Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN yang diperoleh dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN dan ADP. (2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan ADP.
Your Correction