Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN berupa rumah negara dapat dihuni oleh: a. pejabat negara; dan/atau b. pihak lain yang memiliki surat izin penghunian. (2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Deputi Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga. (4) Pejabat Negara/Pihak lain yang berencana melakukan penggunaan rumah negara dengan surat izin penghunian menyampaikan permohonan penghunian beserta dokumen pendukungnya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghunian rumah negara. (5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris melakukan penelitian terhadap permohonan penghunian beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat izin penghunian diterbitkan hanya terhadap rumah negara yang telah didaftarkan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction