Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN, dan pengalihan status Penggunaan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN dan Peraturan Menteri di bidang pengelolaan BMN dan ADP yang berada di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction