Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
a. pengadaan;
b. pemeliharaan;
c. pemanfaatan;
d. pemindahtanganan; dan
e. penghapusan.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pengadaan BMN berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
