Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pemanfaatan BMN meliputi: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerja sama pemanfaatan; d. bangun guna serah/bangun serah guna; e. KSPI; atau f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. (2) Pemerintah daerah/pihak lain yang bermaksud melakukan Pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Pemanfaatan BMN kepada Sekretaris. (3) Tata cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bangun guna serah/bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction