Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Sekretaris melakukan penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sejak kewenangan delegasi tersebut berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahapan penelaahan RKBMN meliputi:
a. penelitian usulan RKBMN oleh Sekretaris;
b. forum penelaahan RKBMN antara Sekretaris;
c. persetujuan hasil penelaahan RKBMN oleh Sekretaris;
dan
d. penandatanganan RKBMN hasil penelaahan.
(3) Tahapan penelaahan dan persetujuan RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
