, penghidupan yang layak, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memperkuat jaminan atas hak-hak ini menjadi manifestasi dalam pelaksanaan konstitusi yang harus diwujudkan dan sebagai komitmen internasional INDONESIA dalam perjanjian-perjanjian global terkait hak asasi manusia.
5. Memperkuat jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar Jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman maupun kebebasan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah. Hak-hak tersebut melekat kepada setiap individu. Tanggung jawab negara untuk melindungi hak atas keadilan misalnya menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan wewenang pemerintah, bebas dari penyiksaan dan tindakan diskriminasi, memperoleh bantuan hukum dan akses terhadap peradilan, serta setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Dalam mewujudkan hak atas rasa aman bagi setiap negara, pemerintah misalnya menjamin bahwa negara bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warga negaranya.
Hal ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman dan pelanggaran hak lainnya.
Sementara pelindungan terhadap kebebasan dasar meliputi kewajiban negara untuk
menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk memenuhi. Adapun yang dimaksud dengan kebebasan dasar misalnya hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, hak untuk beragama dan berkeyakinan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk berpendapat dan berekspresi, maupun hak untuk tidak dituntut tanpa dasar hukum.
6. Memperkuat pengakuan dan pelindungan pembela HAM Pembela HAM menjadi peran penting dalam penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di INDONESIA. Peran penting tersebut kerap kali tidak dapat dijalankan secara optimal karena tidak memadainya terhadap keamanan dan keselamatan para pembela HAM. Dalam Pasal 28 Ayat 4 UNDANG-UNDANG Dasar 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Namun, INDONESIA secara khusus belum memiliki aturan tentang perlindungan bagi para Pembela HAM. Dan minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah terkait eksistensi dan kontribusi Pembela HAM dalam pemajuan dan penegakan HAM di INDONESIA menjadi faktor meningkatnya kerentanan terhadap Pembela HAM.
Isu pelindungan Pembela HAM menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM berupaya untuk mendorong Pemerintah untuk memasukan materi muatan yang mengatur perlindungan Pembela HAM dalam perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan perubahan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM dengan menyesuaikan konteks kondisi saat ini, melakukan pemantauan terhadap situasi Pembela HAM untuk memastikan adanya perlindungan yang efektif, membentuk mekanisme gerak cepat dan sistem informasi sebagai upaya perlindungan dalam kondisi darurat melalui jaringan lokal nasional yang terintegrasi, dan melakukan sosialisasi SNP terkait Pembela HAM secara lebih luas kepada penyelenggara pemerintahan dan publik.
7. Memperkuat tanggung jawab pemerintah dan penghormatan sektor bisnis terhadap hak asasi manusia dalam tata kelola agraria, sumber daya alam, dan lingkungan yang berkelanjutan Pelaksanaan praktik bisnis tidak hanya untuk menguntungkan secara ekonomi, namun juga menghormati hak-hak individu, masyarakat dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah dalam hal ini berperan dan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa adanya kebijakan dan regulasi yang memastikan penyelenggaraan praktik bisnis dan bertanggung
jawab dan berkeadilan, termasuk menyediakan mekanisme dan upaya untuk mencegah adanya pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat aktivitas bisnis di sektor agraria dan sumber daya alam serta upaya dan mekanisme pemulihan apabila telah terjadi pelanggaran hak-hak akibat praktik bisnis. Di sisi lain, pemerintah juga wajib memastikan bahwa dalam mewujudkan pembangunan nasional oleh negara, dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan memperhatikan hak-hak individu, masyarakat, lingkungan serta menghindari berbagai potensi konflik agraria dan sumber daya alam dengan kekerasan.
Dengan memperkuat tanggung jawab pemerintah dan penghormatan sektor bisnis terhadap hak asasi manusia, INDONESIA dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana hak-hak individu dilindungi dan dihormati dalam setiap aspek tata kelola agraria dan sumber daya alam
8. Memperkuat penyelenggaraan HAM sebagai bagian upaya mewujudkan perdamaian di Papua Berdasarkan hasil pengamatan situasi HAM di Papua, Komnas HAM menemukan bahwa masih terjadi banyak konflik kekerasan dan konflik bersenjata. Konflik yang dimaksud masih terjadi antara aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata, sedangkan kekerasan terjadi terhadap masyarakat sipil melalui penggunaan kekerasan dalam menangani aktivitas berekspresi warga Papua. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM untuk mendorong kondisi HAM yang kondusif di Papua. Terhadap permasalahan HAM di Papua tersebut, strategi pertama yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah dengan memperkuat penanganan kasus pelanggaran HAM. Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Papua mendapatkan perhatian yang tinggi dan tidak terabaikan. Dalam hal ini, Komnas HAM akan memperkuat fungsi penegakan ham yang dimilikinya, baik secara kuantitas maupun kualitas, serta mendorong penyelesaiannya oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
Selanjutnya, strategi yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah dengan menaruh fokus pada pembenahan tata kelola otonomi khusus di Papua. Saat ini, provinsi di Papua telah melalui pemekaran, sehingga menjadi berjumlah 6 (enam) provinsi. Kondisi ini pada akhirnya menjadi sumber terjadinya konflik penguasaan atas tanah. Oleh karena itu, Komnas HAM
perlu mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah untuk mengupayakan perdamaian di Papua.
9. Memperkuat kelembagaan Komnas HAM sebagai NHRI Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 39/1999, pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi, sedangkan Sekretariat Jenderal berperan dalam memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. Meski demikian, pada prakteknya pegawai pada biro-biro di bawah Sekjen Komnas HAM menjadi pelaksana kegiatan serta bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja Komnas HAM. Praktek ini tentunya perlu dikembalikan pada dasar hukum pengaturannya dimana pelaksanaan kegiatan Komnas HAM berada di bawah tanggung jawab subkomisi. Dalam hal subkomisi hendak melibatkan pegawai pada biro-biro terkait dalam pelaksanaan kegiatan Komnas HAM, maka hal tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan pemberian mandat, sehingga wewenang tersebut dapat diberikan secara sah dan subkomisi tetap memegang tanggung jawab sebagai pemberi mandat.
Selain itu, struktur organisasi Komnas HAM masih belum menyesuaikan dengan prinsip structure follow function. Saat ini, subkomisi yang ada belum sesuai dengan jumlah fungsi yang dimiliki oleh Komnas HAM. Oleh karena itu, selain mekanisme kerja, Komnas HAM juga perlu melakukan pembenahan struktur organisasi agar sesuai dengan dasar hukum Komnas HAM. Hal lain yang juga perlu diperkuat adalah terkait manajemen SDM Komnas HAM.
Komnas HAM perlu melakukan identifikasi terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas para pegawainya serta pemetaan atas jenjang karir dan kebutuhan pegawainya.
Tabel 3. 1 Arah Kebijakan dan Strategi Komnas HAM 2025-2029 No.
Arah Kebijakan Strategi
1. Peningkatan Pengarusutamaan Nilai- Nilai HAM dalam Penyelenggaraan Pemerintah, Kegiatan Bisnis dan Kehidupan Masyarakat ● Meningkatkan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholders terkait untuk meningkatkan pengarusutamaan prinsip- prinsip HAM yang berdampak.
● Secara masif menyebarluaskan SNP HAM dengan dukungan teknologi informasi dan cara-cara yang kreatif dan inovatif kepada pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat.
No.
Arah Kebijakan Strategi ● Mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pengarusutamaan HAM.
● Kerjasama dengan universitas, masyarakat sipil, lainnya untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip HAM ● Merumuskan indikator untuk mengukur tingkat kesesuaian prinsip-prinsip HAM (Penilaian HAM) terhadap penyusunan PUU, penyelenggaraan pemerintahan, dan praktik bisnis.
● Mengoptimalkan program-program peningkatan pemahaman dan kesadaran HAM Masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, seperti PAHAMI dan PeSan HAM.
● Memperkuat posisi kelembagaan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penilaian HAM di INDONESIA.
2. Penguatan Penanganan Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Yudisial dan Mendorong Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat ● Meningkatkan kualitas dan mekanisme penanganan pelanggaran HAM berat ● Meningkatkan kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia Komnas HAM terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat ● Mengidentifikasi kebutuhan sarana- prasarana yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai penyelidik pelanggaran HAM Berat ● Mendorong penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 ● Meningkatkan dan memastikan pemenuhan hak-hak korban sebagai wujud keadilan transisional, salah satunya melalui penerbitan SKKP HAM.
3. Peningkatan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah ● Membentuk tim penilai kepatuhan rekomendasi
No.
Arah Kebijakan Strategi
● Menyusun mekanisme dan alat ukur penilaian rekomendasi ● Mendorong stakeholders terkait untuk menindaklanjuti temuan dan/atau rekomendasi Komnas HAM mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM ● Memantau keberlanjutan atau tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diterbitkan.
4. Penguatan Jaminan Pelindungan Hak atas Kesejahteraan, Penghidupan yang Layak, serta Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat ● Mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa dalam setiap aspek pembangunan nasional telah mengintegrasikan prinsip- prinsip HAM ● Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan publik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berpotensi melanggar HAM.
● Mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
● Melakukan kerjasama dengan stakeholders terkait untuk memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan secara inklusif dengan memperhatikan dan melindungi kebutuhan khusus kelompok rentan.
5. Penguatan Jaminan Pelindungan Hak atas Keadilan, Rasa Aman, dan Kebebasan Dasar.
● Menyusun tools atau alat ukur penilai kebijakan atau regulasi yang berpotensi menghambat dan melanggar jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar.
● Melakukan kajian evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan regulasi yang menghambat dan melanggar jaminan
No.
Arah Kebijakan Strategi pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar.
● Menguatkan pemberian rekomendasi kepada pemerintah terhadap temuan kebijakan dan regulasi yang menghambat dan melanggar jaminan pelindungan hak atas keadilan, rasa aman, dan kebebasan dasar.
6. Penguatan Pengakuan dan Pelindungan Pembela HAM.
● Mendorong Pemerintah untuk memasukan materi muatan yang mengatur perlindungan Pembela HAM dalam perubahan UNDANG-UNDANG mor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ● Melakukan perubahan terhadap peraturan internal Komnas HAM yaitu Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM dengan menyesuaikan berbagai keterancaman yang dialami oleh pembela HAM. Revisi perlu melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan korban serta menambahkan definisi ancaman, serangan, prinsip, ruang lingkup, dan prosedur perlindungan yang lebih efektif ● Melakukan pemantauan terhadap situasi Pembela HAM untuk memastikan adanya perlindungan yang efektif ● Membentuk mekanisme gerak cepat dan sistem informasi sebagai upaya perlindungan dalam kondisi darurat melalui jaringan lokal nasional yang terintegrasi ● Melakukan sosialisasi SNP terkait Pembela HAM secara lebih luas kepada penyelenggara pemerintahan dan publik
7. Penguatan Tanggung Jawab Pemerintah dan Penghormatan Sektor Bisnis terhadap Hak Asasi Manusia ● Mendorong penguatan kebijakan dan regulasi di bidang agraria, lingkungan, dan sumber daya alam agar sesuai dengan
No.
Arah Kebijakan Strategi dalam Tata Kelola Agraria, SDA, dan Lingkungan yang Berkelanjutan.
prinsip-prinsip HAM serta memuat tanggung jawab negara dan sektor bisnis ● Mendorong kepatuhan sektor bisnis terhadap prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan aktivitas bisnis.
● Menjamin adanya mekanisme pemulihan oleh pemerintah dan korporasi apabila terdapat pelanggaran hak akibat pembangunan.
● Menyusun roadmap atau peta jalan pembangunan nasional berbasis HAM
8. Penguatan Penyelenggaraan HAM sebagai Bagian Upaya Mewujudkan Perdamaian di Papua.
● Mendorong Pemerintah Daerah di provinsi Papua dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan implementasi otonomi khusus.
● Penguatan penanganan situasi ham, terutama dalam konteks penanganan pelanggaran HAM di Papua.
● Melakukan pengumpulan data yang berkualitas terhadap situasi HAM di Papua ● Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dialog damai di Papua ● Mendorong dibentuknya kebijakan dan regulasi terkait tata kelola wilayah adat dan sumber daya alam, termasuk proses penyelesaian sengketa dan verifikasi terkait sumber daya alam di wilayah adat
9. Penguatan Kelembagaan Komnas HAM sebagai NHRI ● Meningkatkan mekanisme kerja internal antara subkomisi sebagai pelaksana kegiatan dan Sekretariat Jenderal dalam memberikan dukungan teknis administratif ● Melakukan harmonisasi pengaturan dan konsep terkait dengan pembentukan Perwakilan Komnas HAM, Kantor Sekretariat Sekretariat Komnas HAM di daerah Komnas, dan Kantor Penghubung Komnas HAM di daerah
No.
Arah Kebijakan Strategi ● Melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengedepankan pendekatan “structure follow function” dan “money follow program” dengan berbasis “cost effectiveness and quality of spending” ● Penguatan dasar hukum dan wewenang Komnas HAM dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran HAM.
● Melakukan Identifikasi dan pemenuhan kebutuhan Manajemen SDM Komnas HAM, termasuk melaksanakan Anjab-ABK secara berkala, menyusun HCDP, rencana pengembangan karir pegawai, penerapan sistem merit, dan penyusunan standar kompetensi jabatan ● Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kelembagaan dan SOTK Komnas HAM.
3.3. Kerangka Regulasi Sehubungan dengan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komnas HAM membutuhkan adanya penguatan kerangka regulasi yang merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM secara umum. Kerangka regulasi ini berperan untuk mendukung pencapaian misi lembaga Komnas HAM yang kuat dalam hal penguatan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM demi mencapai terciptanya Fondasi HAM yang Kokoh, Inklusif, dan Akuntabel untuk Mengembangkan Kondisi HAM yang Kondusif dalam 5 (lima) tahun ke depan. Adapun kerangka regulasi yang disusun oleh Komnas HAM sebagai berikut:
Tabel 3. 2 Kerangka Regulasi Komnas HAM Tahun 2025-2029 Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Komnas HAM Landasan Filosofis:
Pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait tindak lanjut rekomendasi bertujuan menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan. Ketika rekomendasi dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, pelanggaran HAM berisiko terus berlanjut tanpa pemulihan yang adil bagi korban.
Secara filosofis, ini berakar pada nilai-nilai keadilan dan prinsip tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa kewajiban moral dan legal untuk menghormati HAM dipenuhi.
Landasan Sosiologis:
Secara sosiologis, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM mengakibatkan ketidakpuasan publik, terutama bagi para korban dan keluarga mereka. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan negara sebagai pelindung hak asasi manusia. Dalam konteks ini, peraturan tindak lanjut bertujuan memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat, memastikan bahwa upaya penegakan Pengaturan dalam hal:
1. Menguatkan tindaklanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM agar dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait yang menerima rekomendasi dari Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM
Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait HAM tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi juga diimplementasikan secara nyata untuk memulihkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, rekomendasi Komnas HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, tidak adanya peraturan yang mengatur secara tegas tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang menghambat penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Komnas HAM (Perkom) yang mengatur mekanisme dan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini. Perkom ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa rekomendasi Komnas HAM memiliki efek yang mengikat secara hukum, tidak hanya menjadi panduan moral.
Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun Landasan Filosofis:
Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan harus didasari oleh prinsip keadilan, transparansi, dan Pengaturan dalam hal:
1. Pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait 2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan
akuntabilitas. Pemantauan dan penyelidikan yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terdeteksi dan ditangani dengan baik. Dengan filosofi ini, revisi diharapkan dapat menghasilkan prosedur yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemantau hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Dalam konteks sosiologis, masyarakat kini semakin menyadari pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Namun, hambatan dalam pemantauan yang ada saat ini telah menyebabkan ketidakpuasan dan skeptisisme di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, revisi ini penting untuk memastikan bahwa Komnas HAM dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan relevan, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan Komnas HAM.
Subkomisi Penegakan HAM.
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi terhadap Peraturan Komnas HAM sangat penting untuk memperbarui dan menyesuaikan prosedur pemantauan dan penyelidikan dengan perkembangan hukum dan kebijakan terkini. Ketentuan yang ada saat ini tidak lagi memadai dan tidak sesuai dengan dinamika kasus yang muncul. Oleh karena itu, revisi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan menjamin bahwa semua tindakan pemantauan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan lainnya yang relevan.
Dengan demikian, revisi ini tidak hanya akan memperkuat fungsi pemantauan Komnas HAM tetapi juga meningkatkan integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hak asasi manusia di INDONESIA.
Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Landasan Filosofis:
Revisi Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia harus didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, sehingga para pihak dapat mencapai Pengaturan dalam hal:
1. Pedoman teknis pelaksanaan mediasi oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
2. Mahkamah Agung (agar MA menerbitkan surat edaran
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/ 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
kesepakatan yang adil. Filosofi ini berakar pada pemahaman bahwa mediasi bukan hanya sekadar proses penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya untuk memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar.
Landasan Sosiologis:
Dalam konteks sosiologis, masyarakat INDONESIA semakin menyadari pentingnya hak asasi manusia dan tuntutan terhadap keadilan yang lebih transparan dan responsif. Namun, hambatan dalam proses mediasi saat ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil yang dicapai.
Perubahan sosial yang cepat dan kompleksitas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia memerlukan prosedur mediasi yang adaptif dan relevan. Revisi ini akan memastikan bahwa mediasi dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, memenuhi harapan masyarakat akan keadilan, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses mediasi.
Landasan Yuridis:
yang bersesuaian dengan UU 39/1999 terkait mediasi)
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Secara yuridis, revisi Peraturan Komnas HAM ini sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang berkembang dan untuk memastikan bahwa semua tindakan mediasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mediasi dan penyelesaian sengketa.
Mengingat bahwa pedoman yang ada saat ini tidak lagi relevan,
diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong implementasi mediasi yang lebih efektif. Dengan dasar hukum yang jelas dan terperinci, proses mediasi diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung penegakan hak asasi manusia di INDONESIA Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Penilaian HAM Landasan Filosofis:
Filosofi di balik pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian HAM berakar dari keyakinan bahwa penegakan dan pemajuan hak asasi manusia harus dapat diukur dan dievaluasi. Penilaian HAM memberikan suatu kerangka untuk menilai apakah pemangku kewajiban telah melaksanakan tanggung jawab mereka dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan memiliki sistem penilaian yang jelas, diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan Pengaturan dalam hal:
1. Pelaksanaan penilaian HAM oleh Komnas HAM terhadap para pihak terkait sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) dalam rangka memastikan capaian dan evaluasi pemenuhan pemajuan dan penegakan HAM kepada pemilik hak (rights holder) 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait perbaikan berkelanjutan dalam praktek hak asasi manusia..
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, penilaian HAM memungkinkan identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh individu dan kelompok dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga pemerintah, penilaian ini menciptakan ruang dialog yang penting untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai tantangan dan kebutuhan yang ada. Hal ini juga dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi isu-isu hak asasi manusia.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang penilaian HAM menjadi alasan penting untuk segera mengatur hal ini melalui Peraturan Komnas HAM. Sebelumnya, konsep audit HAM tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan legitimasi hukum, sehingga penilaian HAM menjadi solusi yang lebih tepat. Dengan MENETAPKAN
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Peraturan ini, penilaian HAM akan mendapatkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Ini juga memberikan jaminan bahwa pemangku kewajiban dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dalam hal pemenuhan hak asasi manusia.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Standar Norma Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis:
Filosofi pembentukan peraturan ini berfokus pada perlunya adanya standar yang jelas dan komprehensif dalam pengaturan hak asasi manusia. Standar ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam memahami dan menerapkan hak asasi manusia secara konsisten. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM mengenai SNP, diharapkan hak asasi manusia dapat dijadikan pedoman dalam setiap tindakan, kebijakan, dan praktik yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak individu.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, masyarakat INDONESIA memiliki keragaman yang tinggi dalam hal budaya, agama, dan nilai-nilai sosial. Standar yang disusun Pengaturan dalam hal:
1. Panduan atau standardisasi penyusunan Standar Norma Pengaturan (SNP) agar sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan
2. Mandat pengesahan SNP melalui Peraturan Komisi Nasional HAM 2025- 2026 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait harus mampu mencerminkan keragaman ini dan menjawab kebutuhan serta tantangan yang dihadapi oleh berbagai kelompok masyarakat.
Dengan adanya pengaturan yang jelas melalui SNP, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi mereka, serta memberikan panduan bagi institusi dan lembaga dalam melaksanakan fungsi mereka terkait perlindungan hak asasi manusia
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengatur pentingnya pengaturan norma dalam pembentukan peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peraturan yang ditetapkan harus berdasarkan pada norma yang jelas dan dapat diterima secara hukum. Dengan demikian, SNP yang telah disusun perlu disesuaikan dengan ketentuan ini dan ditetapkan melalui Peraturan Komnas HAM. Ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan hak asasi manusia di INDONESIA, serta memastikan bahwa setiap norma yang diterapkan memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Pengkajian dan Penelitian Landasan Filosofis:
Filosofi di balik pembentukan peraturan ini berfokus pada pentingnya penelitian dan pengkajian dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Kegiatan ini merupakan alat untuk memahami isu-isu hak asasi manusia secara mendalam, serta untuk memberikan rekomendasi yang berlandaskan pada data dan fakta. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan pengkajian dan penelitian dapat dilakukan secara terencana dan sistematis, mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan isu-isu hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Dari sudut pandang sosiologis, pengkajian dan penelitian sangat diperlukan untuk menangkap dinamika dan tantangan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat. Berbagai kegiatan yang telah dilakukan selama ini perlu dievaluasi agar lebih fokus pada kebutuhan masyarakat.
Peraturan ini akan membantu dalam merumuskan metodologi dan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks lokal, sehingga hasil penelitian dapat diterapkan secara efektif untuk memajukan hak asasi manusia di INDONESIA Pengaturan dalam hal:
1. Cakupan, tugas dan substansi fungsi pengkajian dan penelitian oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemajuan hak asasi manusia. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, di mana beberapa kegiatan pengkajian dan penelitian tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas HAM tentang Pengkajian dan Penelitian, diharapkan substansi dan fokus kegiatan ini dapat dirumuskan dengan jelas, memberikan kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait terkait Pendidikan dan Penyuluhan Landasan Filosofis:
Filosofi pembentukan peraturan ini berakar pada prinsip penegakan hak asasi manusia yang mencakup aspek pendidikan dan penyuluhan.
Pendidikan merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka, sedangkan penyuluhan berfungsi untuk memberikan informasi yang relevan dan akurat mengenai hak asasi manusia. Dengan adanya peraturan yang jelas, kegiatan penyuluhan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif, Pengaturan dalam hal:
1. Cakupan, tugas dan substansi fungsi pendidikan dan penyuluhan oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait sehingga masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi mereka.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, masyarakat INDONESIA memiliki latar belakang yang beragam, dan pemahaman tentang hak asasi manusia yang bervariasi. Oleh karena itu, penyuluhan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM tentang Penyuluhan, diharapkan dapat meningkatkan fokus dan kualitas kegiatan penyuluhan yang dilakukan, serta memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berorientasi pada peningkatan kesadaran masyarakat tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya penyuluhan hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi Komnas HAM.
Namun, selama ini, terdapat berbagai kegiatan penyuluhan yang tidak konsisten dengan ketentuan tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait HAM tentang Penyuluhan, pengkajian lebih lanjut dapat dilakukan untuk merumuskan substansi dan fokus penyuluhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM. Ini juga akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di masa depan.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Perwakilan Komnas HAM di Daerah
Landasan Filosofis:
Filosofi di balik pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah berakar pada prinsip keadilan dan aksesibilitas hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Dengan adanya perwakilan di daerah, diharapkan hak-hak masyarakat dapat terjamin secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang menekankan pada partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, pembentukan perwakilan ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali terjadi di tingkat daerah. Dengan adanya perwakilan, masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia dapat mengakses Pengaturan dalam hal:
1. Perluasan wewenang Komnas HAM di daerah tidak hanya melalui Sekretariat di Provinsi namun menjadi Kantor Perwakilan di daerah yang menjadi perpanjangan tangan Komnas HAM di pusat
2. Pengesahan Komnas HAM melalui Perkom
3. Kedudukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah berada di bawah Subkomisi Komnas HAM 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
2. Kementerian Pendayaguna an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait bantuan dan pengaduan secara lebih dekat dan cepat. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM, yang dianggap mampu memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara lebih efektif.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa perwakilan Komnas HAM dapat dibentuk di daerah untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Kondisi saat ini, di mana hanya ada Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, mengindikasikan bahwa pelaksanaan fungsi lembaga ini belum optimal.
Pembentukan perwakilan di daerah, melalui penerbitan Peraturan Komnas HAM, akan memenuhi ketentuan hukum yang ada dan mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU secara lebih merata.
Revisi Keputusan
No.
48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM Landasan Filosofis:
Revisi Keppres 48/2001 berlandaskan pada nilai- nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pemerintahan.
Pengaturan dalam hal:
1. Peran dan hubungan hukum antara Sekretariat Jenderal Komnas HAM dengan biro dan subkomisi di Komnas 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1. Sekretariat Negara
2. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Seiring dengan perkembangan masyarakat dan tantangan baru dalam penegakan hak asasi manusia, struktur organisasi dan hubungan fungsional antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi perlu disesuaikan. Pemberian mandat dari Subkomisi kepada Sekretariat Jenderal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dukungan teknis yang diberikan relevan dan efektif dalam menghadapi berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Secara sosiologis,
penting untuk mencerminkan dinamika dan kompleksitas permasalahan hak asasi manusia di INDONESIA.
Dalam konteks masyarakat yang terus berkembang, perubahan dalam struktur dan jumlah biro serta nomenklatur yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual akan meningkatkan responsivitas Komnas HAM terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Komnas HAM sebagai lembaga yang mampu memberikan solusi dan layanan yang sesuai dengan konteks sosial yang ada.
HAM dalam melaksanaka tugas, fungsi dan wewenang
2. Penerimaan mandat dari subkomisi untuk dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM
3. Nomenklatur dan jumlah biro yang lebih relevan dengan kondisi terkini
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Landasan Yuridis:
Dari perspektif yuridis, revisi terhadap Keppres 48/2001 harus mengacu pada perkembangan hukum yang telah terjadi sejak tahun 2001, termasuk perubahan regulasi dan kebijakan terkait hak asasi manusia di INDONESIA. Penegasan hubungan hukum antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi sangat penting untuk menghindari ambigu dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berjalan efektif. Selain itu, peraturan baru harus konsisten dengan UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Revisi terhadap Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komnas HAM
Landasan Filosofis:
Revisi ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan pada keadilan, kesetaraan, dan efektivitas. Struktur Subkomisi yang baru diharapkan dapat mencerminkan dan mendukung fungsi-fungsi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dengan menerapkan prinsip "structure follows function," revisi ini menciptakan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan dalam pelaksanaan hak asasi manusia, Pengaturan dalam hal:
1. Perubahan struktur subkomisi yang ada di Komnas HAM menyesuaikan fungsi
2. Penyesuaian tata tertib dengan perubahan struktur yang ada 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1. Kementerian Hukum dan HAM
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai universal yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, perubahan ini penting untuk mencerminkan dinamika sosial dan kompleksitas masalah hak asasi manusia yang dihadapi oleh masyarakat INDONESIA saat ini.
Dengan mempertimbangkan berbagai fungsi Komnas HAM, struktur Subkomisi yang baru akan memungkinkan lembaga ini untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif terhadap permasalahan yang ada. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengaduan, pemantauan, dan mediasi terkait pelanggaran hak asasi manusia, sehingga memperkuat legitimasi dan kredibilitas Komnas HAM di mata publik.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi terhadap Perkom 2/2019 harus sesuai dengan kerangka hukum yang lebih tinggi, termasuk UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait perundang-undangan lainnya yang mengatur kelembagaan dan fungsi Komnas HAM. Penjelasan mengenai hubungan hukum antara Komnas HAM sebagai lembaga dengan Sekretariat Jenderal sebagai badan juga perlu diatur dengan jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, revisi ini harus mengakomodasi ketentuan yang relevan dengan perkembangan hukum terkini, serta menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM Revisi terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; dan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Landasan Filosofis:
Dalam rangka mendorong nilai-nilai hak asasi manusia yang diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen internasional lainnya.
Revisi tersebut mencerminkan komitmen untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di INDONESIA, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Adanya revisi ini menunjukkan respons Komnas HAM terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang, yang mengharuskan adaptasi dan inovasi dalam struktur dan tata kerja lembaga di Komnas HAM, terutama dalam hal memperluas Pengaturan dalam hal:
1. Memastikan peran dan hubungan hukum Sekretariat Jenderal dengan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah
2. Kedudukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah di bawah Sekretariat Jenderal
3. Pembentukan kantor Komnas HAM di IKN yang kedudukannya di bawah Sekretariat Jenderal Komnas HAM dan sifatnya terbatas serta sementara 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
1. Kementerian Pendayaguna an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Di Provinsi
peran Komnas HAM secara lebih strategis hingga di level daerah.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, revisi peraturan ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Dalam konteks masyarakat INDONESIA yang multikultural dan multietnis, pembentukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di berbagai provinsi bertujuan untuk mendekatkan layanan dan advokasi hak asasi manusia kepada masyarakat lokal. Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan akurat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah-daerah, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemajuan hak asasi manusia.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi terhadap kedua peraturan ini harus berlandaskan pada UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UNDANG-UNDANG No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Peraturan ini harus
Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait konsisten dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan memberikan kerangka yang jelas untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM.
Revisi ini juga harus memperhatikan peraturan- peraturan lain yang relevan, termasuk peraturan terkait administrasi negara dan layanan publik, untuk memastikan bahwa struktur dan tata kerja yang baru efektif, efisien, dan akuntabel.
Disisi lain, berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 89 Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang dalam hal pengkajian dan penelitian, yakni melakukan studi terhadap instrumen internasional dan peraturan perundang-undangan untuk memberikan saran terkait aksesi, ratifikasi, pembentukan, perubahan, atau pencabutan aturan yang berhubungan dengan HAM. Dalam prosesnya Komnas HAM dapat bekerja sama dengan berbagai organisasi di tingkat nasional, regional, dan internasional. Sebagaimana diketahui bahwa Komnas HAM tidak berkedudukan sebagai instansi pemrakarsa pembentukan/perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, maka dari itu Komnas HAM dapat turut andil dalam perumusan peraturan perundang-undangan melalui fungsi pengkajian dan penelitian. Adapun perhatian Komnas HAM untuk menerbitkan rekomendasi pembentukan/perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Tabel 3. 3 Daftar Peraturan PerUU yang direkomendasikan dibentuk/diubah/dicabut Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan Rekomendasi Perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis:
Perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu memiliki hak asasi yang tidak dapat diabaikan oleh negara maupun entitas lainnya.
Filosofi ini merujuk pada konsep keadilan sosial, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warganya tanpa terkecuali.
Dalam konteks ini, penguatan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang menilai dan menindaklanjuti pelanggaran HAM adalah upaya untuk menegakkan keseimbangan hak antara negara, masyarakat, dan korporasi.
Prinsip pemberdayaan masyarakat sebagai pembela HAM juga berakar pada filosofi partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Secara sosiologis, perubahan ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan hak asasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Perkembangan kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara Penguatan Wewenang Komnas HAM dalam hal:
1. Melakukan penilaian secara tunggal dan tidak tumpang tindih dengan institusi lainnya mengenai apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM atau tidak dan siapa yang dapat melakukan tindak lanjut atas penilaian tersebut.
2. Menempuh upaya hukum terhadap para pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM.
3. Memastikan adanya subkomisi dalam struktur organisasi Komnas HAM.
Penambahan pengaturan dalam hal:
1. Perlindungan masyarakat sebagai pembela HAM.
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan (korporasi), memerlukan regulasi yang jelas dan tegas. Penguatan peran Komnas HAM dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pembela HAM mencerminkan tuntutan partisipasi publik yang lebih besar dalam penegakan hukum HAM.
Selain itu, penambahan pengaturan mengenai kantor perwakilan Komnas HAM menjawab kebutuhan masyarakat daerah yang kerap menghadapi hambatan akses terhadap keadilan.
Sosiologisnya, perubahan ini merefleksikan ketimpangan akses keadilan yang perlu diatasi dengan penguatan wewenang Komnas HAM.
Landasan Yuridis:
1. Hingga saat ini belum ada kerangka regulasi yang memberikan penegasan bahwa satu- satunya lembaga di INDONESIA yang berwenang menilai apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM atau tidak adalah Komnas HAM. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi tumpang tindih penerapan kewenangan antara Komnas HAM dan instansi pemerintah, antara lain Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini telah menerbitkan Permenkumham yang memberikan kewenangan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM, melakukan mediasi pelanggaran HAM, dan pengaduan HAM. Hal serupa juga dilakukan di bidang pemajuan HAM, contohnya Permenkumham tentang Kota Ramah HAM dan penyusunan indeks HAM.
2. Hingga saat ini belum ada kerangka regulasi yang memberikan penegasan wewenang/legal standing Komnas HAM untuk menempuh upaya hukum (melalui permohonan penetapan pengadilan atau gugatan) terhadap lembaga pemerintah dan pelaku usaha, serta non state actor untuk memberikan remedi (pembayaran)
2. Wewenang Kantor Perwakilan Komnas HAM dalam peraturan turunannya.
3. Pihak korporasi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan pelanggaran HAM.
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM.
3. UU No. 39 Tahun 1999 telah mengatur ketentuan Partisipasi Masyarakat pada Bab VIII. Namun ketentuan ini belum mencakup perlindungan masyarakat sebagai pembela HAM yang memberikan definisi pembela ham dan mendelegasikan pengaturannya lebih lanjut dalam Peraturan Komnas HAM.
4. Pasal 76 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah, namun tidak ada ketentuan lebih lanjut yang mendelegasikan pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah melalui peraturan turunan.
5. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP 2023) telah mengenal pertanggungjawaban korporasi dimana korporasi dapat menjadi subjek Tindak Pidana. Namun, subjek pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 hanya terdiri dari orang perorangan atau kelompok orang termasuk aparat negara. Oleh karenanya diperlukan perubahan ketentuan subjek pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 yang mengatur bahwa korporasi termasuk nonstate actor merupakan subjek hukum yang dapat melakukan pelanggaran HAM. Dengan demikian korporasi dan nonstate actor dapat mengikuti rekomendasi Komnas HAM.
Rekomendasi Perubahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis:
Perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 2000 didasarkan pada kebutuhan untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Secara filosofis, penegakan hukum HAM berat harus mencerminkan prinsip bahwa keadilan tidak hanya menyangkut penghukuman pelaku, tetapi juga pemenuhan hak korban dan masyarakat atas kebenaran dan keadilan. Proses penyidikan yang Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1. Wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan upaya paksa atas dugaan pelanggaran HAM berat
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan lambat dan tidak ditindaklanjuti oleh jaksa agung seringkali menghambat proses peradilan yang adil, sehingga perlu ada penyempurnaan regulasi untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM berat, sering mengalami kekecewaan akibat lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam banyak kasus, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak berlanjut ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung, yang mengakibatkan pelanggaran HAM berat tidak dapat diselesaikan secara efektif.
Masyarakat membutuhkan sistem yang lebih responsif, yang memastikan bahwa dugaan pelanggaran HAM berat ditangani secara menyeluruh dan tuntas. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, UU No. 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung. Namun, pasal-pasal dalam UU tersebut tidak memberikan mekanisme yang jelas untuk memastikan keberlanjutan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sehingga penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sering tidak diikuti dengan penyidikan yang seharusnya. Revisi terhadap UU ini diperlukan untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM,
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan termasuk penggunaan upaya paksa, agar proses hukum lebih efektif dan transparan, serta agar tidak terhenti pada tahap penyelidikan saja.
Rekomendasi Perubahan Peraturan
No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Landasan Filosofis:
Perubahan terhadap Perpres No. 75 Tahun 2024 diperlukan untuk mengakomodasi prinsip keadilan sosial dalam penguasaan tanah. Filosofinya berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kerangka regulasi terkait hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai perlu ditata ulang agar mencerminkan keadilan dalam redistribusi tanah, dengan menitikberatkan pada keseimbangan ekologi dan penggunaan tanah sesuai fungsi sosialnya.
Landasan Sosiologis:
Dalam masyarakat, terdapat kebutuhan akan regulasi yang lebih adil terkait penguasaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpanjangan hak atas tanah bagi pelaku usaha hingga 190 tahun seperti yang diatur dalam Perpres ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal dan lingkungan. Hak guna tanah yang terlalu lama berpotensi melanggar kepentingan sosial dan ekologi, serta dapat mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak. Oleh karena itu, revisi diperlukan untuk memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan diakomodasi dengan baik
Landasan Yuridis:
Peraturan terkait hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang diatur dalam Perpres Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1. Jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di wilayah IKN tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan 75/2024 perlu diselaraskan dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur jangka waktu lebih terbatas untuk penguasaan tanah. Memberikan jangka waktu hak tanah hingga 190 tahun berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agraria dan dapat memicu masalah hukum di masa depan.
Perubahan ini juga dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan menegakkan kepastian hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di INDONESIA terkait pengelolaan dan distribusi tanah.
Revisi terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Landasan Filosofis:
Revisi terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum diperlukan untuk memperkuat prinsip kebebasan sipil yang merupakan hak asasi manusia yang mendasar.
Secara filosofis,
berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi yang menekankan kebebasan berpendapat sebagai elemen krusial dalam menjalankan hak-hak individu dan kolektif. Hak ini dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat lebih menegaskan bahwa negara wajib melindungi kebebasan ini, tanpa adanya pembatasan yang berlebihan.
Landasan Sosiologis:
Secara sosiologis, revisi ini diperlukan untuk menjawab dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, terutama terkait isu-isu pelanggaran hak kebebasan sipil. Berbagai kasus pembatasan terhadap penyampaian pendapat di muka umum, baik melalui pengetatan izin demonstrasi maupun tindakan represif, menimbulkan keresahan di Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1. Adanya tata cara dan syarat pemberian izin untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak bertentangan dengan prinsip HAM
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan masyarakat.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya peninjauan ulang terhadap tata cara pemberian izin agar kebebasan berpendapat dapat dilakukan secara lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan aspirasi publik yang semakin menuntut adanya ruang yang lebih terbuka untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Landasan Yuridis:
Dari sisi yuridis, revisi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum tidak bertentangan dengan instrumen HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi INDONESIA melalui UU No. 12 Tahun
2005. Tata cara dan syarat pemberian izin penyampaian pendapat yang terlalu ketat harus ditinjau ulang agar tidak menghambat hak konstitusional warga negara. Revisi ini juga penting untuk memperjelas batasan yang sah dan proporsional terkait pembatasan kebebasan, seperti demi menjaga ketertiban umum atau keamanan nasional, tanpa mengorbankan hak-hak dasar.
Revisi UU No.
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Landasan Filosofis:
Revisi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diperlukan untuk menegaskan prinsip bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Secara filosofis, revisi ini didasari oleh amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk kemakmuran Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1. Penegasan wewenang pemerintah terkait hak menguasai negara yang seharusnya lebih kepada kepentingan masyarakat bukan korporasi
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan rakyat. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan korporasi atau segelintir pihak, melainkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Landasan Sosiologis:
Secara sosiologis, revisi UUPA ini didorong oleh adanya ketimpangan penguasaan lahan dan sumber daya alam yang masih terjadi di INDONESIA, di mana banyak lahan dikuasai oleh korporasi besar sementara masyarakat kecil, terutama petani, kesulitan mendapatkan akses terhadap lahan.
Banyak konflik agraria terjadi sebagai akibat dari praktik-praktik yang tidak berpihak kepada masyarakat adat atau petani kecil. Oleh karena itu, penegasan wewenang pemerintah sesuai dengan Putusan MK bertujuan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan yang lebih besar dalam distribusi lahan dan sumber daya agraria kepada rakyat.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis,
diperlukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa hak menguasai negara harus digunakan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni untuk kemakmuran rakyat. Revisi UUPA ini penting agar norma hukum yang ada lebih sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan keputusan pengadilan, serta memperjelas batasan-batasan dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya agraria, termasuk pemanfaatannya yang harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya korporasi besar.
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan Revisi UU No.
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Landasan Filosofis:
Revisi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dilatarbelakangi oleh prinsip pengakuan hak-hak masyarakat Papua yang berbeda dari daerah lain di INDONESIA. Filosofis otonomi khusus ini berakar pada pentingnya menghormati dan melindungi keunikan budaya, adat, dan hak-hak masyarakat asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Namun, setelah pemekaran wilayah Papua menjadi lima provinsi, landasan filosofis otonomi khusus ini harus menyesuaikan diri dengan dinamika wilayah yang baru, untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat Papua.
Landasan Sosiologis:
Pemekaran Papua menjadi lima provinsi membawa perubahan besar dalam struktur sosial dan administrasi di wilayah tersebut. Revisi UU Otsus diperlukan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan demografis ini, serta untuk menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pembagian kekuasaan dan kewenangan yang lebih merata di masing-masing provinsi. Kondisi sosiologis yang berubah menuntut peraturan baru yang lebih sesuai dengan situasi sosial terkini, guna mengatasi ketimpangan dan memastikan akses masyarakat terhadap layanan publik dan pembangunan
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi UU No. 2 Tahun 2021 dibutuhkan karena UNDANG-UNDANG Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang semula hanya berlaku untuk satu provinsi kini harus disesuaikan dengan adanya pemekaran wilayah menjadi lima Penyempurnaan pengaturan dalam hal:
1. Penyesuaian provinsi Papua menjadi 5 (lima) provinsi
Peraturan Urgensi Cakupan Pembentukan /Perubahan/Pencabutan provinsi. Hal ini juga selaras dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Dalam konteks ini, peraturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pembagian kewenangan, alokasi dana otonomi khusus, dan pelaksanaan otonomi khusus di masing-masing provinsi hasil pemekaran, agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam konstitusi dan UNDANG-UNDANG.
3.4. Kerangka Kelembagaan Kerangka Kelembagaan merupakan perangkat struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mencapai Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan, Program, dan Kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kerangka Kelembagaan disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029. Dalam rangka mendukung capaian kinerja Komnas HAM selama 5 (lima) tahun ke depan, maka diperlukan penguatan terhadap kelembagaan Komnas HAM yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penguatan Kewenangan Sekretariat Komnas HAM di di daerah Penguatan kewenangan Sekretariat Provinsi Komnas HAM di beberapa daerah, terutama untuk penerimaan pengaduan dan penanganan kasus. Ke depannya diharapkan bahwa Sekretariat Provinsi Komnas HAM di daerah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas yang mendukung pelaksanaan wewenang administrasi namun juga untuk penanganan kasus pelanggaran HAM di daerah, namun dengan tetap memastikan bahwa tanggung jawab pelaksanaannya tetap berada di Sub-Komisi. Hal ini akan diwujudkan dengan mengubah peraturan internal Komnas HAM terkait pembentukan Sekretariat Provinsi.
