Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya. (3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris. (4) Pelaksanaan kewenangan yang dilaksanakan oleh Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara secara semesteran. (5) Kepala Biro Umum merupakan Kuasa Pengguna Barang pada Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction