Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan persiapan permohonan dan mengajukan permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Otorita Ibu Kota melalui Sekretaris.
(2) Sekretaris melakukan penelitian terhadap permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Sekretaris berwenang memberikan persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(4) Pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