2. Pembentukan Unit Kerja Eselon I terkait Inspektorat Jenderal Komnas HAM Pembentukan Inspektorat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan dan pelaksanaan pengawasan lainnya. Melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan/audit/evaluasi kinerja dan anggaran internal, penyusunan laporan dan rekomendasi. Termasuk mendukung peningkatan pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi.
3. Meningkatkan Kualitas dan Mekanisme Kerja Internal Peningkatan kualitas dan mekanisme kerja internal diperlukan untuk memperjelas koordinasi dan kolaborasi serta pembagian tugas dan tanggung jawab antara Sub-Komisi di Komnas HAM yang melaksanakan kegiatan dengan Kesekjenan Komnas HAM yang mendukung dan memberikan layanan teknis administratif. Termasuk memastikan pembagian tugas dan pemberian wewenang oleh Sub-Komisi kepada Unit Kerja Eselon II yang berada di bawah Kesekjenan Komnas HAM, namun dengan tetap memastikan bahwa tanggung jawab tetap berada di Sub-Komisi. Hal ini akan diwujudkan dengan membentuk peraturan internal mengenai tatib dan mekanisme kerja internal.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 39/1999, dalam mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi antara lain pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Sementara itu Subkomisi sebagai Kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM berdasarkan Perkom No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komnas HAM hanya terdiri atas Subkomisi Penegakkan HAM dan Subkomisi Pemajuan HAM. Adapun Subkomisi Penegakkan HAM terdiri dari fungsi pengaduan, pemantauan, penyelidikan, mediasi; dan pengawasan. Sementara Subkomisi Pemajuan HAM terdiri dari fungsi pengkajian dan penelitian serta fungsi pendidikan dan penyuluhan. Pembagian Subkomisi yang hanya terdiri dari 2 (dua) unit ini belum sesuai dengan fungsi Komnas HAM.
Lebih lanjut, berdasarkan rekomendasi kerangka regulasi yang dijelaskan sebelumnya, terdapat fungsi Komnas HAM yang belum melekat pada Subkomisi, diantaranya fungsi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi perubahan UU 39/1999 serta fungsi pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Oleh karenanya, jika mengikuti prinsip structure follow function maka kelembagaan Subkomisi Komnas HAM harus terdiri atas 6 (enam) Subkomisi, diantaranya Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pengawasan, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Subkomisi Mediasi, dan Subkomisi Pengaduan. Setiap Subkomisi ini akan dipimpin oleh Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Perkom 2/2019.
4. Pembentukan Kantor Komnas HAM di Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara. Kemudian berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 jo. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang memindahkan lokasi Ibu Kota Negara INDONESIA, maka dengan mempertimbangkan hal tersebut sehingga diperlukan pembentukan atau pembukaan kantor Komnas HAM di Ibu Kota Nusantara.
5. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Hal ini dilaksanakan melalui penyusunan Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kinerja (Anjab- ABK) untuk memastikan kesesuaian antara tuntutan tugas dengan jabatan yang diisi oleh pegawai, penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) untuk memetakan
kompetensi dan analisis kesenjangan kompetensi guna mengembangkan karir pegawai melalui penyusunan jalur karir yang jelas dan dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan organisasi, penyusunan Rencana Pengembangan Karir (Renbangrir) untuk mengidentifikasi potensi dan membuka peluang karir bagi pegawai serta didukung dengan peningkatan kompetensi dan kinerja melalui pelaksanaan diklat-diklat tertentu, menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk melakukan pengukuran kompetensi pegawai, penetapan standar jabatan dan penempatan pegawai yang tepat serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mendukung capaian reformasi birokrasi.
6. Melaksanakan Evaluasi secara Berkala terhadap Kelembagaan Komnas HAM Evaluasi kelembagaan secara berkala bertujuan untuk memastikan bahwa struktur dan proses organisasi Komnas HAM tetap berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan internal dan eksternal. Pelaksanaan evaluasi kelembagaan mengacu kepada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Evaluasi kelembagaan dilakukan untuk melihat kesesuaian struktur organisasi dan kewenangan Komnas HAM saat ini dengan memastikan bahwa apakah organisasi dapat beradaptasi dengan dinamika perubahan. Evaluasi kelembagaan juga dapat membantu dalam mengidentifikasi masalah dan menilai pencapaian sasaran masing-masing unit kerja, mendorong penyesuaian dan perbaikan struktur organisasi melalui penerbitan rekomendasi yang dapat berupa penyesuaian struktur, penambahan struktur baru, peningkatan unit kerja tertentu, pembentukan maupun penggabungan unit kerja, atau penghapusan unit kerja yang tidak efektif. Selain itu, melalui pelaksanaan evaluasi kelembagaan dapat menjadi justifikasi bagi penguatan kewenangan dan kelembagaan Komnas HAM.
7. Memperjelas Hubungan Hukum antara Subkomisi dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM Kendati Keppres 48/2001, Persesjen Komnas HAM 19/2020, dan Perkom 2/2019 telah mengatur kelembagaan dan mekanisme kerja Subkomisi dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM, namun peraturan-peraturan tersebut belum memberikan kejelasan terkait sinergitas atau hubungan hukum antara Subkomisi yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM yang memperoleh atribusi kewenangan dari UNDANG-UNDANG 39/1999 dengan Sekretariat Jenderal Komnas HAM cq. Biro-Bironya dalam hal pemberian mandat dari Subkomisi kepada Biro-Biro Sekretariat Jenderal untuk menjalankan fungsi dukungan teknis. Selain itu, perlu juga ditinjau
ulang jumlah Biro pada Kesekjenan dan nomenklatur lain yang sudah tidak lagi memadai sebagai akibat dari perubahan jumlah Subkomisi beserta fungsinya. menjalankan fungsi dukungan teknis. Selain itu, perlu juga ditinjau ulang jumlah Biro pada Kesekjenan dan nomenklatur lain yang sudah tidak lagi memadai sebagai akibat dari perubahan jumlah Subkomisi beserta fungsinya.
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Penetapan target kinerja Komnas HAM RI dalam Renstra 2025-2029 dilakukan untuk menjabarkan hasil dan satuannya yang akan dicapai dari setiap indikator kinerja baik di tingkat indikator kinerja sasaran strategis, indikator kinerja sasaran program, dan indikator kinerja kegiatan. Indikator-indikator tersebut dirumuskan secara Smart, Measureable, Achievable, Relevant, dan Time Bound (SMART). Selain MENETAPKAN target kinerja, Komnas HAM juga MENETAPKAN kerangka pendanaan sebagai indikasi yang menjabarkan kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk kurun waktu 2025-2029.
4.1. Target Kinerja Guna mewujudkan Visi dan Misi Komnas HAM 2025-2029 serta dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan nasional dalam periode pertama dari RPJPN 2025-2045 melalui RPJMN 2025-2029, Komnas HAM MENETAPKAN 3 (tiga) tujuan strategis dan 3 (tiga) sasaran strategis yang diukur dengan menggunakan indikator kinerja utama. Tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata dengan mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa program. Adapun target kinerja Komnas HAM 2025-2029 dituangkan dalam matriks kinerja dan pendanaannya sebagaimana dalam lampiran I.
4.2. Kerangka Pendanaan Dalam rangka melaksanakan seluruh strategi dan target kinerja yang telah ditetapkan, Komnas HAM membutuhkan adanya dukungan pendanaan yang proporsional serta komitmen dari para pemangku kepentingan terkait. Sumber pendanaan Komnas HAM berasal dari APBN yang dikelola melalui pelaksanaan 2 (dua) program utama yaitu Program Pemajuan dan Penegakan HAM sebagai program teknis dan Program Dukungan Manajemen sebagai program generik. Kerangka pendanaan Komnas HAM 2020-2024 disusun dengan memperhatikan cost effectiveness analysis yaitu untuk mengetahui seberapa efektif dana yang dihabiskan untuk memperoleh suatu manfaat atau dampak yang dihasilkan. Selain itu, kerangka pendanaan juga Komnas HAM 2025-2029 juga dirumuskan dengan konsep quality of spending yang berfokus pada pencapaian nilai terbaik (value for money) dari setiap pengeluaran sehingga belanja yang dilakukan dapat memberikan dampak positif yang signifikan
terhadap pencapaian kinerja dan dampaknya bagi masyarakat. Kerangka pendanaan dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2025-2029 dituangkan dalam matriks rencana kinerja dan pendanaan sebagaimana dalam Lampiran I. Dalam matriks tersebut dijelaskan rincian indikasi kerangka pendanaan jangka menengah 5 (lima) tahun yang difokuskan ke dalam 2 (dua) program teknis dan generik.
BAB V PENUTUP Rencana Strategis Komnas HAM 2025-2029 adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai landasan untuk MENETAPKAN arah kebijakan dan mengalokasikan sumber daya guna mendukung strategi yang sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM selama lima tahun mendatang. Dokumen ini bertujuan untuk memperjelas visi, misi, tujuan strategis, sasaran strategis, prioritas kebijakan organisasi, serta strategi pelaksanaan yang relevan dengan tantangan dan kebutuhan dalam bidang hak asasi manusia di INDONESIA. Melalui Rencana Strategis ini, ditetapkan target kinerja dan pendanaan untuk kurun waktu lima tahun. Target kinerja diartikan sebagai indikator kinerja utama yang berfungsi sebagai pedoman dalam mencapai hasil yang diharapkan. Pendanaan akan dialokasikan secara efektif dan efisien, memastikan bahwa seluruh aktivitas dan program yang dirancang sejalan dengan mandat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain menjadi pedoman operasional, Rencana Strategis ini juga berfungsi sebagai dokumen lembaga negara yang memungkinkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara sistematis. Hal ini mengakomodir konsep pemajuan dan penguatan kapasitas kelembagaan Komnas HAM dalam kurun waktu 2025-2029, sehingga diharapkan mampu mencapai visi, misi, dan kinerja yang optimal. Sebagai alat pendorong, Rencana Strategis ini dirancang untuk memastikan lembaga terus berkembang baik dari sisi pemberdayaan sumber daya manusia maupun dalam mencapai tujuan-tujuan strategis yang telah ditetapkan, dengan tetap responsif terhadap perubahan dan dinamika lingkungan internal maupun eksternal.
Rencana Strategis 2025-2029 juga memainkan peran sebagai instrumen untuk memperjelas arah masa depan Komnas HAM, MENETAPKAN prioritas kebijakan, serta membangun landasan yang kokoh dan koheren dalam perumusan kebijakan dan peningkatan kinerja lembaga. Dokumen ini dirancang secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen, baik dari internal maupun eksternal Komnas HAM, termasuk mitra kerja dan pemangku kepentingan terkait. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam pemajuan HAM di INDONESIA. Namun, sebagai konsekuensi logis dari sifat dinamis kebutuhan dan tantangan HAM, kritik dan masukan terhadap Rencana Strategis ini tetap diharapkan untuk menjaga relevansi dan efektivitas dokumen dalam menghadapi perkembangan di masa depan. Evaluasi dan penyelarasan Rencana Strategis akan dilakukan secara periodik dan berkelanjutan guna memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dirancang mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kondisi HAM yang lebih kondusif dan adil di INDONESIA. Secara keseluruhan, Rencana Strategis Komnas HAM 2025-2029 mencerminkan
komitmen lembaga ini dalam menghadapi berbagai tantangan HAM yang kompleks dan terus berkembang di INDONESIA. Dengan strategi yang holistik dan pendekatan berbasis bukti, Komnas HAM berupaya untuk memajukan hak asasi manusia di berbagai sektor melalui implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM, sinergi lintas lembaga, serta peningkatan kapasitas internal dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Rencana ini juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dan lembaga pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam setiap upaya pemajuan dan penegakan HAM. Komnas HAM berharap Rencana Strategis ini akan menjadi landasan kuat yang memungkinkan tercapainya lingkungan yang adil dan kondusif bagi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di INDONESIA.
i LAMPIRAN Lampiran I. Matriks Kinerja Pendanaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025-2029 Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN/LEMBAGA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
112.823 151.055 189.574 208.567 228.450
Meningkatnya Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis yang berkesesuaian dengan Prinsip- Prinsip HAM
Subkomisi Pemajuan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk.
Pemajuan HAM - Persentase penguatan prinsip-psinsip HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan, dan Praktik Bisnis Pusat 70 70 100 100 100
Terwujudnya Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Efektif
Subkomisi Penegakan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk.
Penegakan HAM - Persentase upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang efektif Pusat 50 50 55 55 60
- Persentase pemenuhan hak korban pelanggaran ham berat yang mendapatkan kepastian hukum melalui surat keterangan korban Pusat 80 85 90 90 95
Terwujudnya Kelembagaan Komnas HAM yang Kompeten, Responsif, Inklusif dan Akuntabel
Pimpinan Bidang Internal Sekretariat Jenderal - Nilai Reformasi Birokrasi Pusat 70 73 76 79 81
PROGRAM BG. PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAM
16.331
33.596
42.018
48.552
53.398 Subkomisi Pemajuan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk.
Pemajuan HAM
Subkomisi Penegakan HAM Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk.
Penegakan HAM
Meningkatnya pemahaman HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis
- Persentase Hasil Pengkajian dan Penelitian yang ditanggapi oleh Pihak Terkait Pusat 25 25 50 50 75
- Persentase Pemahaman HAM dalam Regulasi, Penyelenggaraan Pemerintahan, Budaya Kewargaan dan Praktik Bisnis Pusat 25 25 50 50 75
Meningkatnya Penanganan Pelanggaran HAM yang Optimal
ii Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Persentase penanganan perkara pelanggaran HAM yang optimal Pusat 26 30 30 35 35
Meningkatnya efektivitas penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat
- Persentase jumlah surat keterangan korban yang diterbitkan Pusat 80 85 90 90 95
PROGRAM WA. DUKUNGAN MANAJEMEN
96.492 117.460 147.557 160.015 175.052 Pimpinan Bidang Internal Sekretariat Jenderal
Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Kelembagaan
- Predikat Reformasi Birokrasi Pusat B BB BB BB A
KEGIATAN 5679. PENGUATAN KESADARAN HAM MASYARAKAT DAN APARATUR NEGARA
7.210
11.116
13.487
15.688
18.283 Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk.
Pemajuan HAM
Menguatnya Pengarusutamaan HAM
- Persentase Hasil Pengkajian dan Penelitian yang Disampaikan Kepada Pihak Terkait
100 100 100 100 100
- Jumlah K/L/D/B yang dinilai selaras dengan prinsip-prinsip HAM
9 6 6 6 6
- Persentase peningkatan pengetahuan HAM melalui penyebarluasan wawasan dan pelatihan
60 62 64 66 68
001. Standar Norma dan Pengaturan HAM
1 1 1 1 1
001. Rekomendasi Kebijakan hasil kegiatan Kajian/Penelitian HAM 5 5 5 5 5
001. Layanan Data HAM
1 1 1 1 1
001. Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Perangkat Daerah melalui Penilaian HAM
2 3 3 3 3
001. Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kementerian/Lembaga Negara melalui Penilaian HAM
7 10 10 10 10
001. Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Korporasi melalui Penilaian HAM
1 1 1 1
001. Penyebarluasan Wawasan HAM
1.050 1.500 2.000 2.600 3.300
002. Peningkatan Aktualisasi HAM INDONESIA
180 198 218 240 264
003. Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh
160 170 180 180 180
iii Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
004. Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat
160 228 228 228 228
005. Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat
84 110 110 110 110
006. Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah
90 120 130 140 150
007. Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku
100 125 150 150 150
008. Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Papua
180 210 245 280 315
KEGIATAN 5680. PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM
9.121
22.480
28.530
32.864
35.115 Sekretariat Jenderal c.q Biro Duk.
Penegakan HAM
Terlaksananya Penanganan Pelanggaran HAM
- Persentase Aduan Pelanggaran HAM yang Ditangani
100 100 100 100 100
- Persentase Penanganan perkara pelanggaran ham melalui mekanisme pemantauan dan mediasi
30 35 35 40 40
001. Penguatan Pelayanan Publik yang Prima
110
002. Penguatan Pelayanan Publik Pengaduan yang Prima
1 1 1 1
001. Sistem Database Pengelolaan Penanganan Pelanggaran HAM yang terintegrasi
1 1 1 1 1
001.Penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM
576
2.480 2.480 2.480 2.480
015. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh
30 30 30 30
013. Pengelolaan Arsip Berkas Perkara Penanganan Pelanggaran HAM
577
016. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat
40 40 40 40
017. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat
40 40 40 40
018. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah
30 30 30 30
iv Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
019. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku
30 30 30 30 30
020. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM Di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Papua
45 45 45 45
001.Penguatan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi
1 1 1
002.Penanganan Perkara pelanggaran HAM melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan dan pengawasan HAM
366 263 276 290 305
003. Perkara pelanggaran HAM yang ditangani melalui mekanisme mediasi
50 60 65 70 75
007. Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh
13 16 18 20 22
008. Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat
10 12 12 12 12
009. Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat
10 12 12 12 12
010. Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah
15 15 16 16 18
011. Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku
15 6 6 6 6
012. Perkara Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Papua
10 12 14 16 18
001. Pengamatan Situasi Hak Asasi Manusia Isu-Isu Tertentu
1 1 1 1 1
002. Pengamatan Situasi Pelaksanaan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak
0 0 0 1 2
002. Laporan Pengamatan Situasi terhadap Isu-isu HAM Strategis di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh
1 2 2 2 2
003. Laporan Pengamatan Situasi terhadap Isu-isu HAM Strategis di Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sumatera Barat
2 3 3 3 3
004. Laporan Pengamatan Situasi terhadap Isu-isu HAM Strategis di Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat
3 3 0 0 0
v Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
002. Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Pelibatan Multipihak dalam Mendorong Situasi HAM yang Kondusif di Papua
1 1 1 1 1
Terlaksananya penyelidikan pelanggaran ham yang berat
- Persentase penyusunan laporan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat yang dihasilkan
50 80 90 100 100
004. Penyelidikan Dugaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat
1 1 1 1 1
Terlaksananya upaya pemenuhan hak-hak korban
- Persentase korban pelanggaran HAM berat yang diverifikasi
85 85 90 90 95
001. Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban
1
001.Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban
800 850 900 950
KEGIATAN 3335. PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
11.341
7.999
9.425
9.353
11.031 Sekretariat Jenderal
c.q.
Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal
Meningkatnya Kualitas Manajemen Kinerja Komnas HAM
- Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
70 73 75 78 80
- Indeks Perencanaan Pembangunan
91,50 92,00 92,50 93,50 94,50
952. Layanan Perencanaan dan Penganggaran
6 4 4 4 5
953. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
3 6 7 6 7
001. Koordinasi dan Konsolidasi Strategis Kinerja Pusat dan Daerah
3 3 3 3
001. Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran
1
1
Terwujudnya implementasi SPIP Terintegrasi Komnas HAM
- Nilai Evaluasi SPIP
3,26 3,28 3,3 3,32 3,34
- Nilai Evaluasi Kapabilitas APIP
2,6 2,8 3 3,2 3,4
- Persentase rekomendasi LHP BPK yang ditindaklanjuti
92 92,25 92,5 92,75 93
965. Layanan Audit Internal
19 25 25 27 27
vi Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN 3336. PENYELENGGARAAN LAYANAN PERKANTORAN, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN
80.086 103.308 131.321 142.919 155.059 Sekretariat Jenderal
c.q.
Biro Umum
Terwujudnya tata kelola pelayanan umum yang optimal
- Persentase tata kelola pelayanan umum
100 100 100 100 100
- Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
93 93 94 94 95
- Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)
3,32 3,4 3,5 3,6 3,7
- Indeks Pengelolaan Aset (IPA)
3,42 3,5 3,56 3,62 3,68
- Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)
44,64 60 70 80 90
- Indeks NSPK Manajemen ASN
81,5 82 83 84 85,01
- Digitalisasi Arsip
95 96 97 98 99
- Kematangan Penyelengaraan Statistik Sektoral
1,82 2 2,2 2,4 2,6
- Indeks Pelayanan Publik
4,3 4,4 4,5 4,6 4,7
- Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO)
100 100 100 100 100
- Survei Kepuasan Masyarakat
90 91 92 93 94
- Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi (CSK)
5 5 5 5 5
- Indeks Kualitas Kebijakan
66 70 75 80 85
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
WTP WTP WTP WTP WTP
956. Layanan BMN
2 9 9 9 9
959. Layanan Protokoler
1 1 1 1 1
960. Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal
1 1 1 1 1
962. Layanan Umum
1 1 1 1 1
963. Layanan Data dan Informasi
1 1 1 1 1
994. Layanan Perkantoran
1 1 1 1 1
951. Layanan Sarana Internal
116 139 167 200 241
971. Layanan Prasarana Internal
2 2 2 2 2
vii Program / Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output) /Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
954. Layanan Manajemen SDM
1 1 1 1 1
961. Layanan Pendidikan dan Pelatihan
114 171 197 226 260
955. Layanan Manajemen Keuangan
4 4 4 4 4
974. Layanan Penyelenggaraan Kearsipan
1 1 1 1 1
001. Layanan SPBE Komnas HAM
1 1 1 1
001. Layanan Sarana TIK
20 25 31 39 49
001. Layanan Sistem Manajemen Keuangan
1 1 1 1
002. Sistem Informasi Single Sign On
1 1 1 1
KEGIATAN 6594. PENYELENGGARAAN LAYANAN HUKUM, HUMAS DAN KERJASAMA
5.066
6.152
6.811
7.743
8.962 Sekretariat Jenderal
c.q.
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Terwujudnya Layanan Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama yang Prima
- Persentase Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi yang Akurat dan tepat waktu
100 100 100 100 100
- Persentase Kerja Sama Komnas HAM yang terfasilitasi di tingkat Nasional dan Internasional
100 100 100 100 100
- Persentase Layanan Informasi Hukum, Bantuan Hukum dan Penyusunan Peraturan Perundangan- Undangan
100 100 100 100 100
958. Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
3 3 3 3 3
001 Kerja sama Antar Lembaga
15 15 15 15
001 Forum HAM Nasional dan Internasional
3 3 3 3
001. Sistem Informasi Kerja Sama
1 1 1 1 1
957. Layanan Hukum
1 1 1 1 1
969. Layanan Bantuan Hukum
10 7 16 24 36
vii Lampiran II. Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025-2029 Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/RO PN Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KP.Internalisasi HAM untuk Kebijakan Humanis, Inklusif dan Berperspektif Gender Jumlah Kebijakan Diskriminatif yang ditindaklanjuti 10 Kebija kan 10 Kebija kan 10 Kebija kan 10 Kebija kan 10 Kebija kan
2.000
4.000
4.400
4.840
5.324 - - - - - 2.000
4.000
4.400
4.840
5.324
ProP.Penyusunan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang Berperspektif Hak Asasi Manusia, Humanis, Inklusif, dan Gender
RO PN :
Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kementerian/Lemb aga Negara melalui Penilaian HAM Jumlah Kementerian/Lem baga yang menjadi subjek penilaian HAM 7 Lemba ga 10 Lemba ga 10 Lemba ga 10 Lemba ga 10 Lemba ga
1.600
2.500
2.750
3.025
3.328 - - - - - 2.750
3.025
3.328
3.025
3.328
RO PN :
Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Perangkat Daerah melalui Penilaian HAM Jumlah Pemerintah Daerah yang menjadi subjek penilaian HAM 2 Pemda 3 Pemda 3 Pemda 3 Pemda 3 Pemda 400
1.500
1.650
1.815
1.997 - - - - - 400
1.500
1.650
1.815
1.997 KP.Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penghapusan Praktik Diskriminasi Tingkat Efektivitas Penanganan Kasus Pelanggaran HAM 39,6% 40,6% 41,6% 42,6% 43,6%
4.000
3.395
9.485
12.659
15.124 - - - - - 4.000
3.395
9.485
12.659
15.124 ProP.Pelaksanaan perlindungan HAM
viii Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/RO PN Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dan penghapusan praktik diskriminasi
RO PN :
Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban Jumlah rekomendasi kebijakan Penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban 1 Reko mend asi Kebija kan - - - -
2.000 - - - - - - - - - 2.000 - - - -
RO PN :
Penanganan pelanggaran ham yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban Jumlah korban yang terverifikasi dalam proses pemenuhan hak- hak korban pelanggaran HAM yang berat - 400 Orang 850 Orang 900 Orang 950 Orang -
2.000
5.250
6.000
7.000
-
2.000
5.250
6.000
7.000
RO PN : Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Pelibatan Multipihak dalam Mendorong Situasi HAM yang Kondusif di Papua Jumlah Rekomendasi atas hasil pengamatan situasi dan penguatan koordinasi dan konsiliasi 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan
2.000
1.395
4.235
4.659
5.124 - - - - - 2.000
1.395
4.235
4.659
5.124
RO PN :
Pengamatan Situasi Pelaksanaan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Jumlah laporan pengamatan situasi pelaksanaan HAM dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak - - - 1 Lapora n 2 Lapora n - - -
2.000
3.000 - - - - - - - -
2.000
3.000 KP.Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Tingkat Efektivitas Penanganan Kasus Pelanggaran HAM 39,6% 40,6% 41,6% 42,6% 43,6% -
1.500
2.500
2.000 - - - - - - -
1.500
2.500
2.000 -
ix Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/RO PN Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026* 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Penghapusan Praktik Diskriminasi
ProP.Penguatan Mekanisme Penanganan Pengaduan HAM pada K/L/D
RO PN : Penguatan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi Jumlah Rekomendasi Kebijakan, yang dihasilkan Atas Tata Kelola Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi - 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan 1 Reko mend asi Kebija kan - -
1.500
2.500
2.000 - - - - - - -
1.500
2.500
2.000 - Keterangan : *) berdasarkan hasil trilateral meeting pagu anggaran 2026.
terdapat penyesuaian rumusan RO yang mendukung PN dalam Renstra Komnas HAM 2025-2029, tanpa mengurangi substansi dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2025-2029.
x Lampiran III. Matriks Kerangka Regulasi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Komnas HAM Landasan Filosofis:
Pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait tindak lanjut rekomendasi bertujuan menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan. Ketika rekomendasi dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, pelanggaran HAM berisiko terus berlanjut tanpa pemulihan yang adil bagi korban. Secara filosofis, ini berakar pada nilai-nilai keadilan dan prinsip tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.
Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa kewajiban moral dan legal untuk menghormati HAM dipenuhi.
Landasan Sosiologis:
Secara sosiologis, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM mengakibatkan ketidakpuasan publik, terutama bagi para korban dan keluarga mereka.
Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan negara sebagai pelindung hak asasi manusia. Dalam konteks ini, peraturan tindak lanjut bertujuan memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat, memastikan bahwa upaya penegakan HAM tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi juga diimplementasikan secara nyata untuk memulihkan keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, rekomendasi Komnas HAM didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, tidak adanya peraturan yang mengatur secara tegas tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang menghambat penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Komnas HAM (Perkom) yang mengatur mekanisme dan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti Pengaturan dalam hal:
2. Menguatkan tindaklanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM agar dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait yang menerima rekomendasi dari Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM
Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2. Kementerian Hukum dan HAM
xi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait rekomendasi ini. Perkom ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa rekomendasi Komnas HAM memiliki efek yang mengikat secara hukum, tidak hanya menjadi panduan moral.
Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan
Landasan Filosofis:
Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan harus didasari oleh prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemantauan dan penyelidikan yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terdeteksi dan ditangani dengan baik. Dengan filosofi ini, revisi diharapkan dapat menghasilkan prosedur yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemantau hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Dalam konteks sosiologis, masyarakat kini semakin menyadari pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Namun, hambatan dalam pemantauan yang ada saat ini telah menyebabkan ketidakpuasan dan skeptisisme di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, revisi ini penting untuk memastikan bahwa Komnas HAM dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemantauan. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan relevan, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan Komnas HAM.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi terhadap Peraturan Komnas HAM sangat penting untuk memperbarui dan menyesuaikan prosedur pemantauan dan penyelidikan dengan perkembangan hukum Pengaturan dalam hal:
2. Pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM.
2. Kementerian Hukum dan HAM
xii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait dan kebijakan terkini. Ketentuan yang ada saat ini tidak lagi memadai dan tidak sesuai dengan dinamika kasus yang muncul.
Oleh karena itu, revisi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan menjamin bahwa semua tindakan pemantauan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan lainnya yang relevan. Dengan demikian, revisi ini tidak hanya akan memperkuat fungsi pemantauan Komnas HAM tetapi juga meningkatkan integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hak asasi manusia di INDONESIA.
Revisi terhadap Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
Landasan Filosofis:
Revisi Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia harus didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil.
Filosofi ini berakar pada pemahaman bahwa mediasi bukan hanya sekadar proses penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya untuk memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar.
Landasan Sosiologis:
Dalam konteks sosiologis, masyarakat INDONESIA semakin menyadari pentingnya hak asasi manusia dan tuntutan terhadap keadilan yang lebih transparan dan responsif. Namun, hambatan dalam proses mediasi saat ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil yang dicapai. Perubahan sosial yang cepat dan kompleksitas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia memerlukan prosedur mediasi yang adaptif dan relevan. Revisi ini akan memastikan bahwa mediasi dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, memenuhi harapan masyarakat akan keadilan, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses mediasi.
Pengaturan dalam hal:
2. Pedoman teknis pelaksanaan mediasi oleh Komnas HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Penegakan HAM) atas nama Subkomisi Penegakan HAM
3. Kementerian Hukum dan HAM
4. Mahkamah Agung (agar MA menerbitkan surat edaran yang bersesuaian dengan UU 39/1999 terkait mediasi)
xiii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi Peraturan Komnas HAM ini sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang berkembang dan untuk memastikan bahwa semua tindakan mediasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mediasi dan penyelesaian sengketa. Mengingat bahwa pedoman yang ada saat ini tidak lagi relevan, revisi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong implementasi mediasi yang lebih efektif. Dengan dasar hukum yang jelas dan terperinci, proses mediasi diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung penegakan hak asasi manusia di INDONESIA Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Penilaian HAM Landasan Filosofis:
Filosofi di balik pembentukan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian HAM berakar dari keyakinan bahwa penegakan dan pemajuan hak asasi manusia harus dapat diukur dan dievaluasi.
Penilaian HAM memberikan suatu kerangka untuk menilai apakah pemangku kewajiban telah melaksanakan tanggung jawab mereka dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan memiliki sistem penilaian yang jelas, diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan dalam praktek hak asasi manusia..
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, penilaian HAM memungkinkan identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh individu dan kelompok dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga pemerintah, penilaian ini menciptakan ruang dialog yang penting untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai tantangan dan kebutuhan yang Pengaturan dalam hal:
2. Pelaksanaan penilaian HAM oleh Komnas HAM terhadap para pihak terkait sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) dalam rangka memastikan capaian dan evaluasi pemenuhan pemajuan dan penegakan HAM kepada pemilik hak (rights holder) 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2. Kementerian Hukum dan HAM
xiv Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait ada. Hal ini juga dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi isu-isu hak asasi manusia.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, belum adanya dasar hukum yang mengatur tentang penilaian HAM menjadi alasan penting untuk segera mengatur hal ini melalui Peraturan Komnas HAM. Sebelumnya, konsep audit HAM tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan legitimasi hukum, sehingga penilaian HAM menjadi solusi yang lebih tepat. Dengan MENETAPKAN Peraturan ini, penilaian HAM akan mendapatkan landasan hukum yang jelas, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Ini juga memberikan jaminan bahwa pemangku kewajiban dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dalam hal pemenuhan hak asasi manusia.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Standar Norma Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia Landasan Filosofis:
Filosofi pembentukan peraturan ini berfokus pada perlunya adanya standar yang jelas dan komprehensif dalam pengaturan hak asasi manusia. Standar ini akan menjadi acuan bagi semua pihak dalam memahami dan menerapkan hak asasi manusia secara konsisten. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM mengenai SNP, diharapkan hak asasi manusia dapat dijadikan pedoman dalam setiap tindakan, kebijakan, dan praktik yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak individu.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, masyarakat INDONESIA memiliki keragaman yang tinggi dalam hal budaya, agama, dan nilai-nilai sosial. Standar yang disusun harus mampu mencerminkan keragaman ini dan menjawab kebutuhan serta tantangan yang dihadapi oleh berbagai kelompok masyarakat. Dengan adanya Pengaturan dalam hal:
3. Panduan atau standardisasi penyusunan Standar Norma Pengaturan (SNP) agar sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan
4. Mandat pengesahan SNP melalui Peraturan Komisi Nasional HAM 2025-2026 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2. Kementerian Hukum dan HAM
xv Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait pengaturan yang jelas melalui SNP, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi mereka, serta memberikan panduan bagi institusi dan lembaga dalam melaksanakan fungsi mereka terkait perlindungan hak asasi manusia
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur pentingnya pengaturan norma dalam pembentukan peraturan.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap peraturan yang ditetapkan harus berdasarkan pada norma yang jelas dan dapat diterima secara hukum. Dengan demikian, SNP yang telah disusun perlu disesuaikan dengan ketentuan ini dan ditetapkan melalui Peraturan Komnas HAM. Ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan hak asasi manusia di INDONESIA, serta memastikan bahwa setiap norma yang diterapkan memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Pengkajian dan Penelitian Landasan Filosofis:
Filosofi di balik pembentukan peraturan ini berfokus pada pentingnya penelitian dan pengkajian dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Kegiatan ini merupakan alat untuk memahami isu-isu hak asasi manusia secara mendalam, serta untuk memberikan rekomendasi yang berlandaskan pada data dan fakta. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan pengkajian dan penelitian dapat dilakukan secara terencana dan sistematis, mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan isu-isu hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Dari sudut pandang sosiologis, pengkajian dan penelitian sangat diperlukan untuk menangkap dinamika dan tantangan hak asasi manusia yang berkembang dalam masyarakat. Berbagai Pengaturan dalam hal:
2. Cakupan, tugas dan substansi fungsi pengkajian dan penelitian oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2. Kementerian Hukum dan HAM
xvi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait kegiatan yang telah dilakukan selama ini perlu dievaluasi agar lebih fokus pada kebutuhan masyarakat. Peraturan ini akan membantu dalam merumuskan metodologi dan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks lokal, sehingga hasil penelitian dapat diterapkan secara efektif untuk memajukan hak asasi manusia di INDONESIA
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemajuan hak asasi manusia. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, di mana beberapa kegiatan pengkajian dan penelitian tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas HAM tentang Pengkajian dan Penelitian, diharapkan substansi dan fokus kegiatan ini dapat dirumuskan dengan jelas, memberikan kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait terkait Pendidikan dan Penyuluhan Landasan Filosofis:
Filosofi pembentukan peraturan ini berakar pada prinsip penegakan hak asasi manusia yang mencakup aspek pendidikan dan penyuluhan. Pendidikan merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka, sedangkan penyuluhan berfungsi untuk memberikan informasi yang relevan dan akurat mengenai hak asasi manusia. Dengan adanya peraturan yang jelas, kegiatan penyuluhan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi mereka.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, masyarakat INDONESIA memiliki latar belakang yang beragam, dan pemahaman tentang hak asasi Pengaturan dalam hal:
2. Cakupan, tugas dan substansi fungsi pendidikan dan penyuluhan oleh Komnas HAM yang sesuai dengan wewenang yang dimandatkan dalam UU HAM 2025 Sekretaris Jenderal Komnas HAM (Biro Dukungan Pemajuan HAM) atas nama Subkomisi Pemajuan HAM
2. Kementerian Hukum dan HAM
xvii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait manusia yang bervariasi. Oleh karena itu, penyuluhan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan adanya Peraturan Komnas HAM tentang Penyuluhan, diharapkan dapat meningkatkan fokus dan kualitas kegiatan penyuluhan yang dilakukan, serta memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berorientasi pada peningkatan kesadaran masyarakat tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan perlunya penyuluhan hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi Komnas HAM. Namun, selama ini, terdapat berbagai kegiatan penyuluhan yang tidak konsisten dengan ketentuan tersebut. Dengan membentuk Peraturan Komnas HAM tentang Penyuluhan, pengkajian lebih lanjut dapat dilakukan untuk merumuskan substansi dan fokus penyuluhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM. Ini juga akan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di masa depan.
Pembentukan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait Perwakilan Komnas HAM di Daerah
Landasan Filosofis:
Filosofi di balik pembentukan perwakilan Komnas HAM di daerah berakar pada prinsip keadilan dan aksesibilitas hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Dengan adanya perwakilan di daerah, diharapkan hak-hak masyarakat dapat terjamin secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang menekankan pada partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, pembentukan perwakilan ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pelanggaran hak asasi Pengaturan dalam hal:
4. Perluasan wewenang Komnas HAM di daerah tidak hanya melalui Sekretariat di Provinsi namun menjadi Kantor Perwakilan di daerah yang menjadi perpanjangan tangan Komnas HAM di pusat
5. Pengesahan Komnas HAM melalui Perkom
6. Kedudukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah berada di bawah Subkomisi Komnas HAM 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
3. Kementerian Hukum dan HAM
4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
xviii Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait manusia yang sering kali terjadi di tingkat daerah. Dengan adanya perwakilan, masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia dapat mengakses bantuan dan pengaduan secara lebih dekat dan cepat. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM, yang dianggap mampu memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara lebih efektif.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa perwakilan Komnas HAM dapat dibentuk di daerah untuk memperkuat pelaksanaan fungsi penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Kondisi saat ini, di mana hanya ada Sekretariat Komnas HAM di Provinsi, mengindikasikan bahwa pelaksanaan fungsi lembaga ini belum optimal. Pembentukan perwakilan di daerah, melalui penerbitan Peraturan Komnas HAM, akan memenuhi ketentuan hukum yang ada dan mendukung pelaksanaan tugas Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU secara lebih merata.
Revisi Keputusan PRESIDEN No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM Landasan Filosofis:
Revisi Keppres 48/2001 berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi yang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pemerintahan.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan tantangan baru dalam penegakan hak asasi manusia, struktur organisasi dan hubungan fungsional antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi perlu disesuaikan. Pemberian mandat dari Subkomisi kepada Sekretariat Jenderal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dukungan teknis yang diberikan relevan dan efektif dalam menghadapi berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Landasan Sosiologis:
Pengaturan dalam hal:
4. Peran dan hubungan hukum antara Sekretariat Jenderal Komnas HAM dengan biro dan subkomisi di Komnas HAM dalam melaksanaka tugas, fungsi dan wewenang
5. Penerimaan mandat dari subkomisi untuk dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM
6. Nomenklatur dan jumlah biro yang lebih relevan dengan kondisi terkini 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
3. Sekretariat Negara
4. Kementerian Hukum dan HAM
xix Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Secara sosiologis, revisi ini penting untuk mencerminkan dinamika dan kompleksitas permasalahan hak asasi manusia di INDONESIA. Dalam konteks masyarakat yang terus berkembang, perubahan dalam struktur dan jumlah biro serta nomenklatur yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual akan meningkatkan responsivitas Komnas HAM terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Komnas HAM sebagai lembaga yang mampu memberikan solusi dan layanan yang sesuai dengan konteks sosial yang ada.
Landasan Yuridis:
Dari perspektif yuridis, revisi terhadap Keppres 48/2001 harus mengacu pada perkembangan hukum yang telah terjadi sejak tahun 2001, termasuk perubahan regulasi dan kebijakan terkait hak asasi manusia di INDONESIA. Penegasan hubungan hukum antara Sekretaris Jenderal dan Subkomisi sangat penting untuk menghindari ambigu dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berjalan efektif. Selain itu, peraturan baru harus konsisten dengan UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Revisi terhadap Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komnas HAM
Landasan Filosofis:
Revisi ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan pada keadilan, kesetaraan, dan efektivitas.
Struktur Subkomisi yang baru diharapkan dapat mencerminkan dan mendukung fungsi-fungsi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Dengan menerapkan prinsip "structure follows function," revisi ini menciptakan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan dalam pelaksanaan hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai universal yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pengaturan dalam hal:
3. Perubahan struktur subkomisi yang ada di Komnas HAM menyesuaikan fungsi
4. Penyesuaian tata tertib dengan perubahan struktur yang ada 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
2. Kementerian Hukum dan HAM
xx Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, perubahan ini penting untuk mencerminkan dinamika sosial dan kompleksitas masalah hak asasi manusia yang dihadapi oleh masyarakat INDONESIA saat ini.
Dengan mempertimbangkan berbagai fungsi Komnas HAM, struktur Subkomisi yang baru akan memungkinkan lembaga ini untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif terhadap permasalahan yang ada. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengaduan, pemantauan, dan mediasi terkait pelanggaran hak asasi manusia, sehingga memperkuat legitimasi dan kredibilitas Komnas HAM di mata publik.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi terhadap Perkom 2/2019 harus sesuai dengan kerangka hukum yang lebih tinggi, termasuk UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur kelembagaan dan fungsi Komnas HAM. Penjelasan mengenai hubungan hukum antara Komnas HAM sebagai lembaga dengan Sekretariat Jenderal sebagai badan juga perlu diatur dengan jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, revisi ini harus mengakomodasi ketentuan yang relevan dengan perkembangan hukum terkini, serta menghapus ketentuan yang sudah tidak relevan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM Revisi terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Landasan Filosofis:
Dalam rangka mendorong nilai-nilai hak asasi manusia yang diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen internasional lainnya. Revisi tersebut mencerminkan komitmen untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di INDONESIA, dengan mempertimbangkan prinsip- Pengaturan dalam hal:
4. Memastikan peran dan hubungan hukum Sekretariat Jenderal dengan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah 2025 Biro umum atas nama Sekretaris Jenderal Komnas HAM
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
xxi Kebutuhan Kerangka Regulasi Urgensi Cakupan Kerangka Regulasi Target Unit Penanggung jawab Unit terkait Hak Asasi Manusia; dan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Di Provinsi
prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Adanya revisi ini menunjukkan respons Komnas HAM terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang, yang mengharuskan adaptasi dan inovasi dalam struktur dan tata kerja lembaga di Komnas HAM, terutama dalam hal memperluas peran Komnas HAM secara lebih strategis hingga di level daerah.
Landasan Sosiologis:
Dari perspektif sosiologis, revisi peraturan ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
Dalam konteks masyarakat INDONESIA yang multikultural dan multietnis, pembentukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di berbagai provinsi bertujuan untuk mendekatkan layanan dan advokasi hak asasi manusia kepada masyarakat lokal. Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan akurat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah-daerah, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemajuan hak asasi manusia.
Landasan Yuridis:
Secara yuridis, revisi terhadap kedua peraturan ini harus berlandaskan pada UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UNDANG-UNDANG No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Peraturan ini harus konsisten dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan memberikan kerangka yang jelas untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM. Revisi ini juga harus memperhatikan peraturan-peraturan lain yang relevan, termasuk peraturan terkait administrasi negara dan layanan publik, untuk memastikan bahwa struktur dan tata kerja yang baru efektif, efisien, dan akuntabel.
5. Kedudukan Kantor Sekretariat Komnas HAM di Daerah di bawah Sekretariat Jenderal
6. Pembentukan kantor Komnas HAM di IKN yang kedudukannya di bawah Sekretariat Jenderal Komnas HAM dan sifatnya terbatas serta sementara
ampiran 1: MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KOMNAS HAM 2025-2029
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANIS HIDAYAH