Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMD yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada pemerintah pusat. (2) Pemerintah daerah/Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengusulkan pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari pemindahan Ibu Kota Negara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan informasi dan dokumen rinci objek BMD beserta tujuan penggunaan BMD sesuai dengan rencana induk, perincian rencana induk, serta rencana tata ruang wilayah Ibu Kota Nusantara. (4) Sekretaris melakukan peninjauan terhadap usulan pengalihan BMD menjadi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengalihan BMD dilakukan melalui Pemindahtanganan dalam bentuk hibah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Pemindahtanganan BMD sebagaimana dimaksud pada ayal (5) dilakukan paling lambat sebelum pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan efektifnya belaku penyelenggaraan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction