Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) BMN yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara
dapat dialihkan menjadi BMN di bawah penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(2) BMN yang akan dilakukan pengalihan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan oleh Menteri/pimpinan lembaga kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memastikan ketersediaan anggaran pengelolaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam hal telah disepakati pengalihan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/pimpinan lembaga dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengalihan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
