Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan menteri/pimpinan lembaga mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
