Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun usulan RKBMN dan menyampaikannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris.
(2) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN untuk BMN di Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris melakukan penelitian dan konsolidasi atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penyusunan, penyampaian, serta perubahan RKBMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
