Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) BMN yang diperoleh dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN dan ADP.
(2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan ADP.
Your Correction
