Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penggunaan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Menteri selaku Pengelola Barang MENETAPKAN Penggunaan BMN di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan status Penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara kecuali alat utama sistem persenjataan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris.
(5) Kementerian/lembaga yang bermaksud melakukan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan Penggunaan BMN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris dengan tembusan kepada Menteri.
(6) Penetapan Penggunaan BMN oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Your Correction
