Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang memberikan persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.
10.000.000.000 (sepuluh milliar) per unit/satuan.
(2) Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris.
(3) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan pemindahtanganan BMN dalam
bentuk penjualan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(4) Sekretaris melaksanakan tahapan penelitian atas permohonan penjualan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(5) Tata cara pelaksanaan penjualan dalam rangka pemindahtanganan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
